Diskon PBB dan BPHTB Masih ada Hingga 31 Maret

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 25 persen. Program ini berlaku mulai 17 Januari hingga 31 Maret 2025 sebagai bentuk insentif bagi wajib pajak di Kota Tangerang.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Selain itu, Pemkot Tangerang juga menghadirkan berbagai metode pembayaran, baik secara daring maupun luring.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembayaran secara langsung dapat dilakukan melalui bank bjb, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia. Wajib pajak juga dapat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, UPT Wilayah Barat, atau UPT Wilayah Timur. Kami juga menyediakan layanan Loket Keliling, Bang Baja, dan Nong Dara Keluyuran untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ujar Kiki Wibhawa, kemarin.

Baca Juga:  Cegah Anemia, Remaja Putri di Kota Tangerang Dapatkan Tablet Tambah Darah Gratis

Untuk pembayaran daring, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Tangerang LIVE, bjb Digi, GoPay, Blibli, Bukalapak, Livin by Mandiri, Shopee, LinkAja, Pos Pay, OVO, dan Tokopedia.

Dengan adanya program ini, Pemkot Tangerang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan kota yang lebih baik.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan diskon ini sebelum 31 Maret 2025. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan Kota Tangerang yang lebih baik bagi semua,” tutup Kiki Wibhawa. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi akun Instagram resmi @tangerangkota dan @bapenda.tangerangkota.

Baca Juga:  Soma Atmaja Ajak Perangkat Daerah Perkuat Tertib Arsip

Diskon PBB-P2 diberikan berdasarkan nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dengan rincian sebagai berikut:

3 persen untuk SPPT Buku V 2025 dengan nilai di atas Rp5 juta.

4 persen untuk SPPT Buku IV 2025 dengan nilai Rp2.000.001 hingga Rp5 juta.

6 persen untuk SPPT Buku III 2025 dengan nilai Rp500.001 hingga Rp2 juta.

10 persen untuk SPPT Buku II 2025 dengan nilai Rp100.001 hingga Rp500 ribu.

20 persen untuk SPPT Buku I 2025 dengan nilai hingga Rp100 ribu.

25 persen untuk ketetapan tahun 1994 hingga 2014.

Sementara itu, diskon BPHTB sebesar 25 persen diberikan khusus untuk sertifikat program pemerintah, seperti PRONA, PTSL, atau PTKL (ris/dam)

Berita Terkait

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer
Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA
Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI
PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2
Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital
Diskominfo Genjot Transparansi dan Pelayanan Informasi
AHY Dorong Penataan Pesisir Terintegrasi
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:02 WIB

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer

Jumat, 17 April 2026 - 22:57 WIB

Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 April 2026 - 15:26 WIB

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 April 2026 - 15:23 WIB

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Berita Terbaru

Bisnis

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:29 WIB

Daerah

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:26 WIB

Daerah

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:23 WIB