DPC HNSI Kota Medan Laporkan Nahkoda Kapal ke Stasiun PSDKP Belawan

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | TR.CO.ID

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan mendampingi para nelayan kecil wilayah Belawan dalam membuat laporan pengaduan di kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan pada Rabu, 29 Mei 2024.

Ketua DPC HNSI Kota Medan, Rahman Gafiqi S.H, melalui Andreas Marojahan Sinaga S.H, salah satu anggota tim bantuan hukum 571, menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan langkah optimis DPC HNSI Kota Medan bersama para nelayan kecil Belawan untuk mengawasi, menjaga, dan menertibkan perairan laut Belawan dari kapal-kapal penangkapan ikan yang beroperasi di luar jalur atau melakukan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap pihak berwenang serius dalam memproses laporan ini agar pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak terulang kembali dan para nelayan kecil dapat sejahtera,” ujar Andreas kepada penyidik PSDKP Belawan.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Bakal Kroscek ke PT Cemindo Gemilang Soal PHK & TKA Ketua DPRD Lebak Intruksikan Komisi III Lakukan Kroscek Lapangan Soal PHK dan TKA Cemindo

Laporan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh DPC HNSI Kota Medan dari para nelayan kecil bahwa telah terjadi konflik di perairan laut Belawan pada 24 Mei 2024. Konflik ini disebabkan oleh kapal-kapal berukuran 30 GT ke atas yang melakukan operasi penangkapan ikan pada jarak 2 mil dari bibir pantai, yang merupakan pelanggaran.

Para nelayan kecil menemukan beberapa bukti pelanggaran sebagai dasar untuk membuat laporan pengaduan, antara lain surat SKK dan video yang menunjukkan kapal tersebut berada di jalur I (di bawah 12 mil) dengan menggunakan bola lampu berkapasitas berlebih.

Baca Juga:  Debat Perdana Kandidat Pilkada Kota Tangerang Terapkan Lima Segmen

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta PermenKP No. 36 Tahun 2023, diatur dengan tegas jalur penangkapan ikan dan alat bantu penangkap ikan sesuai kriteria kapal dan alat penangkapan. Ketentuan ini menyatakan bahwa kapal berukuran 30 GT ke atas dilarang melakukan penangkapan ikan pada jarak di bawah 12 mil dan hanya boleh menggunakan bola lampu berkapasitas maksimal 20.000 watt.

Josia Sembiring, penyidik dari PSDKP Belawan, menyatakan akan menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut dan melakukan pemanggilan terhadap pelaku pelanggaran.(mar)

Berita Terkait

Dua Aplikasi di Luncurkan , Disdik Kota Tangerang Perkuat Mutu Pendidikan
Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Judi Online Intai Anak-Anak, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Digital
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Pendidikan Banten Tunjukkan Tren Positif
Pendaftaran Lomba Pramuka Cinta Masjid Kota Tangerang Dibuka
Pemkot Tangerang Siapkan Crossing Drainase di Akses Bandara Soetta
Paramount Hadir untuk Masyarakat di Momen Idul Adha
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:36 WIB

Dua Aplikasi di Luncurkan , Disdik Kota Tangerang Perkuat Mutu Pendidikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:27 WIB

Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:46 WIB

Pendidikan Banten Tunjukkan Tren Positif

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:35 WIB

Pendaftaran Lomba Pramuka Cinta Masjid Kota Tangerang Dibuka

Berita Terbaru

Bola

Khvicha Kvaratskhelia Pemain Terbaik Liga Champions

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:32 WIB

Daerah

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:30 WIB