Dinas LH DKI Diminta Fasilitasi Daur Ulang Sampah APK

Jumat, 16 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bisa memberikan sosialisasi agar masyarakat mampu mengelola sampah yang bisa dipakai kembali

JAKARTA | TR.CO.ID

Dinas Lingkungan Hidup DKI diminta untuk memfasilitasi warga dalam mendaur ulang sampah alat peraga kampanye (APK) demi mengurangi volume sampah di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya Dinas LH dapat memberdayakan masyarakat untuk daur ulang atau ‘recycle’ sampah APK,” kata anggota Komisi D DPRD DKI Shinta Yosefina di Jakarta, kemarin.

Shinta menuturkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bisa memberikan sosialisasi agar masyarakat mampu mengelola sampah yang bisa dipakai kembali.

Hal ini dengan tujuan untuk mengurangi volume sampah dari Jakarta ke Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, jumlahnya mencapai 7.500 ton sampah per hari.

Baca Juga:  Pedagang Blokade Jalan, Polisi Datangkan Water Canon

Dia mencontohkan wilayah Bogor yang sudah memberikan arahan mengenai daur ulang sampah kepada masyarakat. “Di tempat lain seperti di Bogor, Wali Kota Bima Arya sudah memberikan instruksi dan menyiapkan fasilitas untuk mendaur ulang sampah APK,” katanya.

Dengan demikian, dia berharap Dinas Lingkungan Hidup DKI mampu merangkul partai politik maupun warga untuk lebih memperhatikan lingkungan dengan cara memanfaatkan APK agar tidak menjadi sampah dan memiliki nilai manfaat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengupayakan agar APK tak terpakai dibawa ke fasilitas pengolahan sampah di TB Simatupang untuk meningkatkan nilai lebih.

Baca Juga:  CFD Berikan Dampak Positif Bagi Pelaku UMKM

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Sarjoko menuturkan APK dari bahan kayu atau bambu bisa diolah menjadi kompos.

Sedangkan spanduk atau baliho yang berbahan plastik menjadi teknologi pengolah sampah plastik (anorganik) menjadi bahan bakar atau bahan baku berkualitas.

“Untuk yang berbahan tekstil bisa masuk ke PLTSa Bantar Gebang namun harus dilakukan pencacahan dulu di fasilitas TB Sumatupang,” ujar Sarjoko.

Adapun pada masa tenang pemilu dalam kurun waktu 11-13 Februari 2024, Dinas Lingkungan Hidup DKI menerima dari satuan pelaksana (satpel) setiap wilayah dengan total 13.690 kilogram (kg) yang nantinya didaur ulang.(JR)

Berita Terkait

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards
Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:21 WIB

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Berita Terbaru