Dishub Kota Tangerang Validasi 593 Data Pemudik Hari Kedua Posko Mudik Gratis

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Posko Validasi Tiket Mudik Gratis di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang telah memasuki hari kedua. Hingga pukul 13.30 WIB, petugas telah memverifikasi sebanyak 593 data pemudik dari berbagai daerah di Jabodetabek.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menyampaikan bahwa posko validasi ulang tiket mudik gratis ini akan beroperasi hingga 23 Maret 2025 di Kantor Dishub Kota Tangerang, yang berlokasi di Jalan DR. Sitanala, RT 01, RW 01, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alurnya, setelah masyarakat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mitra Darat, mereka dapat melakukan validasi data di enam posko validasi yang tersedia, salah satunya di Kantor Dishub Kota Tangerang,” jelas Suhaely, kemarin.

Baca Juga:  PT.TNG : PSEL Wewenang Pemkot

Ia menambahkan bahwa program mudik gratis tahun ini menyediakan total 21.536 kuota tiket bagi masyarakat Jabodetabek dengan 31 kota tujuan arus mudik, sembilan asal arus balik, serta lima kota untuk arus mudik dan balik bagi pemudik yang membawa sepeda motor.

“Kuota dibuka secara bertahap setiap hari mulai pukul 08.00 WIB dan akan ditutup jika sudah terpenuhi. Jadi, kami mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini selama kuota masih tersedia,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis ini, diimbau untuk segera mendaftar dan melakukan validasi tiket sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (ris/dam)

Sebagai informasi, betikut syarat dan ketentuan pendaftaran mudik gratis Kemenhub:

  1. Pendaftaran hanya secara online
  2. Satu akun dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga dengan total 4 peserta dalam satu akun.
  3. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK)
  4. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik, dan satu terminal keberangkatan
  5. Peserta hanya diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan
  6. Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh system)
  7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik
  8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan
Baca Juga:  Lagi, 25 Truk Tanah Langgar Aturan Jam Operasional

Berita Terkait

Banteng Lawas Banten Gelar Halal Bihalal, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme Kader PDIP
Komisi XII Dukung Strategi Impor Migas sebagai Bagian dari Politik Dagang AS-Indonesia
Jelang Ibadah Haji, Kiai An’im Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Visa Non-Haji
Trantib Ciledug OTT Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan
Seluruh Kelurahan Diminta Aktif dalam Berikan Informasi
Pemkot Sambut Baik Pembentukan Tim Khusus Pengendalian Banjir di Tangerang Raya
349 Pendatang Baru di Kota Tangerang Pasca Lebaran
Intan Minta PSM Bantu Penyaluran Program Sosial Tepat Sasaran
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 23:04 WIB

Banteng Lawas Banten Gelar Halal Bihalal, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme Kader PDIP

Kamis, 17 April 2025 - 12:05 WIB

Komisi XII Dukung Strategi Impor Migas sebagai Bagian dari Politik Dagang AS-Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 12:00 WIB

Jelang Ibadah Haji, Kiai An’im Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Visa Non-Haji

Kamis, 17 April 2025 - 11:55 WIB

Trantib Ciledug OTT Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Kamis, 17 April 2025 - 11:50 WIB

Seluruh Kelurahan Diminta Aktif dalam Berikan Informasi

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Trantib Ciledug OTT Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:55 WIB

Kabupaten Tangerang

Seluruh Kelurahan Diminta Aktif dalam Berikan Informasi

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:50 WIB