Dua Pengedar Obat Keras Dibekuk, Polisi Kejar DPO

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/IV/2026/SPKT Ditresnarkoba Polda Banten tertanggal 21 April 2026.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial TS (20) dan FR (21), keduanya warga negara Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis Hexymer. Tim opsnal Subdit I kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang saksi pembeli berinisial OM, yang mengaku memperoleh obat tersebut dari tersangka TS.

Berdasarkan keterangan itu, petugas menangkap TS pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan Lingkungan Sayabulu, Kota Serang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 35 butir pil berwarna kuning berlogo MF yang diduga merupakan obat keras jenis Hexymer.

Baca Juga:  Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online di PIK 2 Terancam Hukuman Mati

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka FR di sebuah rumah kontrakan yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi penangkapan pertama. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 47 butir pil jenis yang sama yang disimpan di dalam tas selempang.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 82 butir obat keras jenis Hexymer, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial A Suhan yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Pandeglang. Obat tersebut dibeli secara patungan masing-masing Rp100.000, kemudian dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga:  ASN Muda Kota Tangerang Terpilih sebagai Duta KORPRI Nasional 2025–2026

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Wiwin, menyatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak peredaran obat-obatan keras ilegal yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku, serta mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat tanpa izin.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat berbahaya. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat-obatan ilegal,” pesannya.

Dalam pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten menyatakan telah mencegah potensi penyalahgunaan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu di masyarakat. (hed/dam)

Berita Terkait

Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
Satlantas dan DPUPR Pasang Barrier di Jembatan Bayur
SPMB Banten, Tak Ada Titipan! SPMB Banten Harus Adil
Komite dan Guru SDN Cikande Permai Ucapkan Selamat Purna Bakti Kepada Hj Munawaroh
Calo Kerja Dibidik, Andra Soni Libatkan APH dan Masyarakat
Tilang ETLE Handheld Resmi Berlaku di Kota Tangerang
Pemerintah Provinsi Banten Tegaskan , Mulai 1 Mai 2026 Bayar Pajak kendaraan Tak perlu KTP Pemilik Pertama
Elis Warningsih Jabat Plt Kepsek SDN Kukun Gantikan Hj.Tuti Pensiun
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:52 WIB

Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:27 WIB

Satlantas dan DPUPR Pasang Barrier di Jembatan Bayur

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:24 WIB

SPMB Banten, Tak Ada Titipan! SPMB Banten Harus Adil

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:22 WIB

Dua Pengedar Obat Keras Dibekuk, Polisi Kejar DPO

Senin, 4 Mei 2026 - 17:09 WIB

Komite dan Guru SDN Cikande Permai Ucapkan Selamat Purna Bakti Kepada Hj Munawaroh

Berita Terbaru

BUDAYA

Karang Taruna Rajeg Gelar Festival Kartini Day 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:48 WIB

Daerah

Wali Kota Tangerang Beri Penghargaan Pilar Sosial

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:46 WIB