Dituduh Korupsi Pangadaan Lahan RSUD Tigaraksa, Pemkab Tangerang : Itu Tidak Benar

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membantah adanya kelebihan bayar dalam pembebasan lahan RSUD Tigaraksa seperti diberitakan selama ini.

“Tidak benar bahwa tanah RSUD Tigaraksa yang dibebaskan oleh Pemkab Tangerang seluas 4,9 Ha yang dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp. 700 ribu per meter, karena harga yang disampaikan kepada pemilik lahan berdasarkan nilai kajian team indenpenden KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Wahyono Adi dan rekan sebesar Rp. 1,1 jt s.d 1,3 jt per meter,” ujar Kabid Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan, Permukiman & Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan, dikutip Jumat (29/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dadan mengatakan dari hasil penilaian appraisal disesuaikan dengan bukti Legalitas dan letak zonasi posisi tanah berbeda, pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.

Baca Juga:  Anggota DPRD Banten Fraksi PAN Sosialisas Pembentukan Perda

“Dalam giat itu tim pengadaan tanah (OPD terkait, Camat, Lurah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Polresta Kota Tangerang) juga ikut mendampingi. Adapun pembayaran langsung dibayarkan melalui buku rekening Bank BJB kepada masing-masing pemilik lahan tanpa ada kuasa, jadi tidak ada pengurangan atau potongan,” tambahnya.

Dia juga mengungkapkan harga ganti rugi iru juga bisa diukur dengan harga pembanding dalam pelaksanaan pembebasan Kegiatan Pelebaran Jalan Tembus Kantor Pos- Pasar Gudang Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa sampai Prapatan Munjul – Jalan Aria Wangsakara dengan nilai ganti kerugian di tahun sebelumnya tahun 2019 sebesar Rp. 1,140 juta s.d 1,230 juta per meter nya, bahkan tahun 2023 di Jalan Aria Wangsakara harganya sudah di atas 2jt /m2 nya.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan ATR/BPN Pandeglang Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Secara Simbolis

Dadan juga membantah tudingan adanya lahan yang sebenarnya milik Pemkab kemudian dibeli lagi.

“Mengenai lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang bukan berasal dari tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai Fasos-Fasum milik eks PT. PWS. Tanah yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa merupakan Tanah milik PT.PWS Tbk yang pailit dan bukan tanah PSU melainkan Tanah non PSU yaitu (SHGB 7 dan SHGB 4) dan beberapa tanah milik masyarakat berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa sesuai dengan bukti kepemilikan legalitas yang sah (SHM dan AJB),” katanya.(fj/dam)

Berita Terkait

Mendes PDT Yandri Susanto Kunjungi Stand BUMDesa Terate Mandiri
Kabid SD Monitor Ujian Sekolah di SDN Cikande 1
Kelurahan Tangguh Bencana Upaya Bersama Jaga Kota    
Kecamatan Jatiuwung kembali Gelar STQ Tingkat Kecamatan
ASN Dilatih Kelola Keuangan Daerah dan Kehumasan
Aksi Cepat! BPBD Padamkan Kebakaran Gudang dalam Waktu Singkat
4.192 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Kota Tangerang Tahap II
Bupati Maesyal: Sinergi Ulama dan Umaro Kunci Harmoni Sosial di Tangerang
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:28 WIB

Mendes PDT Yandri Susanto Kunjungi Stand BUMDesa Terate Mandiri

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:24 WIB

Kabid SD Monitor Ujian Sekolah di SDN Cikande 1

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:37 WIB

Kelurahan Tangguh Bencana Upaya Bersama Jaga Kota    

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:34 WIB

Kecamatan Jatiuwung kembali Gelar STQ Tingkat Kecamatan

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:24 WIB

Aksi Cepat! BPBD Padamkan Kebakaran Gudang dalam Waktu Singkat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Mendes PDT Yandri Susanto Kunjungi Stand BUMDesa Terate Mandiri

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:28 WIB

Pendidikan

Kabid SD Monitor Ujian Sekolah di SDN Cikande 1

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:24 WIB

Kota Tangerang

Kelurahan Tangguh Bencana Upaya Bersama Jaga Kota    

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:37 WIB

Kota Tangerang

Kecamatan Jatiuwung kembali Gelar STQ Tingkat Kecamatan

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:34 WIB