TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 25 persen. Program ini berlaku mulai 17 Januari hingga 31 Maret 2025 sebagai bentuk insentif bagi wajib pajak di Kota Tangerang.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Selain itu, Pemkot Tangerang juga menghadirkan berbagai metode pembayaran, baik secara daring maupun luring.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembayaran secara langsung dapat dilakukan melalui bank bjb, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia. Wajib pajak juga dapat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, UPT Wilayah Barat, atau UPT Wilayah Timur. Kami juga menyediakan layanan Loket Keliling, Bang Baja, dan Nong Dara Keluyuran untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ujar Kiki Wibhawa, kemarin.
Untuk pembayaran daring, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Tangerang LIVE, bjb Digi, GoPay, Blibli, Bukalapak, Livin by Mandiri, Shopee, LinkAja, Pos Pay, OVO, dan Tokopedia.
Dengan adanya program ini, Pemkot Tangerang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan kota yang lebih baik.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan diskon ini sebelum 31 Maret 2025. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan Kota Tangerang yang lebih baik bagi semua,” tutup Kiki Wibhawa. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi akun Instagram resmi @tangerangkota dan @bapenda.tangerangkota.
Diskon PBB-P2 diberikan berdasarkan nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dengan rincian sebagai berikut:
3 persen untuk SPPT Buku V 2025 dengan nilai di atas Rp5 juta.
4 persen untuk SPPT Buku IV 2025 dengan nilai Rp2.000.001 hingga Rp5 juta.
6 persen untuk SPPT Buku III 2025 dengan nilai Rp500.001 hingga Rp2 juta.
10 persen untuk SPPT Buku II 2025 dengan nilai Rp100.001 hingga Rp500 ribu.
20 persen untuk SPPT Buku I 2025 dengan nilai hingga Rp100 ribu.
25 persen untuk ketetapan tahun 1994 hingga 2014.
Sementara itu, diskon BPHTB sebesar 25 persen diberikan khusus untuk sertifikat program pemerintah, seperti PRONA, PTSL, atau PTKL (ris/dam)