DPRD DKI akan Panggil Dishub terkait Petugas ‘Nemplok’ di Kap Mobil

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam video itu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberhentikan dan berusaha membuka paksa mobil hingga “nemplok” di kap mesin.

JAKARTA | TR.CO.ID

Terkait peristiwa petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI terbawa kap mobil dari Setiabudi Jakarta Selatan hingga ke Menteng pada Rabu (3/1), Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Perhubungan DKI untuk klarifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami di Komisi B yang merupakan mitra dari Dishub untuk memanggil dan meminta klarifikasi agar mendapat penjelasan yang utuh,” kata Anggota Komisi B DPRD DKI Wibi Andrino kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Wibi juga menilai, petugas diduga memiliki sikap sewenang-wenang terhadap pengendara di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) sehingga viral di media massa.

Terlebih, dalam video itu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberhentikan dan berusaha membuka paksa mobil hingga “nemplok” di kap mesin.

Baca Juga:  Anggaran Pilkada Pandeglang Rp 65 Miliar

Menurut dia, terdapat dua sudut pandang (point of view) dari pengemudi mobil dan petugas Dinas Perhubungan DKI. Karena itu dibutuhkan keterangan secara lengkap.

“Bila ditemukan ada pelanggaran SOP dan kewenangan, tentu sanksi tegas harus ditegakkan,” ujarnya.

Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak juga mempertanyakan wewenang petugas Dinas Perhubungan DKI apakah sudah sesuai aturan.

“Soal wewenang, sesuai aturan ada yang jadi wewenang Dishub DKI, ada yang wewenang Kepolisian namun dalam hal ini tidak jelas karena bersangkutan tidak berani menjawab,” kata Gilbert.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan bahwa kejadian itu berlangsung pada Rabu (3/1) pukul 13.30 WIB.

Baca Juga:  Menjalin Keakraban, Warga Buaran Indah Gelar Andri Cup

Pada waktu kejadian, anggota Dishub DKI sedang memonitoring keberadaan parkir liar di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Pada saat di Jalan Denpasar Raya, salah satu pengendara mobil berwarna merah nomor kendaraan A-1679-YG merekam dan mengacungkan jari tengah ke semua petugas,” kata Syafrin.

Dia menjelaskan, pengendara tersebut melintas sebanyak empat kali di lokasi tersebut, sambil mengacungkan jari tengah ke petugas.

Kemudian, petugas Dishub DKI memberhentikan kendaraan roda empat itu lantaran hendak menanyakan maksud pengendara yang bolak-balik sambil mengacungkan jari tengah namun akhirnya pengendara memilih tancap gas.

“Salah satu petugas sedang berusaha menghindari terjangan mobil tersebut malah terbawa di kap mesinnya sampai terbawa ke daerah Menteng,” katanya.(JR)

Berita Terkait

Diusulkan Jadi Pilot Project MBG-BPOM, Maryono: Pemkot Siap Dukung Program Pusat
Cetak Generasi Muda Qur’ani, STQ Kecamatan Neglasari 2026 Sukses Digelar
Pangkas Antrean Fisik, Disdukcapil Kota Tangerang Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil
Dukcapil Kota Tangerang Jemput Bola Perekaman KTP-el dan IKD ke Pelajar SMAN 6
UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum
Perumda Tirta Benteng Buka Layanan Penggantian Meter Air Gratis
Semangat Kartini Menggema di Apel Senin
Disdukcapil Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:34 WIB

Diusulkan Jadi Pilot Project MBG-BPOM, Maryono: Pemkot Siap Dukung Program Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Cetak Generasi Muda Qur’ani, STQ Kecamatan Neglasari 2026 Sukses Digelar

Selasa, 21 April 2026 - 18:27 WIB

Pangkas Antrean Fisik, Disdukcapil Kota Tangerang Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil

Selasa, 21 April 2026 - 18:24 WIB

Dukcapil Kota Tangerang Jemput Bola Perekaman KTP-el dan IKD ke Pelajar SMAN 6

Selasa, 21 April 2026 - 14:40 WIB

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum

Berita Terbaru