Cawabup Tangerang Terbukti Langgar Administrasi Kampanye

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tangerang nomor urut 1, Irvansyah Asmat, telah terbukti melanggar aturan administrasi dalam kampanye pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Penemuan itu disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang berdasarkan hasil pemeriksaan dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Tigaraksa.

Dugaan penyalahgunaan fasilitas dan dana negara muncul dalam kegiatan reses yang dilaksanakan pada Jumat, 18 Oktober 2024 di GOR Bulutangkis Pasir Nangka. Aktivis pemilu, Heriyanto, melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, MK Ulumudin, menjelaskan, bahwa kasus ini terdaftar sebagai temuan setelah reses anggota DPRD Provinsi Banten di Kecamatan Tigaraksa. Kasus tersebut kini ditangani oleh Panwascam Tigaraksa.

Baca Juga:  Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Meningkat,Selama Musim Libur Nataru

“Laporan dari warga ini berguna untuk memperdalam keterangan karena sejak awal sudah terdaftar sebagai temuan,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (30/10/24).

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan oleh panwascam menunjukkan adanya pelanggaran administrasi kampanye. Selain itu, Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Wawan Sumarwan, juga dinyatakan melakukan pelanggaran etik.

“Kampanye tersebut tidak disertai dengan surat tembusan ke Bawaslu, yang merupakan pelanggaran administrasi. Kami juga merekomendasikan agar Badan Kehormatan Dewan (BKD) melakukan pembinaan terhadap anggota yang bersangkutan. Ini juga merupakan pelanggaran etik,” tuturnya.

Baca Juga:  Kepsek dan Guru SDN Baluk Ekspresi Gembira Usai PKKS

Mengenai uang yang ditemukan saat kampanye Cawabup nomor urut 1, Irvansyah Asmat, Ulumudin menegaskan bahwa hal itu tidak termasuk dalam kategori politik uang. Ia menjelaskan bahwa uang pecahan Rp50 ribu tersebut digunakan sebagai transportasi untuk peserta reses.

“Uang itu diperuntukkan sebagai transportasi peserta. Kampanye juga dilakukan setelah reses, sehingga terdapat dua kegiatan di lokasi yang sama,” paparnya. (fj/dam)

Berita Terkait

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards
Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:21 WIB

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Berita Terbaru