LEBAK | TR.CO.ID
Perkawinan anak bagaikan fenomena gunung es di Kabupaten Lebak. Hal tersebut dikarenakan budaya masyarakat di wilayah perkampungan masih menerapkan pernikahan usia dini sebagai solusi bagi masa depan anaknya.
Seperti yang dipaparkan oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak di DP3AP2KB Lebak, Lela Nurlela Hasani, kepada wartawan diruang kerjanya. Menurutnya, budaya perkawinan anak dibawah umur masih sulit ditangani jika kesadaran dari masyarakat masih belum memahami dampak berbahaya bagi masa depan anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pernikahan anak ini susah diatasi karena memang kultur masyarakat yang masih saja menganggap bahwa solusi menentukan masa depan anak adalah pernikahan,” kata Lela, Kamis (13/6/2024).
Ia menjelaskan, dampak yang sangat berbahaya bagi anak yang menikah dibawah umur bukan hanya soal fisik saja. Namun juga terhadap psikologis dan ekonomi yang berimbas kepada perceraian.
“Sangat beresiko besar pernikahan anak dibawah umur terhadap keberlanjutan masa depannya. Pasti mental yang utama terpengaruh, belum lagi ekonomi yang nantinya berujung pada perceraian,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya senantiasa melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar memahami bahwa pernikahan selayaknya dilakukan pada saat usia anak sudah layak dan siap untuk menikah. Selain itu, kesiapan mental, pengetahuan dan finansial harus terus diperhatikan untuk meminimalisir terjadinya perceraian.
“Bagusnya sih masyarakat mengikuti aturan bahwa perkawinan itu dilaksanakan ketika usia anak sudah lebih dari 19 tahun,” tandasnya.
Hal senada disampaikan oleh JFT Bidang PA, Nina Septiana. Ia mengatakan, orang tua jangan melemparkan tanggungjawab pemenuhan hak anak dengan memfasilitasi pernikahan anak dibawah umur. Menurutnya, alasan apapun diluar insiden tertentu tidak dibenarkan untuk dilaksanakannya pernikahan dini.
“Karenanya kita harus memastikan anak yang melakukan perkawinan masih dapat terpenuhi haknya dan mendapatkan pendampingan untuk memperkecil terjadinya dampak negatif perkawinan anak,” tandasnya. (Eem/jat/TR)