LEBAK | TR.CO.ID
Dua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lebak diberhentikan sementara. Hal ini karena ASN tersebut sering tidak masuk kerja lebih dari 28 hari. ASN tersebut berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Lebak, dan ASN di Kecamatan. Pemberhentian berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Bidang Pengadaan Pemberitaan dan Informasi pada BKPSDM PemKab Lebak, Iqbaludin membenarkan, bahwa ada dua ASN yang diberhentikan secara hormat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau sekarang statusnya masih proses pemberhentian sementara ya, prosesnya belum rampung, dan masih ada langkah yang harus dilakukan, jadi bukan dipecat tapi diberhentikan sementara,” kata dia kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
“Mereka yang diberhentikan sementara karena dalam satu tahun berturut-turut tidak masuk kerja,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, sebelum dilakukan pemberhentian pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
“Awalnya ada laporan dari atasan, karena tidak masuk kerja, kemudian kami panggil kemudian pihak bersangkutan tidak masuk kerja dengan satu alasan itu yang di Kecamatan, Kecamatan itu saja pokonya, tidak bisa saya sebutkan,” terangnya.
Sedangkan, untuk satu ASN di lingkungan Dindik Lebak sedang mengikuti sidang pidana di Pengadilan. Oleh karena itu, ASN itu diberhentikan sementara.
“Kalau misal sudah ada putusan pengadilan, bersalah atas tidak, baru disitu bisa diberhentikan secara permanen,” ucap Iqbaludin.
“Kedua ASN itu masih menerima setengah gaji, untuk proses lebih lanjut menunggu proses selajutnya,” ujarnya.
Dilanjutkan Iqbaludin, pada tahun 2023 kedua ASN pernah terkena Hukuman Displin (Hukdis) berupa turun pangkat.
“Pas kami monitoring pada enam bulan lalu, ternyata kambuh lagi tidak masuk. Bahkan, pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah menyerah,” tandasnya.
Ditambahkan Iqbaludin, selain yang diberhentikan sementara ada 7 ASN yang juga terkena hukdis berupa di turunkan pangkat, tidak menerima tunjangan, dan teguran.
“Totalnya tahun ini yang terkena hukdis ada 9, termasuk yang diberhentikan sementara itu,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Lebak, Eka Prasetiawan, menambahkan bahwa sebelum diberikan sanksi pemberhentian, pihaknya memberikan pembinaan terlebih dahulu.
Menurutnya, Pemkab Lebak dalam menegakkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Tidak langsung dipecat, kita lakukan pembinaan terlebih dulu. Setelah tak juga bisa dilakukan pembinaan ya terpaksa sanksi pemberhentian,” terangnya. (Jat/eem/ris)