DPC HNSI Kota Medan Laporkan Nahkoda Kapal ke Stasiun PSDKP Belawan

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | TR.CO.ID

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan mendampingi para nelayan kecil wilayah Belawan dalam membuat laporan pengaduan di kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan pada Rabu, 29 Mei 2024.

Ketua DPC HNSI Kota Medan, Rahman Gafiqi S.H, melalui Andreas Marojahan Sinaga S.H, salah satu anggota tim bantuan hukum 571, menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan langkah optimis DPC HNSI Kota Medan bersama para nelayan kecil Belawan untuk mengawasi, menjaga, dan menertibkan perairan laut Belawan dari kapal-kapal penangkapan ikan yang beroperasi di luar jalur atau melakukan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap pihak berwenang serius dalam memproses laporan ini agar pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak terulang kembali dan para nelayan kecil dapat sejahtera,” ujar Andreas kepada penyidik PSDKP Belawan.

Baca Juga:  Program Gebrak Tegas, Perkim Sasar 2 Desa di Kosambi

Laporan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh DPC HNSI Kota Medan dari para nelayan kecil bahwa telah terjadi konflik di perairan laut Belawan pada 24 Mei 2024. Konflik ini disebabkan oleh kapal-kapal berukuran 30 GT ke atas yang melakukan operasi penangkapan ikan pada jarak 2 mil dari bibir pantai, yang merupakan pelanggaran.

Para nelayan kecil menemukan beberapa bukti pelanggaran sebagai dasar untuk membuat laporan pengaduan, antara lain surat SKK dan video yang menunjukkan kapal tersebut berada di jalur I (di bawah 12 mil) dengan menggunakan bola lampu berkapasitas berlebih.

Baca Juga:  Dukung Pemerintah Tingkatkan Daya Saing Ekspor Produk SVLK+, APP Group Perkuat Komitmen Keberlanjutan di Pasar Global

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta PermenKP No. 36 Tahun 2023, diatur dengan tegas jalur penangkapan ikan dan alat bantu penangkap ikan sesuai kriteria kapal dan alat penangkapan. Ketentuan ini menyatakan bahwa kapal berukuran 30 GT ke atas dilarang melakukan penangkapan ikan pada jarak di bawah 12 mil dan hanya boleh menggunakan bola lampu berkapasitas maksimal 20.000 watt.

Josia Sembiring, penyidik dari PSDKP Belawan, menyatakan akan menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut dan melakukan pemanggilan terhadap pelaku pelanggaran.(mar)

Berita Terkait

Menaker Bangun Komitmen Bersama Pemprov Banten Stop Percaloan
Taat Membayar Pajak Air, DPRD Provinsi Banten Beri Apresiasi Kepada PERUMDAM TKR
Ratu Zakiyah: Festival Bubur Asyuro Selaras dengan Visi Kabupaten Serang
Wali Kota Tangerang Bagi-Bagi Umrah Gratis
Buka Liga FORSSEKOT 2025, Sachrudin: Sepakbola Bukan Sekedar adalah Tradisi
Bupati Tangerang Hadiri Santunan Yatim Baznas dan Pengajian Akbar Al-Munir
Maryono Ditunjuk sebagai Ketua Korwil ASWAKADA Banten
Pemkot Sambut Hangat RAPIMNAS dan SILAKNAS Akbar I DPP BKPRMI
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:27 WIB

Menaker Bangun Komitmen Bersama Pemprov Banten Stop Percaloan

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:05 WIB

Taat Membayar Pajak Air, DPRD Provinsi Banten Beri Apresiasi Kepada PERUMDAM TKR

Senin, 7 Juli 2025 - 11:31 WIB

Ratu Zakiyah: Festival Bubur Asyuro Selaras dengan Visi Kabupaten Serang

Senin, 7 Juli 2025 - 11:24 WIB

Wali Kota Tangerang Bagi-Bagi Umrah Gratis

Senin, 7 Juli 2025 - 11:18 WIB

Buka Liga FORSSEKOT 2025, Sachrudin: Sepakbola Bukan Sekedar adalah Tradisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Menaker Bangun Komitmen Bersama Pemprov Banten Stop Percaloan

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:27 WIB

Pendidikan

Lolos SPMB, Ratusan Murid Baru SMPN 1 Cikande Mulai Lapor diri

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:56 WIB

Pendidikan

Murid Baru SMPN 4 Kragilan Antri Daftar Ulang

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:52 WIB