FHK1 Banten Minta Pemprov Prioritaskan Pegawai Honorer, Dalam Penataan ASN

Jumat, 12 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Forum Honorer Kategori 1 (FHK1) Provinsi Banten menyerukan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan prioritas dalam penyelesaian status pegawai honorer Kategori 1 (K1) dalam konteks penataan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan data terbaru, jumlah pegawai honorer se-Provinsi Banten mencapai lebih dari 16.000 orang, dengan 325 di antaranya adalah pegawai K1. Atas dasar inisiatif ini, FHK1 Provinsi Banten meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memperhatikan nasib pegawai K1 dalam menyusun usulan kebutuhan ASN 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seiring dengan terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengharuskan pemerintah menyelesaikan penataan pegawai Non-ASN paling lambat Desember 2024, FHK1 berharap agar Pemprov Banten memberikan perhatian serius terhadap nasib pegawai honorer, khususnya mereka yang berada dalam kategori K1.

Baca Juga:  Sachrudin-Maryono Targetkan 70 Persen Suara

“Usulan kebutuhan ASN 2024 harus mempertimbangkan nasib teman-teman K1 yang saat ini hanya tersisa 325 orang. Ini merupakan perjuangan terakhir kami, dan kami berharap Pemprov Banten melalui BKD dapat memprioritaskan pegawai K1 dalam pengusulan tersebut,” ujar Endang Suherman, Juru Bicara Forum K1 Provinsi Banten, kemarin.

Sebagai panduan, Surat Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023 telah memberikan petunjuk terkait pengusulan kebutuhan ASN 2024. Dalam hal ini, FHK1 menekankan perlunya memprioritaskan pegawai Non-ASN, khususnya K1, dalam usulan tersebut.

Baca Juga:  ASN Pemkot Tangerang Diminta Tingkatkan Kualitas Pelayanan

FHK1 juga menyoroti kondisi pegawai Non-ASN saat ini, dan mengusulkan agar jabatan pelaksana untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dipertimbangkan dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD) atau sederajat.

Mereka juga mengingatkan bahwa jumlah kebutuhan yang disampaikan oleh instansi pemerintah pada batas waktu 31 Januari 2024 akan menjadi pertimbangan utama dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN 2024.

Harapan besar Forum Honorer K1 Provinsi Banten adalah agar Pemerintah Provinsi Banten dapat memahami dan merespons tuntutan ini sebagai langkah nyata dalam memberikan pengakuan dan kepastian status kepada pegawai honorer, terutama mereka yang berada dalam kategori K1.

Penulis : hed

Editor : ris

Berita Terkait

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer
Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA
Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI
PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2
Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital
Diskominfo Genjot Transparansi dan Pelayanan Informasi
AHY Dorong Penataan Pesisir Terintegrasi
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:02 WIB

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer

Jumat, 17 April 2026 - 22:57 WIB

Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 April 2026 - 15:26 WIB

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 April 2026 - 15:23 WIB

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Berita Terbaru

Bisnis

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:29 WIB

Daerah

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:26 WIB

Daerah

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:23 WIB