Budaya Kampung Sebabkan Maraknya Pernikahan Dini

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Perkawinan anak bagaikan fenomena gunung es di Kabupaten Lebak. Hal tersebut dikarenakan budaya masyarakat di wilayah perkampungan masih menerapkan pernikahan usia dini sebagai solusi bagi masa depan anaknya.

Seperti yang dipaparkan oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak di DP3AP2KB Lebak, Lela Nurlela Hasani, kepada wartawan diruang kerjanya. Menurutnya, budaya perkawinan anak dibawah umur masih sulit ditangani jika kesadaran dari masyarakat masih belum memahami dampak berbahaya bagi masa depan anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pernikahan anak ini susah diatasi karena memang kultur masyarakat yang masih saja menganggap bahwa solusi menentukan masa depan anak adalah pernikahan,” kata Lela, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:  Kota Tangerang Jadi Lokus Peserta Diklatpim Nasional

Ia menjelaskan, dampak yang sangat berbahaya bagi anak yang menikah dibawah umur bukan hanya soal fisik saja. Namun juga terhadap psikologis dan ekonomi yang berimbas kepada perceraian.

“Sangat beresiko besar pernikahan anak dibawah umur terhadap keberlanjutan masa depannya. Pasti mental yang utama terpengaruh, belum lagi ekonomi yang nantinya berujung pada perceraian,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya senantiasa melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar memahami bahwa pernikahan selayaknya dilakukan pada saat usia anak sudah layak dan siap untuk menikah. Selain itu, kesiapan mental, pengetahuan dan finansial harus terus diperhatikan untuk meminimalisir terjadinya perceraian.

Baca Juga:  Pemutakhiran Data Pemilih di Kuala Lumpur Tak Terganggu

“Bagusnya sih masyarakat mengikuti aturan bahwa perkawinan itu dilaksanakan ketika usia anak sudah lebih dari 19 tahun,” tandasnya.

Hal senada disampaikan oleh JFT Bidang PA, Nina Septiana. Ia mengatakan, orang tua jangan melemparkan tanggungjawab pemenuhan hak anak dengan memfasilitasi pernikahan anak dibawah umur. Menurutnya, alasan apapun diluar insiden tertentu tidak dibenarkan untuk dilaksanakannya pernikahan dini.

“Karenanya kita harus memastikan anak yang melakukan perkawinan masih dapat terpenuhi haknya dan mendapatkan pendampingan untuk memperkecil terjadinya dampak negatif perkawinan anak,” tandasnya. (Eem/jat/TR)

Berita Terkait

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL
25 Inovator Adu Karya di TTG Tangsel 2026
SPMB SDN di Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:53 WIB

Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:50 WIB

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:46 WIB

Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB

Daerah

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:55 WIB

Daerah

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:50 WIB