TANGERANG | TR.CO.ID
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid secara resmi membuka Seminar Hukum Nasional bertema “Anotasi KUHP dan KUHAP Terbaru: Tantangan Implementasi dan Penguatan Sistem Peradilan di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Universitas Dharma Indonesia (UNDHI). Acara tersebut digelar di GSG Puspemkab. Tangerang, Sabtu (28/2/26).
Seminar Hukum Nasional tersebut menghadirkan sejumlah narasumber kompeten diantaranya, Prof. Dr. Mudzakir, S.H.,M.H Dosen Hukum Pidana FH Universitas Islam Indonesia, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. Staf Pengajar Hukum Acara FH Universitas Indonesia, Ardito Muardi, SH. MH Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang disampaikan oleh Yayan Sirait, SH, MH dan Moderator Dr. Muh Nasir, SH, M.Hum Dosen Pasca Sarjana UNDHI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juga tentunya dihadiri oleh Rektor UNDHI Dr. Agus Prihartono, serta Ketua Pembina YPKM sekaligus pemilik Kampus UNDHI, H. Patwan Siahaan.
Dalam sambutannya, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Seminar Hukum Nasional yang digelar oleh Universitas Dharma Indonesia (UNDHI). Kegiatan tersebut dinilai menjadi ruang strategis dalam memperkuat literasi hukum serta mendorong peran akademisi dalam pembangunan daerah.
Menurutnya, seminar hukum tidak hanya menjadi forum akademik semata, tetapi juga wadah kolaborasi antara pemerintah, akademisi, praktisi, dan mahasiswa dalam merumuskan solusi atas berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang sangat mengapresiasi inisiatif UNDHI dalam menghadirkan Seminar Hukum Nasional ini. Kegiatan seperti ini penting untuk memperkuat pemahaman hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya supremasi hukum,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tonggak sejarah dalam sistem hukum nasional. Namun demikian, tantangan terbesarnya adalah terletak pada implementasinya di lapangan dan dampaknya bagi masyarakat
“Membuat undang-undang adalah satu tahapan penting. Namun tantangan sesungguhnya adalah bagaimana undang-undang itu dilaksanakan secara konsisten, adil, dan mampu menjawab persoalan nyata di tengah masyarakat,” ujar Bupati Maesyal Rasyid
Ia menambahkan, tanpa kesiapan aparat yang kompeten, pemahaman yang komprehensif, serta koordinasi antarlembaga yang solid, maka implementasi norma baru dalam KUHP dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi menghadapi berbagai hambatan
“Tantangan ini mencakup penafsiran norma baru secara seragam oleh aparat penegak hukum, jaminan perlindungan hak asasi manusia, hingga pembangunan sistem peradilan yang tidak hanya kuat secara struktur, tetapi juga berintegritas secara moral,” ungkapnya
Menurut dia, penguatan sistem peradilan bukan hanya soal regulasi, melainkan juga budaya hukum, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan yang paling penting adalah kepercayaan publik.
“Kalau masyarakat percaya pada sistem peradilan, maka stabilitas sosial akan terjaga, kepastian hukum meningkat, investasi tumbuh, dan pembangunan daerah berjalan lebih baik,” tandasnya.
Ia juga mendorong mahasiswa, khususnya dari fakultas hukum untuk tidak hanya menjadi pengamat, tetapi menjadi kontributor gagasan yang kritis dan solutif.
“Mahasiswa hari ini adalah calon jaksa, hakim, advokat, akademisi, bahkan pembuat kebijakan. Sistem peradilan yang kuat tidak lahir dari kekuasaan semata, tetapi dari kualitas sumber daya manusianya,” imbuhnya.
Lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Tangerang, berkomitmen terus mendukung penguatan kapasitas generasi muda di bidang hukum.
“Melalui forum ilmiah seperti seminar ini bisa menjadi momentum membangun komitmen bersama dalam menghadapi tantangan implementasi KUHP dan pembaruan KUHAP,” pungkasnya. (dam)









