Dua ASN di Lebak Diberhentikan Sementara

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Dua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lebak diberhentikan sementara. Hal ini karena ASN tersebut sering tidak masuk kerja lebih dari 28 hari. ASN tersebut berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Lebak, dan ASN di Kecamatan. Pemberhentian berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bidang Pengadaan Pemberitaan dan Informasi pada BKPSDM PemKab Lebak, Iqbaludin membenarkan, bahwa ada dua ASN yang diberhentikan secara hormat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau sekarang statusnya masih proses pemberhentian sementara ya, prosesnya belum rampung, dan masih ada langkah yang harus dilakukan, jadi bukan dipecat tapi diberhentikan sementara,” kata dia kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

“Mereka yang diberhentikan sementara karena dalam satu tahun berturut-turut tidak masuk kerja,” tambahnya.

Baca Juga:  Pria di Teluknaga Cabuli Putri Kandung 100 Kali

Ia mengungkapkan, sebelum dilakukan pemberhentian pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.

“Awalnya ada laporan dari atasan, karena tidak masuk kerja, kemudian kami panggil kemudian pihak bersangkutan tidak masuk kerja dengan satu alasan itu yang di Kecamatan, Kecamatan itu saja pokonya, tidak bisa saya sebutkan,” terangnya.

Sedangkan, untuk satu ASN di lingkungan Dindik Lebak sedang mengikuti sidang pidana di Pengadilan. Oleh karena itu, ASN itu diberhentikan sementara.

“Kalau misal sudah ada putusan pengadilan, bersalah atas tidak, baru disitu bisa diberhentikan secara permanen,” ucap Iqbaludin.

“Kedua ASN itu masih menerima setengah gaji, untuk proses lebih lanjut menunggu proses selajutnya,” ujarnya.

Dilanjutkan Iqbaludin, pada tahun 2023 kedua ASN pernah terkena Hukuman Displin (Hukdis) berupa turun pangkat.

Baca Juga:  Kala Ketum PWI Pusat Hasil KLB Bertemu dengan Bekas Ketum PWI

“Pas kami monitoring pada enam bulan lalu, ternyata kambuh lagi tidak masuk. Bahkan, pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah menyerah,” tandasnya.

Ditambahkan Iqbaludin, selain yang diberhentikan sementara ada 7 ASN yang juga terkena hukdis berupa di turunkan pangkat, tidak menerima tunjangan, dan teguran.

“Totalnya tahun ini yang terkena hukdis ada 9, termasuk yang diberhentikan sementara itu,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Lebak, Eka Prasetiawan, menambahkan bahwa sebelum diberikan sanksi pemberhentian, pihaknya memberikan pembinaan terlebih dahulu.

Menurutnya, Pemkab Lebak dalam menegakkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Tidak langsung dipecat, kita lakukan pembinaan terlebih dulu. Setelah tak juga bisa dilakukan pembinaan ya terpaksa sanksi pemberhentian,” terangnya. (Jat/eem/ris)

Berita Terkait

2.000 Bibit Cabai Dibagikan Gratis, Gerakan Pangan Murah
Tiket Mudik Idul Fitri 2025 di Pelabuhan Merak Sudah Bisa Dibeli
Tangsel Raih Empat Penghargaan Bergengsi Di Bidang Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan
Menteri PPPA Kunjungi Kampung Jimpitan di Kota Tangerang, Apresiasi Kolaborasi dan Sekolah Lansia
Dishub Kabupaten Tangerang Siapkan Angkutan Sekolah Gratis
Pemprov Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan
Strategi Efisiensi Belanja Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Disiapkan
Targetkan 1.486 PJU Terpasang pada Tahun 2025
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:12 WIB

2.000 Bibit Cabai Dibagikan Gratis, Gerakan Pangan Murah

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:06 WIB

Tiket Mudik Idul Fitri 2025 di Pelabuhan Merak Sudah Bisa Dibeli

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:59 WIB

Tangsel Raih Empat Penghargaan Bergengsi Di Bidang Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:46 WIB

Dishub Kabupaten Tangerang Siapkan Angkutan Sekolah Gratis

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:01 WIB

Pemprov Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan

Berita Terbaru

TANGERANG

2.000 Bibit Cabai Dibagikan Gratis, Gerakan Pangan Murah

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:12 WIB

Bola

Marko Arnautovic Pahlawan Kemenangan Inter Milan

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:02 WIB