TANGERANG | TR.CO.ID
Sejumlah asosiasi pengusaha lokal Kota Tangerang melayangkan somasi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang terkait proses lelang proyek bernilai miliaran rupiah yang dinilai janggal. Mereka mempersoalkan mini kompetisi dalam sistem e-Katalog versi 6 untuk proyek Rehabilitasi GOR Nambo Jaya di Kecamatan Karawaci senilai Rp1,4 miliar serta pekerjaan lampu dan sarana luar Stadion Cibodas senilai Rp1,4 miliar.
Asosiasi yang ikut menggugat antara lain GAPENSI, GAPEKSINDO, ASPEKNAS, ASPEKINDO, ASKONAS, dan GAPEKNAS Kota Tangerang. Mereka menilai proses lelang tersebut tidak berjalan fair dan berpotensi merugikan pelaku usaha lokal, khususnya sektor UMKM jasa konstruksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat somasi yang telah dikirim dan ditembuskan ke sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Tangerang, para pengusaha menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses seleksi. Salah satu poin utama yang dipersoalkan ialah jadwal mini kompetisi yang disebut berlangsung saat hari libur nasional dan akhir pekan.
“Kami pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha lokal Kota Tangerang sudah melayangkan somasi kepada pihak Dispora untuk meminta klarifikasi atas proses lelang pengadaan barang dan jasa berdasarkan pengumuman lelang pada tanggal 2 April 2026 serta dokumen paket kegiatan rehab GOR Nambo Jaya dan pekerjaan lampu sarana luar Stadion Cibodas karena ada banyak kejanggalan. Yang pertama, prosesnya dilakukan di hari libur,” ujar Ketua GAPEKNAS Kota Tangerang, Ari Achmadsyah, Selasa (28/4/2026).
Ia juga menyoroti adanya tambahan persyaratan teknis dalam dokumen lelang, seperti tenaga ahli muda elektrikal serta sertifikat manajemen mutu. Menurutnya, syarat tersebut tidak lazim diterapkan untuk paket pekerjaan yang masih masuk kategori kecil.
“Selain itu mereka juga menambahkan tenaga teknis dengan klasifikasi Ahli Muda Elektrikal dan menambahkan sertifikat manajemen mutu. Padahal secara aturan seharusnya ini masih masuk dalam kategori kecil,” tegasnya.
Para pengusaha meminta agar proses lelang tersebut dibatalkan dan Dispora segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Mereka menilai pengusaha lokal berhak memperoleh kesempatan usaha yang adil dan sehat di daerahnya sendiri.
“Kami minta lelang itu dibatalkan. Dan kami juga meminta penjelasan atas persoalan ini secepatnya agar kami masyarakat jasa konstruksi sebagai pengusaha lokal UMKM mendapatkan keadilan berusaha dan tercipta iklim usaha yang sehat di Kota Tangerang,” lanjut Ari.
Ia menyebut waktu pelaksanaan mini kompetisi membuat peserta kesulitan menyiapkan dokumen pendukung karena bertepatan dengan libur panjang. Kondisi itu dinilai menimbulkan kesan bahwa proses sudah diarahkan kepada pihak tertentu.
“Iya karena seakan-akan indikasinya sudah diatur. Mana bisa mempersiapkan segalanya di hari libur. Dibuka Kamis siang, Jumatnya libur tanggal merah, Sabtu dan Minggunya libur. Gimana caranya dapat surat dukungan dan lain-lain di hari libur. Ditambahin juga persyaratan yang semestinya tidak ada. Ini yang kita pertanyakan,” katanya.
Dalam surat keberatan itu, para asosiasi juga mencantumkan sejumlah dasar hukum, mulai dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, aturan LKPP, hingga ketentuan tindak pidana korupsi.
Mereka bahkan berencana melaporkan persoalan tersebut ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar dilakukan evaluasi dan sanksi terhadap pihak yang dianggap melanggar prosedur.
“Melaporkan kepada LKPP agar memberikan sanksi terhadap PPK/PP yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam proses lelang cepat tanggal 2 April 2026 sampai dengan 5 April 2026 dengan sistem e-Katalog versi 6 yang dilaksanakan oleh Dispora,” ujarnya.
Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan tindak pidana dalam proses lelang tersebut. Hingga kini, pihak Dispora Kota Tangerang belum memberikan tanggapan resmi atas somasi para pengusaha lokal tersebut. (wil)









