TANGERANG | TR.CO.ID
DPRD Kabupaten Tangerang melalui Komisi II menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien dengan alasan administratif, khususnya warga terdampak penyesuaian status Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 23 Februari 2026. Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Deden Umardani, sebagai respons atas pengaduan masyarakat terkait kendala pelayanan kesehatan akibat perubahan data kepesertaan PBI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Forum tersebut melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Tangerang, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, pimpinan RSUD Tangerang, RSUD Balaraja, RSUD Pakuhaji, RSUD Tigaraksa, perwakilan rumah sakit swasta, BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, serta Forum Puskesmas se-Kabupaten Tangerang.
Dalam arahannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin tanpa diskriminasi. Komisi II meminta rumah sakit mendahulukan tindakan medis, terutama dalam kondisi darurat, tanpa terhambat proses administrasi kepesertaan.
Penolakan pasien dengan alasan status PBI yang sedang dalam proses verifikasi dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan sosial dan pelayanan publik yang berkeadilan.
“Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Administrasi tidak boleh menghambat tindakan medis,” tegas pimpinan rapat.
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa penonaktifan sementara sebagian peserta PBI merupakan bagian dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara nasional. Proses ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran berdasarkan validasi terbaru kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Meski demikian, DPRD menekankan agar proses pemutakhiran data tidak berdampak pada terhentinya layanan kesehatan. Pemerintah daerah diminta memastikan masa transisi berjalan aman, transparan, dan tetap melindungi kelompok rentan.
Dinas Sosial menyampaikan bahwa warga terdampak dapat mengurus pengaktifan kembali status PBI melalui operator DTKS di tingkat desa atau kelurahan maupun langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, BPJS Kesehatan berkomitmen memaksimalkan kehadiran petugas di rumah sakit untuk membantu penyelesaian kendala administrasi tanpa menunda pelayanan medis. Layanan mobile juga disiapkan guna menjangkau masyarakat serta mempermudah akses informasi.
Dalam masa transisi ini, peserta PBI yang sebelumnya dinonaktifkan masih berpeluang diaktifkan kembali secara otomatis apabila memenuhi kriteria medis tertentu sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Sebagai tindak lanjut, DPRD menginstruksikan Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan membentuk tim layanan khusus pengurusan PBI yang siaga tidak hanya pada hari kerja, tetapi juga saat hari libur nasional dan periode libur panjang seperti Idulfitri.(Hab)









