DPMPD Rencanakan Pengisian Ratusan Jabatan Kades dengan Pjs

Minggu, 19 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang | TR.CO.ID

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang mengumumkan rencananya untuk mengisi sekitar 108 jabatan Kepala Desa (Kades) yang akan habis masa jabatannya pada tanggal 8 Oktober 2023 mendatang. Pengisian jabatan tersebut akan dilakukan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kades dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah masing-masing.

Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran, menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan Kades ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para Pjs Kades yang akan mengisi posisi tersebut akan berasal dari ASN di kecamatan masing-masing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada sebanyak 108 Kades yang akan digantikan di beberapa kecamatan di Pandeglang. Mereka akan digantikan oleh Pjs Kades yang merupakan ASN di wilayahnya masing-masing,” ujar Bunbun, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:  World Tour Final 2023, Fajar/Rian Lolos Kualifikasi

Bunbun menegaskan bahwa meskipun akan ada Pjs Kades yang menggantikan, hal ini tidak akan berdampak pada kelangsungan pembangunan dan pengelolaan Dana Desa. Menurutnya, Pjs Kades memiliki kewenangan yang sama dengan Kades definitif.

“Pjs ini akan menjabat hingga tahun 2025. Pengelolaan Dana Desa tidak akan terganggu karena Pjs memiliki kebijakan yang sejalan dengan Kades yang sebelumnya, terutama jika Pjs tersebut berasal dari ASN, yang akan lebih bertanggung jawab terhadap jabatan ASN-nya,” tambahnya.

Adapun proses seleksi calon Pjs akan melibatkan rekomendasi dari Camat kepada DPMPD. DPMPD akan mengevaluasi kinerja para calon sebelum menetapkan penunjukan.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem Mengintai, BPBD Kota Tangerang Standby 24 Jam di Command Center

“Rekomendasi Pjs kami terima dari Camat dan akan menilai kapasitas serta kapabilitas dari calon yang direkomendasikan. Habis masa jabatan Kades pada tanggal 8 Desember 2023, kami akan menerbitkan surat pemberhentian Kades serta menetapkan Pjs sesuai rekomendasi yang diajukan oleh Camat melalui SK (Surat Keputusan). Kami berharap tidak ada kekosongan jabatan,” jelasnya.

Bunbun juga menjamin bahwa kekosongan jabatan Kades tidak akan berlangsung lama karena telah mengimbau kepada para Camat untuk segera mengirimkan rekomendasi sebelum berakhirnya masa jabatan Kades yang sedang menjabat.

“Diharapkan rekomendasi dari Camat dapat kami terima sebelum habis masa jabatan Kades agar proses pemberhentian dan pengangkatan Pjs dapat dilakukan dengan lancar,” tutupnya. (ian/ris)

Berita Terkait

PDI Perjuangan Kota Tangerang Adakan Bhakti Sosial Kesehatan ,Puluhan Ribu BPJS Warga Non Aktif Siap Kami Kawal .
​Dukung Galang RTHB, Maryono Tegaskan Komitmen Bangun Tangerang Jadi Kota Sehat
Puluhan Titik Lubang Jalan Raden Saleh Karang Tengah Diperbaiki
Pemkot Tangerang Optimalkan Pengelolaan ASN melalui DMS Digital BKN
Maryono Tekankan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan Lewat TPID
Temui Masyarakat, Taufik Arahman Dihujani Aspirasi
Pemkab Tangerang Gelar JDIH Goes to School
Kecamatan dan OPD Terkait “Wajib” Gelar GPM Serentak Jelang Ramadan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:41 WIB

PDI Perjuangan Kota Tangerang Adakan Bhakti Sosial Kesehatan ,Puluhan Ribu BPJS Warga Non Aktif Siap Kami Kawal .

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:44 WIB

​Dukung Galang RTHB, Maryono Tegaskan Komitmen Bangun Tangerang Jadi Kota Sehat

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:20 WIB

Pemkot Tangerang Optimalkan Pengelolaan ASN melalui DMS Digital BKN

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:06 WIB

Maryono Tekankan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan Lewat TPID

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:38 WIB

Temui Masyarakat, Taufik Arahman Dihujani Aspirasi

Berita Terbaru

Kota Tangerang Selatan

Gubernur Andra Soni dan Wagub Dimyati Natakusumah Raih Tangerang Raya Award 2026

Jumat, 13 Feb 2026 - 18:20 WIB