LEBAK | TR.CO.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak mengeluarkan rekomendasi terkait tuntutan pegawai non-ASN mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rekomendasi tersebut usai Komisi I DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan ratusan perwakilan pegawai honorer dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Kamis (23/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“DPRD Lebak mendesak Menpan RB segera mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara keseluruhan,” ujar Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, Sabtu (1/2/2025).]
Dirinya mengatakan, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu direkomendasikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Di samping itu yang menjadi penegasan kami kepada Pemerintah Kabupaten Lebak adalah tidak boleh ada lagi rekrutmen calon ASN sebelum menyelesaikan status pegawai honorer yang jumlahnya sebanyak 1.893 orang,” katanya.
Di bawah kepemimpinan bupati baru Moch. Hasbi Jayabaya, DPRD Lebak meminta Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan persoalan penataan PPPK menjadi prioritas.
“Begitu juga mengenai aspirasi teman-teman pegawai non-ASN soal gaji yang disesuaikan dengan UMR, kami harap Pemerintah Kabupaten Lebak bisa mempertimbangkan itu,” katanya.
Untuk diketahui, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak terakomodir pada pendaftaran seleksi PPPK tahap 1 dan 2 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Harapan kawan-kawan penataan ini bukan hanya penataan status dari honorer ke PPPK, tapi juga soal kesejahteraannya,” kata Ketua Forum Pegawai non-ASN Lebak Bahri Permana.
Bahri menuturkan PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji paling sedikit sama dengan nominal yang diterima saat ini sebagai tenaga honorer dan dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR).
“Kami tekankan bahwa kami ingin gaji sesuai UMR karena itu merupakan syarat minimal hidup di Lebak sekitar Rp3,1 juta,” ucapnya. (eem/ka6/ris)