Bupati Larang Kades Ganti Perangkat Desa Sembarangan

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melarang para kepala desa (kades) untuk melakukan pergantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan lainnya tanpa melalui prosedur yang sesuai. Mengingat, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 14 tahun 2017 dan Peraturan Bupati Serang Nomor 10 tahun 2019.

”Lakukan pembinaan kepada perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Tidak diperkenankan melakukan penggantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan tanpa melalui prosedur yang sesuai,” kata Ratu Zakiyah kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penegasan disampaikan Ratu Zakiyah usai mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa periode Pemilihan Tahun 2017 di Kabupaten Serang di Pendopo, pada Senin, 11 Agustus 2025.

”Kepala desa dalam menjalankan tugas tetap bersinergi dengan visi dan misi pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Serang yang mandiri, sejahtera, dan bahagia,” terangnya.

Baca Juga:  Ratu Zakiyah: Festival Bubur Asyuro Selaras dengan Visi Kabupaten Serang

Pada kesempatan tersebut, Ratu Zakiyah menyampaikan selamat kepada kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Oleh karenanya, kepala desa harus mampu merangkul dan menyatukan seluruh elemen yang ada di masyarakat termasuk badan permusyawaratan desa (BPD).

”Kepala desa harus mampu menggali dan mengembangkan potensi pendapatan asli desa dan memanfaatkan aset desa yang dimiliki untuk kepentingan pemerintah desa dan masyarakat desa. Ciptakan inovasi-inovasi dalam bekerja, melalui anggaran yang tersedia. Pemerintah desa harus mampu memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat,” tandasnya.

Ratu Zakiyah mengingatkan kepala desa jika mengalami hambatan agar berkonsultasi dengan camat, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD), Inspektorat, atau Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang.

”Hal ini penting agar setiap keputusan atau kebijakan yang diambil selalu mengacu pada peraturan perundang -undangan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Dampingi Presiden, Bupati Serang Ungkap Kemajuan dari Dana Desa

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Serang, Sugi Hardono mengatakan ada 25 kepala desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Pengukuhan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

”Alhamdulillah 25 orang telah dikukuhan oleh ibu bupati, hasil Pilkades tahun 2017 yang berakhir tanggal 22 Desember tahun 2023. Sempat istirahat selama 1 tahun 7 bulan,” ucapnya kepada wartawan.

Dalam pengukuhan ini dibuatkan berita acara pengukuhan. Maka, sejak Senin, 11 Agustus 2025 sebanyak 25 kepala desa sudah dapat melaksanakan tugas di masing-maisng desanya.

”Dengan catatan, nanti dilakukan serah terima jabatan terlebih dahulu di kantor kecamatan masing-masing,” tukasnya. (mur/dam)

Berita Terkait

PELANTIKAN PNS, 486 PNS Resmi Dilantik! Bupati Tekankan Disiplin
Penyuluhan Hukum Perkuat Ketertiban Masyarakat
Gubernur Banten Contohkan Gerakan Ayah Ambil Rapor
Dugaan Sengketa Lahan SDN Kuranji, Ahli Waris Laporkan Walikota Serang ke Polda Banten
Pemkot Tangsel Bekali Warga Hadapi Krisis Psikologis
Voli Putra Kabupaten Tangerang Kembali Berjaya
Maryono Ajak Warga Jaga Situ Bulakan
Diskominfo Lakukan Kegiatan Literasi Statistik untuk Kelurahan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:42 WIB

PELANTIKAN PNS, 486 PNS Resmi Dilantik! Bupati Tekankan Disiplin

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:39 WIB

Penyuluhan Hukum Perkuat Ketertiban Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Gubernur Banten Contohkan Gerakan Ayah Ambil Rapor

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Sengketa Lahan SDN Kuranji, Ahli Waris Laporkan Walikota Serang ke Polda Banten

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:14 WIB

Voli Putra Kabupaten Tangerang Kembali Berjaya

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Motivasi Persaingan Top Skor

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:45 WIB

Daerah

Penyuluhan Hukum Perkuat Ketertiban Masyarakat

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:39 WIB

Daerah

Gubernur Banten Contohkan Gerakan Ayah Ambil Rapor

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:44 WIB