Dishub Kota Tangerang Validasi 593 Data Pemudik Hari Kedua Posko Mudik Gratis

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Posko Validasi Tiket Mudik Gratis di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang telah memasuki hari kedua. Hingga pukul 13.30 WIB, petugas telah memverifikasi sebanyak 593 data pemudik dari berbagai daerah di Jabodetabek.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menyampaikan bahwa posko validasi ulang tiket mudik gratis ini akan beroperasi hingga 23 Maret 2025 di Kantor Dishub Kota Tangerang, yang berlokasi di Jalan DR. Sitanala, RT 01, RW 01, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alurnya, setelah masyarakat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mitra Darat, mereka dapat melakukan validasi data di enam posko validasi yang tersedia, salah satunya di Kantor Dishub Kota Tangerang,” jelas Suhaely, kemarin.

Baca Juga:  Nataru, Pemkot Lakukan Ramp Check Bus AKAP dan Pariwisata

Ia menambahkan bahwa program mudik gratis tahun ini menyediakan total 21.536 kuota tiket bagi masyarakat Jabodetabek dengan 31 kota tujuan arus mudik, sembilan asal arus balik, serta lima kota untuk arus mudik dan balik bagi pemudik yang membawa sepeda motor.

“Kuota dibuka secara bertahap setiap hari mulai pukul 08.00 WIB dan akan ditutup jika sudah terpenuhi. Jadi, kami mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini selama kuota masih tersedia,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis ini, diimbau untuk segera mendaftar dan melakukan validasi tiket sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (ris/dam)

Sebagai informasi, betikut syarat dan ketentuan pendaftaran mudik gratis Kemenhub:

  1. Pendaftaran hanya secara online
  2. Satu akun dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga dengan total 4 peserta dalam satu akun.
  3. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK)
  4. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik, dan satu terminal keberangkatan
  5. Peserta hanya diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan
  6. Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh system)
  7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik
  8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan
Baca Juga:  Sidak Samsat Balaraja, Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Tidak Ada Pungli di Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer
Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA
Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI
PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2
Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital
Diskominfo Genjot Transparansi dan Pelayanan Informasi
AHY Dorong Penataan Pesisir Terintegrasi
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:02 WIB

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer

Jumat, 17 April 2026 - 22:57 WIB

Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 April 2026 - 15:26 WIB

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 April 2026 - 15:23 WIB

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Berita Terbaru

Bisnis

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:29 WIB

Daerah

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:26 WIB

Daerah

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:23 WIB