Dua ASN di Lebak Diberhentikan Sementara

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Dua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lebak diberhentikan sementara. Hal ini karena ASN tersebut sering tidak masuk kerja lebih dari 28 hari. ASN tersebut berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Lebak, dan ASN di Kecamatan. Pemberhentian berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bidang Pengadaan Pemberitaan dan Informasi pada BKPSDM PemKab Lebak, Iqbaludin membenarkan, bahwa ada dua ASN yang diberhentikan secara hormat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau sekarang statusnya masih proses pemberhentian sementara ya, prosesnya belum rampung, dan masih ada langkah yang harus dilakukan, jadi bukan dipecat tapi diberhentikan sementara,” kata dia kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

“Mereka yang diberhentikan sementara karena dalam satu tahun berturut-turut tidak masuk kerja,” tambahnya.

Baca Juga:  Warga Pertanyakan Kualitas Aspal

Ia mengungkapkan, sebelum dilakukan pemberhentian pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.

“Awalnya ada laporan dari atasan, karena tidak masuk kerja, kemudian kami panggil kemudian pihak bersangkutan tidak masuk kerja dengan satu alasan itu yang di Kecamatan, Kecamatan itu saja pokonya, tidak bisa saya sebutkan,” terangnya.

Sedangkan, untuk satu ASN di lingkungan Dindik Lebak sedang mengikuti sidang pidana di Pengadilan. Oleh karena itu, ASN itu diberhentikan sementara.

“Kalau misal sudah ada putusan pengadilan, bersalah atas tidak, baru disitu bisa diberhentikan secara permanen,” ucap Iqbaludin.

“Kedua ASN itu masih menerima setengah gaji, untuk proses lebih lanjut menunggu proses selajutnya,” ujarnya.

Dilanjutkan Iqbaludin, pada tahun 2023 kedua ASN pernah terkena Hukuman Displin (Hukdis) berupa turun pangkat.

Baca Juga:  Berteduh di Gubug, Empat Warga Tewas Tersambar Petir

“Pas kami monitoring pada enam bulan lalu, ternyata kambuh lagi tidak masuk. Bahkan, pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah menyerah,” tandasnya.

Ditambahkan Iqbaludin, selain yang diberhentikan sementara ada 7 ASN yang juga terkena hukdis berupa di turunkan pangkat, tidak menerima tunjangan, dan teguran.

“Totalnya tahun ini yang terkena hukdis ada 9, termasuk yang diberhentikan sementara itu,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Lebak, Eka Prasetiawan, menambahkan bahwa sebelum diberikan sanksi pemberhentian, pihaknya memberikan pembinaan terlebih dahulu.

Menurutnya, Pemkab Lebak dalam menegakkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Tidak langsung dipecat, kita lakukan pembinaan terlebih dulu. Setelah tak juga bisa dilakukan pembinaan ya terpaksa sanksi pemberhentian,” terangnya. (Jat/eem/ris)

Berita Terkait

Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL
25 Inovator Adu Karya di TTG Tangsel 2026
SPMB SDN di Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026
Posbakum Desa Jadi Garda Penyelesaian Persoalan Warga
Pemkot Tangerang MoU LPK Wahana Danau Indah Buka Peluang Kerja ke Jepang
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:53 WIB

Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:50 WIB

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:46 WIB

Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:43 WIB

25 Inovator Adu Karya di TTG Tangsel 2026

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:50 WIB

Hukum & Kriminal

Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:48 WIB

Daerah

Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:46 WIB

Daerah

25 Inovator Adu Karya di TTG Tangsel 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:43 WIB