Cawabup Tangerang Terbukti Langgar Administrasi Kampanye

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tangerang nomor urut 1, Irvansyah Asmat, telah terbukti melanggar aturan administrasi dalam kampanye pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Penemuan itu disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang berdasarkan hasil pemeriksaan dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Tigaraksa.

Dugaan penyalahgunaan fasilitas dan dana negara muncul dalam kegiatan reses yang dilaksanakan pada Jumat, 18 Oktober 2024 di GOR Bulutangkis Pasir Nangka. Aktivis pemilu, Heriyanto, melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, MK Ulumudin, menjelaskan, bahwa kasus ini terdaftar sebagai temuan setelah reses anggota DPRD Provinsi Banten di Kecamatan Tigaraksa. Kasus tersebut kini ditangani oleh Panwascam Tigaraksa.

Baca Juga:  Pembinaan Guru Ngaji, Maryono Berikan Apresiasi atas Dedikasi Tak Tergantikan

“Laporan dari warga ini berguna untuk memperdalam keterangan karena sejak awal sudah terdaftar sebagai temuan,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (30/10/24).

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan oleh panwascam menunjukkan adanya pelanggaran administrasi kampanye. Selain itu, Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Wawan Sumarwan, juga dinyatakan melakukan pelanggaran etik.

“Kampanye tersebut tidak disertai dengan surat tembusan ke Bawaslu, yang merupakan pelanggaran administrasi. Kami juga merekomendasikan agar Badan Kehormatan Dewan (BKD) melakukan pembinaan terhadap anggota yang bersangkutan. Ini juga merupakan pelanggaran etik,” tuturnya.

Baca Juga:  Pemkot Siapkan Pembangunan SPAM Cikokol untuk Perluas Layanan Air Bersih

Mengenai uang yang ditemukan saat kampanye Cawabup nomor urut 1, Irvansyah Asmat, Ulumudin menegaskan bahwa hal itu tidak termasuk dalam kategori politik uang. Ia menjelaskan bahwa uang pecahan Rp50 ribu tersebut digunakan sebagai transportasi untuk peserta reses.

“Uang itu diperuntukkan sebagai transportasi peserta. Kampanye juga dilakukan setelah reses, sehingga terdapat dua kegiatan di lokasi yang sama,” paparnya. (fj/dam)

Berita Terkait

Jelang TKA 20 April, SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan Teknis dan Akademik
Dinkes Kota Tangerang Luncurkan “BUGAR MOVEMENT”, Dorong Budaya Hidup Sehat Pegawai
Maryono: Penempatan Talenta Tepat Kunci Kinerja ASN Optimal
Kebakaran 25 Rumah di Asrama Polri Ciledug Berhasil Dipadamkan, BPBD Pastikan Nihil Korban Jiwa
Pemkot Tangerang Andalkan Truk Vakum, Normalisasi Drainase Dipacu Lebih Cepat
BLK Kota Tangerang Bekali Peserta Keterampilan Bahasa Jepang untuk Kerja Global
Penemuan Alat Deteksi Gizi MBG Berbasis AI
DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:37 WIB

Jelang TKA 20 April, SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan Teknis dan Akademik

Jumat, 17 April 2026 - 13:34 WIB

Dinkes Kota Tangerang Luncurkan “BUGAR MOVEMENT”, Dorong Budaya Hidup Sehat Pegawai

Jumat, 17 April 2026 - 13:30 WIB

Maryono: Penempatan Talenta Tepat Kunci Kinerja ASN Optimal

Jumat, 17 April 2026 - 13:20 WIB

Kebakaran 25 Rumah di Asrama Polri Ciledug Berhasil Dipadamkan, BPBD Pastikan Nihil Korban Jiwa

Kamis, 16 April 2026 - 21:08 WIB

BLK Kota Tangerang Bekali Peserta Keterampilan Bahasa Jepang untuk Kerja Global

Berita Terbaru

MADRID, SPAIN - DECEMBER 07: Kylian Mbappe of Real Madrid reacts during the LaLiga EA Sports match between Real Madrid CF and RC Celta de Vigo at Estadio Santiago Bernabeu on December 07, 2025 in Madrid, Spain. (Photo by Denis Doyle/Getty Images)

Bola

Kylian Mbappe Lagi, Gagal Raih Liga Champions

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:41 WIB