SERANG | TR.CO.ID
Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/IV/2026/SPKT Ditresnarkoba Polda Banten tertanggal 21 April 2026.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial TS (20) dan FR (21), keduanya warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis Hexymer. Tim opsnal Subdit I kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang saksi pembeli berinisial OM, yang mengaku memperoleh obat tersebut dari tersangka TS.
Berdasarkan keterangan itu, petugas menangkap TS pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan Lingkungan Sayabulu, Kota Serang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 35 butir pil berwarna kuning berlogo MF yang diduga merupakan obat keras jenis Hexymer.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka FR di sebuah rumah kontrakan yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi penangkapan pertama. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 47 butir pil jenis yang sama yang disimpan di dalam tas selempang.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 82 butir obat keras jenis Hexymer, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial A Suhan yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Pandeglang. Obat tersebut dibeli secara patungan masing-masing Rp100.000, kemudian dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Wiwin, menyatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak peredaran obat-obatan keras ilegal yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku, serta mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat tanpa izin.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat berbahaya. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat-obatan ilegal,” pesannya.
Dalam pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten menyatakan telah mencegah potensi penyalahgunaan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu di masyarakat. (hed/dam)









