PANDEGLANG | TR.CO.ID
CV Sejahtera Utama (SU) diduga oleh berbagai kalangan memonopoli tiga proyek pekerjaan pembangunan gedung olahraga di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang Banten.
Pasalnya, dalam waktu yang bersamaan perusahan tersebut melaksanakan tiga proyek, di antaranya Stadion Badak, Gedung Stadion Berkah dan Gedung Graha Pancasila yang saat ini sedang dikerjakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulusnya dugaan monopoli proyek pembangunan ketiga gedung tersebut oleh CV Sejahtera Utama (SU) ini diduga lantaran adanya kerja sama antara perusahaan itu dengan oknum oknum tertentu yang ada pada Disdikpora Pandeglang dan adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga yang diduga memiliki koneksi dengan penguasa yang mengatasnamakan kordinator.
Dari data yang berhasil didapat media Tangerang Raya ketiga proyek tersebut di antaranya rehab gedung Graha Pancasila dengan Pagu Rp.1.595.000.000,00, HPS Rp.1.595.113.980,71, dengan harga penawaran Rp.1.562.865.825,65, harga terkoreksi Rp.1.562.865.825,65, harga negosiasi Rp.1.562.310.825,68, dan untuk rehab Stadion Berkah dengan Pagu anggaran Rp.1.302.300.000,00, HPS Rp.1.301.637.464,61, harga penawaran Rp.1.268.529.147,57, harga terkoreksi Rp.1.268.529.147,57, harga negosiasi Rp.1.266.690.498,51.
Diberitakan sebelumnya bahwa adanya dugaan pembocoran KAK,HPS dan RAB sebelum paket ketiga pekerjaan Disdikpora tersebut di tayangkan di ULP.
Menanggapi hal itu, Arief Mukharam, Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang mengatakan, berkaitan dengan pekerjaan di tiga sarana olahraga tersebut, yang menurut adanya dugaan dari beberapa kalangan terutama datang dari Pengurus KONI Pandeglang Ilma Fatwa.
“Jika KAK, HPS dan RAB telah dibocorkan oleh Dinas atau konsultan sehingga mengunci persyaratan, menurut saya itu tidak benar, karena lelang proyek Disdikpora Pandeglang sebanyak tiga paket tersebut bukan kewenangan Disdikpora melainkan kewenangan ranahnya pada unit layanan pengadaan (ULP) Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya, Senin (30/10/2023).
“Karena yang menentukan pemenangnya yaitu ULP, kita hanya terima surat penunjukan Penyedia Barang dan jasa (SPPBJ) dari ULP kabupaten Pandeglang,” tambahnya.
Diutarakan, dari hasil ULP tersebut kita proses kontraknya. “Adapun adanya dugaan monopoli atau permainan silahkan tanya langsung ke ULP kenapa ketiga proyek di Disdikpora dimenangkan oleh satu perusahan yaitu CV Sejahtera Utama (SU).
“Dan saya sendiri tidak bisa menolak hasil dari keputusan ULP, karena saya tidak memiliki alasan yang kuat untuk menolaknya karena itu keputusan panitia lelang yang ada di ULP dan silahkan langsung tanya ke ULP,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak ULP Kabupaten Pandeglang dan perusahaan pemenang tender ketiga paket tersebut belum bisa dimintai tanggapannya.
Penulis : Ian / Haris Sujarsad
Editor : Mustopa Adam Kamal