Cak Nawa Berikan Tanggapan Terkait Perda RTRW, Pagar Laut dan Iklim Investasi Jadi Narsum Sosper DPRD Banten

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Ketua Komisi 1 DPRD Banten, Pinan, SH, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang membahas Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Acara yang digelar di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang ini dihadiri oleh jajaran pengurus Partai Demokrat, anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Tangerang, serta pimpinan DPAC Partai Demokrat se-Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan ini, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, M. Nawa Said Dimyati atau yang akrab disapa Cak Nawa, menjadi narasumber utama. Salah satu peserta, Zuliyandi, mempertanyakan latar belakang pengesahan Perda RTRW Banten yang diduga mengakomodasi kepentingan pengembang PIK 2.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Cak Nawa menjelaskan bahwa Perda RTRW Banten disusun berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian menjadi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan diundangkan sebagai UU Nomor 6 Tahun 2023. Ia juga menyebutkan bahwa peraturan ini mengacu pada perubahan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Perda ini merupakan usulan dari eksekutif atau Gubernur Banten yang saat itu dijabat oleh Wahidin Halim pada awal 2022, dan akhirnya disahkan pada 2023 saat kepemimpinan Pj Gubernur Al Muktabar, ujar Cak Nawa.

Baca Juga:  Lomba TTG 2025, Inovasi Teknologi untuk Rakyat

Ia menambahkan bahwa penyusunan Perda RTRW Banten melibatkan berbagai instansi, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten.

Mengenai dugaan bahwa Perda RTRW Banten menguntungkan PIK 2, Cak Nawa menepis anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Perda ini hanya mengatur zonasi penggunaan lahan, termasuk untuk pemukiman, pertanian, dan industri, tanpa menetapkan hak atas wilayah tertentu bagi individu atau badan hukum tertentu.

Sampai Perda RTRW ini diundangkan pada 14 Maret 2023, setahu saya belum ada izin pengelolaan hak atas laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang yang dikeluarkan oleh pemerintah, jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan laut untuk permukiman atau industri diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Salah satu regulasi yang mengatur hal tersebut adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Terkait isu “pagar laut” yang sempat viral, Cak Nawa menyebutkan bahwa area tersebut merupakan lahan bekas tambak dan bukan laut. Ia menjelaskan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dilakukan berdasarkan dokumen administrasi seperti Letter C Desa, Girik, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Izin Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Namun, sertifikat tersebut akhirnya dibatalkan oleh Kanwil BPN Banten karena setelah dilakukan pengecekan material, lokasi tersebut teridentifikasi sebagai wilayah laut.

Baca Juga:  Pengusaha Kota Tangerang Murka, Lelang Dispora Rp2,8 Miliar Minta Dibatalkan

Cak Nawa berharap persoalan ini segera mendapatkan kejelasan melalui proses hukum yang transparan.

Persoalan ini harus ditangani dengan baik oleh aparat penegak hukum karena menyangkut kepastian hukum, dampak sosial, dan iklim investasi di Banten, terutama bagi masyarakat Kabupaten Tangerang yang terdampak, katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Banten, Pinan, SH, mengapresiasi diskusi yang berlangsung dalam kegiatan Sosper ini.

Diskusi hari ini sangat hidup dan penuh wawasan. Ini menjadi kesempatan bagi kita semua untuk memahami pentingnya Perda dalam mempercepat pembangunan di Banten, ujar Pinan.

Kegiatan Sosper DPRD Banten ini diakhiri dengan sesi doa dan ucapan selamat ulang tahun kepada Pinan, SH, yang pada hari itu genap berusia 48 tahun. (hed/hmi/ris)

Berita Terkait

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL
25 Inovator Adu Karya di TTG Tangsel 2026
SPMB SDN di Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:53 WIB

Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:50 WIB

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:46 WIB

Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB

Daerah

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:55 WIB

Daerah

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:50 WIB