FHK1 Banten Minta Pemprov Prioritaskan Pegawai Honorer, Dalam Penataan ASN

Jumat, 12 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Forum Honorer Kategori 1 (FHK1) Provinsi Banten menyerukan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan prioritas dalam penyelesaian status pegawai honorer Kategori 1 (K1) dalam konteks penataan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan data terbaru, jumlah pegawai honorer se-Provinsi Banten mencapai lebih dari 16.000 orang, dengan 325 di antaranya adalah pegawai K1. Atas dasar inisiatif ini, FHK1 Provinsi Banten meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memperhatikan nasib pegawai K1 dalam menyusun usulan kebutuhan ASN 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seiring dengan terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengharuskan pemerintah menyelesaikan penataan pegawai Non-ASN paling lambat Desember 2024, FHK1 berharap agar Pemprov Banten memberikan perhatian serius terhadap nasib pegawai honorer, khususnya mereka yang berada dalam kategori K1.

Baca Juga:  Bantuan Mesin Pompa Air Mulai Disalurkan ke Kelompok Tani

“Usulan kebutuhan ASN 2024 harus mempertimbangkan nasib teman-teman K1 yang saat ini hanya tersisa 325 orang. Ini merupakan perjuangan terakhir kami, dan kami berharap Pemprov Banten melalui BKD dapat memprioritaskan pegawai K1 dalam pengusulan tersebut,” ujar Endang Suherman, Juru Bicara Forum K1 Provinsi Banten, kemarin.

Sebagai panduan, Surat Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023 telah memberikan petunjuk terkait pengusulan kebutuhan ASN 2024. Dalam hal ini, FHK1 menekankan perlunya memprioritaskan pegawai Non-ASN, khususnya K1, dalam usulan tersebut.

Baca Juga:  Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja di Tengah Lonjakan PHK

FHK1 juga menyoroti kondisi pegawai Non-ASN saat ini, dan mengusulkan agar jabatan pelaksana untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dipertimbangkan dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD) atau sederajat.

Mereka juga mengingatkan bahwa jumlah kebutuhan yang disampaikan oleh instansi pemerintah pada batas waktu 31 Januari 2024 akan menjadi pertimbangan utama dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN 2024.

Harapan besar Forum Honorer K1 Provinsi Banten adalah agar Pemerintah Provinsi Banten dapat memahami dan merespons tuntutan ini sebagai langkah nyata dalam memberikan pengakuan dan kepastian status kepada pegawai honorer, terutama mereka yang berada dalam kategori K1.

Penulis : hed

Editor : ris

Berita Terkait

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards
Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:21 WIB

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Berita Terbaru