TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar sosialisasi penyelesaian perkara gugatan sederhana dan mediasi bagi ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman hukum pelaku UMKM guna mengantisipasi potensi sengketa usaha hingga penipuan yang dapat merugikan bisnis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, mengatakan sosialisasi ini merupakan respons atas banyaknya pengaduan yang diterima pemerintah terkait persoalan hukum usaha.
”Kami menggelar sosialisasi ini sebagai tindak lanjut pengalaman di lapangan selama ini yang menerima banyak pengaduan mengenai sengketa hukum usaha sampai penipuan yang merugikan para pelaku UMKM. Sosialisasi sangat penting karena sebagian besar pelaku UMKM tidak mempunyai wawasan hukum,” ujar Suli di Gedung Cisadane, Kamis (9/4/26).

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga membekali pelaku UMKM terkait mekanisme pelaporan sederhana serta mediasi dalam penyelesaian sengketa usaha.
Sosialisasi menghadirkan narasumber Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Masduki, serta advokat Eka Erfianty Putri.
”Saya menyampaikan materi yang sangat penting bagi para pelaku UMKM untuk melindungi unit usahanya masing-masing. Apalagi masa sekarang sangat banyak sengketa dan penipuan yang merugikan bisnis para pelaku UMKM di Kota Tangerang,” ujar Masduki.

Pemkot Tangerang berharap kegiatan ini dapat mendukung keberlangsungan usaha serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM.
”Sosialisasi ini disambut dengan sangat antusias, ada sekitar 100 pelaku UMKM dari berbagai bidang dan wilayah mengikuti jalannya sosialisasi dengan baik. Semoga ini menjadi langkah yang baik untuk menunjang kualitas para pelaku UMKM di Kota Tangerang,” pungkas Suli. (wil/dam)









