TANGERANG | TR.CO.ID
Inovasi transformasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang yang memangkas waktu layanan dari 45 hari menjadi maksimal 10 jam terus menarik perhatian secara nasional. Sejak peluncurannya, layanan ini telah mendapat apresiasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Salah satu daerah yang tertarik untuk mengadopsi inovasi ini adalah Kota Lhokseumawe, Aceh.
Dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, rombongan Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Pemkot Tangerang. Mereka diterima langsung oleh Pj Walikota Tangerang, Dr. Nurdin, pada Jumat (14/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Nurdin menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan ketertarikan Pemkot Lhokseumawe dalam upaya mempercepat pelayanan PBG di daerahnya. Ia menegaskan bahwa Pemkot Tangerang siap membantu dan memfasilitasi agar inovasi ini dapat diterapkan di Kota Lhokseumawe.
Kami menyambut baik upaya Pemkot Lhokseumawe dalam percepatan layanan PBG. Pemkot Tangerang siap membantu agar inovasi ini dapat dinikmati juga oleh masyarakat di Tanah Rencong, ujar Dr. Nurdin.
Lebih lanjut, dirinya berharap bahwa kunjungan ini dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi kedua daerah. Menurutnya, pertukaran ide dan gagasan antar daerah sangat penting untuk mendorong inovasi dan transformasi pelayanan publik yang lebih baik.
Sementara itu, Pj Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, menegaskan bahwa Kota Tangerang merupakan salah satu daerah pertama di Indonesia yang menciptakan terobosan percepatan layanan PBG. Oleh karena itu, pihaknya ingin belajar dan mengadopsi sistem tersebut agar dapat diterapkan di Lhokseumawe.
Kami harus belajar banyak dari Pemkot Tangerang dan berharap sistem ini bisa segera kami terapkan. Terima kasih kepada Pj Wali Kota Tangerang atas sambutannya, semoga ada program lain yang bisa kami adopsi ke depan, ujar A. Hanan.
Kunjungan kerja ini juga diisi dengan diskusi serta sesi berbagi pengalaman terkait strategi dan tantangan dalam menerapkan layanan PBG 10 jam. Diharapkan, inovasi ini dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus izin bangunan di berbagai daerah di Indonesia. (ris/dam)









