PANDEGLANG | TR.CO.ID
Kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari anggaran negara di bawah naungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang mendapat sorotan terkait penggunaan jasa konsultan perencana dan pengawas. Sejumlah pihak menduga adanya potensi monopoli dalam penunjukan konsultan yang terlibat dalam proyek pembangunan, khususnya dalam pembangunan Gedung Stadion Berkah.
SL, seorang konsultan yang ditemui oleh tim Tangerang Raya di lapangan, mengakui bahwa ia ditunjuk oleh dinas untuk menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya dipanggil oleh dinas untuk membuat perencanaan gedung stadion, termasuk membuat gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, saya juga diminta untuk menjadi konsultan pengawas untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana,” ungkapnya, Minggu (22/9/2024).
SL menyatakan bahwa penunjukannya dalam dua peran tersebut mungkin disebabkan oleh kepercayaan dinas atas kinerjanya, serta alasan untuk mempermudah pelaksanaan proyek. “Mungkin dinas panggil saya agar pekerjaan ini berjalan lancar dan sesuai dengan rencana, serta agar dinas tidak perlu repot berurusan dengan banyak pihak,” tambahnya.
Namun, Abdul Ajis, Kepala Bidang Investigasi dan Korupsi (Intivikor) dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Pandeglang, melihat hal ini dengan kecurigaan. Ia menilai bahwa adanya satu orang yang ditunjuk untuk dua peran penting ini bisa mengindikasikan adanya dugaan monopoli jasa konsultan, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan persaingan sehat.
“Jika SL ditunjuk baik sebagai konsultan perencana maupun pengawas, ini menimbulkan dugaan adanya monopoli. Apalagi, di Pandeglang, tenaga konsultan tidak hanya satu atau dua orang. Jadi, jika satu orang mengurus semuanya, tentu hal ini perlu dicermati lebih jauh. Jangan sampai ini menjadi praktik nepotisme,” jelas Ajis.
Ajis menambahkan bahwa secara aturan, tidak ada ketentuan yang secara tegas melarang seorang konsultan untuk memegang dua peran dalam satu proyek. Namun, ia menekankan pentingnya adanya perbandingan kinerja antar konsultan untuk memastikan kualitas hasil yang optimal dan untuk meminimalkan konflik kepentingan. “Jika jasa konsultan perencana dan pengawas dibedakan, setidaknya akan ada perbedaan pandangan dalam proses pengawasan, yang juga berdampak pada kualitas pembangunan dan pengelolaan keuangan negara,” katanya.
Dugaan monopoli ini menambah tantangan bagi integritas proses pengadaan di Kabupaten Pandeglang. LPKPK berharap ada evaluasi lebih lanjut dari pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, guna memastikan bahwa setiap proyek yang dilaksanakan mengikuti prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. (ian/ris)









