Budaya Kampung Sebabkan Maraknya Pernikahan Dini

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Perkawinan anak bagaikan fenomena gunung es di Kabupaten Lebak. Hal tersebut dikarenakan budaya masyarakat di wilayah perkampungan masih menerapkan pernikahan usia dini sebagai solusi bagi masa depan anaknya.

Seperti yang dipaparkan oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak di DP3AP2KB Lebak, Lela Nurlela Hasani, kepada wartawan diruang kerjanya. Menurutnya, budaya perkawinan anak dibawah umur masih sulit ditangani jika kesadaran dari masyarakat masih belum memahami dampak berbahaya bagi masa depan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pernikahan anak ini susah diatasi karena memang kultur masyarakat yang masih saja menganggap bahwa solusi menentukan masa depan anak adalah pernikahan,” kata Lela, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:  Diduga Dipalsukan, Tandatangan KPPS Formulir C1 Di Cisauk Dinilai Janggal

Ia menjelaskan, dampak yang sangat berbahaya bagi anak yang menikah dibawah umur bukan hanya soal fisik saja. Namun juga terhadap psikologis dan ekonomi yang berimbas kepada perceraian.

“Sangat beresiko besar pernikahan anak dibawah umur terhadap keberlanjutan masa depannya. Pasti mental yang utama terpengaruh, belum lagi ekonomi yang nantinya berujung pada perceraian,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya senantiasa melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar memahami bahwa pernikahan selayaknya dilakukan pada saat usia anak sudah layak dan siap untuk menikah. Selain itu, kesiapan mental, pengetahuan dan finansial harus terus diperhatikan untuk meminimalisir terjadinya perceraian.

Baca Juga:  Tabrani Paparkan Inovasi PPID di Hadapan KI Banten

“Bagusnya sih masyarakat mengikuti aturan bahwa perkawinan itu dilaksanakan ketika usia anak sudah lebih dari 19 tahun,” tandasnya.

Hal senada disampaikan oleh JFT Bidang PA, Nina Septiana. Ia mengatakan, orang tua jangan melemparkan tanggungjawab pemenuhan hak anak dengan memfasilitasi pernikahan anak dibawah umur. Menurutnya, alasan apapun diluar insiden tertentu tidak dibenarkan untuk dilaksanakannya pernikahan dini.

“Karenanya kita harus memastikan anak yang melakukan perkawinan masih dapat terpenuhi haknya dan mendapatkan pendampingan untuk memperkecil terjadinya dampak negatif perkawinan anak,” tandasnya. (Eem/jat/TR)

Berita Terkait

Pererat Kebersamaan Dengan Masyarakat, Polda Banten Gelar Fun Bike dan Bakti Sosial
Warga Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg kepada Menteri ESDM
DPW GPIB Banten Adakan Raker dan Seminar
Bersama Pemkot Serang, KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Penertiban Kios di Kawasan Taman Sari
MUI Pandeglang Launching Koperasi Syariah
Pemkot Tangerang Terus Berupaya Mengantisipasi Terjadinya Banjir Lakukan Normalisasi Drainase
Pemkot Tangerang Gelar Rakor Tindak Lanjut Penanganan Banjir di Kecamatan Neglasari dan Benda
Cuaca Ekstrim saat Libur Imlek Puncak Musim Hujan di Banten
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:40 WIB

Pererat Kebersamaan Dengan Masyarakat, Polda Banten Gelar Fun Bike dan Bakti Sosial

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:04 WIB

Warga Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg kepada Menteri ESDM

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:45 WIB

DPW GPIB Banten Adakan Raker dan Seminar

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:18 WIB

Bersama Pemkot Serang, KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Penertiban Kios di Kawasan Taman Sari

Senin, 3 Februari 2025 - 13:45 WIB

MUI Pandeglang Launching Koperasi Syariah

Berita Terbaru