DPRD dan AJM Sepakat Tolak RUU Penyiaran

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendatangani pakta integritas bersama Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa (AJM), Selasa (28/5/24).

Penandatanganan ini butut dari aksi demontrasi AJM menuntut pembatalan Revisi Undang-Undang Penyiaran pada Senin (27/5/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, saat ini Anggota DPR RI tengah merancang Revisi Undang-Undang Penyiaran, yang mana di dalamnya berisi pasal-pasal yang dapat mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik, bahkan pembungkaman terhadap pers.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyatakan bersama Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran.

“Menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal kontroversi,” ujar Gatot.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Diguyur Fresh Money Rp 12 Miliar, Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

Ia juga menuntut kepada DPR RI untuk menghentikan pembahasan terhadap Revisi Undang-Undang Penyiaran.

“DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi dan masyarakat sipil dalam menyusun kebijakan terkait kebebasan pers dan kebebasan berekpresi,” tegas Gatot.

Namun, kata dia, terkait kebijakan RUU Penyiaran, wewenangnya tetap berada di ranah DPR RI atau pusat.

“Ini ranahnya ada di pusat. Namun aspirasi kawan-kawan hari ini akan kami tanda tangani, kami teruskan dan kami sampaikan kepada pimpinan DPR RI,” ucap Gatot.

“Dan mudah-mudahan apa yang menjadi harapan kawan-kawan dan apa yang diperjuangkan dapat didengar dan diterima. Sehingga Revisi Undang-Undang ini bisa menjaga netralitas dan independen teman-teman pers,” sambung Gatot.

Baca Juga:  Kemendikbudristek Kembali Gelar Malam Apresiasi Cerdas Berkarakter 2024  

Lebih dalam ia mengatakan, bahwa DPRD Kota Tangerang akan melayangkan surat resmi ke DPR RI terkait aspirasi yang disuarakan.

“Kita [DPRD] adalah lembaga politik, kolektif, dan kolegial, Dan, kita sepakat bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat itu harus dilindungi undang-undang,” papar Gatot.

Sementara itu, Koordinator AJM, Hendrik Simorangkir mengatakan, penolakan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang terjadi di daerah-daerah harus menjadi acuan DPR RI menghentikan kebijakan tersebut.

“Hampir disemua daerah sudah menyepakati dan menandatangani pakta integritas ini. Semua DPRD menolak. Ini bentuk konkret. Oleh, karen itu pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran harus dihentikan,” pungkasnya. (fj/dam)

Berita Terkait

Nana Supiana Lanjutkan Peran Strategis di Pemprov Banten sebagai Plh Sekda
Astra Tol Tamer Resmikan Infrastruktur Bank Sampah KBA
PROSPEK Dimulai,Tangerang Gas Pol Entaskan Kemiskinan
Kecamatan Karawaci Berikan Pelayanan Adminduk Tanpa Batas
DLH Lanjutkan Pembongkaran Sejumlah TPS Liar Pekan Depan
Bupati Tangerang Lepas Kafilah MTQ ke 22 Provinsi Banten
Pilar Saga: MRT Tangsel Segera Terwujud
Inovasi Digital Dorong PBB P-2 Kabupaten Tangerang Tembus Rp60 Miliar
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 16:04 WIB

Nana Supiana Lanjutkan Peran Strategis di Pemprov Banten sebagai Plh Sekda

Kamis, 24 April 2025 - 14:13 WIB

Astra Tol Tamer Resmikan Infrastruktur Bank Sampah KBA

Kamis, 24 April 2025 - 13:08 WIB

PROSPEK Dimulai,Tangerang Gas Pol Entaskan Kemiskinan

Kamis, 24 April 2025 - 12:56 WIB

DLH Lanjutkan Pembongkaran Sejumlah TPS Liar Pekan Depan

Kamis, 24 April 2025 - 12:52 WIB

Bupati Tangerang Lepas Kafilah MTQ ke 22 Provinsi Banten

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Astra Tol Tamer Resmikan Infrastruktur Bank Sampah KBA

Kamis, 24 Apr 2025 - 14:13 WIB

Pendidikan

Kepsek SDN Kajaban Bantah Adanya Pungutan

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:41 WIB

Kota Tangerang

PROSPEK Dimulai,Tangerang Gas Pol Entaskan Kemiskinan

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:08 WIB

Uncategorized

Pemkot Tertibkan Jaringan Internet Ilegal di Tiang PJU

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:04 WIB