Dua Selebgram Ditangkap Polresta Bogor Kota karena Promosi Situs Judi Online

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR | TR.CO.ID

Polresta Bogor Kota telah menangkap dua selebgram dengan inisial K dan FA di Kota Bogor, Jawa Barat. Keduanya ditangkap karena diduga mempromosikan situs judi online. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima aduan dari masyarakat terkait dampak negatif judi online, yang membuat banyak orang terlilit utang.

“Banyak aduan masyarakat yang terlilit utang dipakai untuk judi online, untuk itu, untuk melindungi masyarakat dari judi online, melakukan pengungkapan. Adapun yang kita amankan ini ada 2 orang tersangka, dari lokasi berbeda dan kasus berbeda juga, artinya 2 laporan polisi yang berbeda,” kata Bismo kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selebgram pertama, berinisial K, memiliki pengikut sebanyak 45 ribu. Pada Januari 2022, ia diduga ditawari untuk mempromosikan judi online oleh seseorang dengan inisial AS. K menerima tawaran tersebut dengan imbalan Rp 3 juta per bulan. Penyelidikan menunjukkan bahwa K terlibat dalam mempromosikan 3-5 situs judi online.

Baca Juga:  KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pungli di Rutan

“Tersangka K dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ungkap Bismo.

Selebgram kedua, berinisial FA, memiliki 22,3 ribu pengikut. FA diketahui mempromosikan 5 situs judi online dengan bayaran sebesar Rp 700 ribu per dua minggu atau per bulan. Bayaran yang diterima oleh selebgram FA berkisar antara Rp 350 ribu hingga Rp 700 ribu per postingan situs judi online, tergantung jumlah pengikut.

Baca Juga:  Kasus Kecelakaan Turun 13 Persen Ditahun 2023

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa bayaran yang diterima oleh kedua selebgram tersebut ditentukan oleh jumlah pengikut masing-masing.

“Selebgram berinisial FA ini karena followersnya 22 ribu sekian, maka memperoleh upah untuk postingan Rp 350-700 ribu per situs, per dua minggu atau per bulan. Sedangkan untuk selebgram berinisial K, karena followers sudah lebih dari 40 ribu ke atas, dia memperoleh upah posting sebesar Rp 1,5-3 juta per situs, per dua minggu atau per bulan,” kata Luthfi.

Luthfi juga menjelaskan bahwa K adalah seorang mahasiswi kampus di Bogor, sementara FA bekerja sebagai wiraswasta.(il/BG)

Berita Terkait

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB

Daerah

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:55 WIB

Daerah

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:50 WIB