DPRD Lebak Keluarkan Rekomendasi Tuntutan Pegawai non-ASN Soal PPPK

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak mengeluarkan rekomendasi terkait tuntutan pegawai non-ASN mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rekomendasi tersebut usai Komisi I DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan ratusan perwakilan pegawai honorer dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Kamis (23/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DPRD Lebak mendesak Menpan RB segera mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara keseluruhan,” ujar Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, Sabtu (1/2/2025).]

Dirinya mengatakan, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu direkomendasikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga:  Puluhan UMKM Diberikan Pelatihan,Tingkatkan Kualitas Produk

“Di samping itu yang menjadi penegasan kami kepada Pemerintah Kabupaten Lebak adalah tidak boleh ada lagi rekrutmen calon ASN sebelum menyelesaikan status pegawai honorer yang jumlahnya sebanyak 1.893 orang,” katanya.

Di bawah kepemimpinan bupati baru Moch. Hasbi Jayabaya, DPRD Lebak meminta Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan persoalan penataan PPPK menjadi prioritas.

“Begitu juga mengenai aspirasi teman-teman pegawai non-ASN soal gaji yang disesuaikan dengan UMR, kami harap Pemerintah Kabupaten Lebak bisa mempertimbangkan itu,” katanya.

Untuk diketahui, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak terakomodir pada pendaftaran seleksi PPPK tahap 1 dan 2 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga:  Dosen dan Mahasiswa STIH PAINAN Lakukan, Penelitian Ilmiah di Kampung Adat Cirendeu

“Harapan kawan-kawan penataan ini bukan hanya penataan status dari honorer ke PPPK, tapi juga soal kesejahteraannya,” kata Ketua Forum Pegawai non-ASN Lebak Bahri Permana.

Bahri menuturkan PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji paling sedikit sama dengan nominal yang diterima saat ini sebagai tenaga honorer dan dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR).

“Kami tekankan bahwa kami ingin gaji sesuai UMR karena itu merupakan syarat minimal hidup di Lebak sekitar Rp3,1 juta,” ucapnya. (eem/ka6/ris)

Berita Terkait

Tangsel Raih Empat Penghargaan Bergengsi Di Bidang Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan
Dishub Kabupaten Tangerang Siapkan Angkutan Sekolah Gratis
Pemprov Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan
Strategi Efisiensi Belanja Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Disiapkan
Targetkan 1.486 PJU Terpasang pada Tahun 2025
Benyamin: Tangsel Siap Dukung Pemeriksaan Kesehatan Gratis 2025
Banjir di Kedaung Baru Cepat Ditangani, Pastikan Bantuan Tersalurkan
Program Makan Siang Gratis DPD Gerindra Banten Andra Soni: Mohon Do’anya Agar Kami Istiqomah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:59 WIB

Tangsel Raih Empat Penghargaan Bergengsi Di Bidang Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:46 WIB

Dishub Kabupaten Tangerang Siapkan Angkutan Sekolah Gratis

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:01 WIB

Pemprov Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:33 WIB

Strategi Efisiensi Belanja Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Disiapkan

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:19 WIB

Targetkan 1.486 PJU Terpasang pada Tahun 2025

Berita Terbaru

TANGERANG

2.000 Bibit Cabai Dibagikan Gratis, Gerakan Pangan Murah

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:12 WIB

Bola

Marko Arnautovic Pahlawan Kemenangan Inter Milan

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:02 WIB