Golkar Rekomendasikan Suparman Sebagai Balon Bupati Lebak: Langkah Strategis Menuju Pilkada 2024

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kabupaten Lebak, Suparman, sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati Kabupaten Lebak dalam Pilkada mendatang. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Nomor Sund- 308 /GOLKAR/XI/2023 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dan Sekjen Golkar, Lodewijk F. Paulus.

Dalam surat keputusan tersebut, beberapa nama juga ditetapkan untuk Pilkada Provinsi Banten, termasuk Airin Rachmi Diany sebagai Balon Calon Gubernur Banten. Rekomendasi ini menjadi langkah strategis bagi Golkar dalam mempersiapkan diri menghadapi Pilkada 2024.

Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD Golkar Lebak, Pipit Chandra, menyambut baik keputusan DPP Golkar yang menetapkan Suparman sebagai Balon Bupati Lebak. “Keputusan ini tentu menjadi kebanggaan, karena rekomendasi DPP Golkar menetapkan Balon Bupati Lebak dari internal,” ujar Pipit Chandra pada Rabu (22/11/2023).

Menurut Pipit, penetapan Suparman sebagai Balon Bupati Lebak merupakan langkah strategis bagi Golkar. Dengan waktu setahun ke depan, partai ini memiliki kesempatan untuk mensosialisasikan kader terbaiknya kepada masyarakat.

Baca Juga:  Inspektorat Cilegon Hadiri Rakornas Wasin Di Istana Negara Jakarta

“Waktunya tepat dan kewajiban kami para caleg serta struktur partai mensosialisasikan Balon Cabup kepada masyarakat,” tambahnya.

Pipit menyatakan optimisme bahwa Golkar dapat memenangkan Pilkada Lebak 2024. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh kader, pengurus, simpatisan, dan caleg Golkar untuk melakukan sosialisasi secara massif guna memperkenalkan dan memperkuat dukungan terhadap Balon Bupati Lebak yang direkomendasikan oleh partai.

Berita ini disusun dengan mengikuti prinsip-prinsip kode etik jurnalistik, termasuk kebenaran, keseimbangan, dan memberikan informasi yang relevan kepada masyarakat.

Penulis : Eem

Berita Terkait

BPS Kota Tangerang Tandatangani Pakta Integritas Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi
Pemkot Tangerang Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 13 April 2025
Sejumlah Koperasi Pegawai Bangkrut Akibat Kredit Macet
Peringatan Nuzulul Quran Hadirikan Qori Kelas Dunia
Bank Banten Disuntik Dana Rp139 Miliar Dalam Bentuk Aset
Servis dan Ganti Oli Gratis BAZNAS Kota Tangerang Dimanfaatkan Antusias Warga
Pengawasan Peredaran Parsel Kedaluwarsa Diperketat Jelang Idulfitri
sub : Pembayaran PBB-P2, Bapenda Buka Loket Keliling di Kelurahan
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:02 WIB

BPS Kota Tangerang Tandatangani Pakta Integritas Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:45 WIB

Pemkot Tangerang Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 13 April 2025

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:40 WIB

Sejumlah Koperasi Pegawai Bangkrut Akibat Kredit Macet

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:35 WIB

Peringatan Nuzulul Quran Hadirikan Qori Kelas Dunia

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:31 WIB

Bank Banten Disuntik Dana Rp139 Miliar Dalam Bentuk Aset

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Pengawasan Tempat Hiburan Ditingkatkan Selama Ramadan 1446 H

Rabu, 19 Mar 2025 - 12:06 WIB

Hukrim

SPBU Nakal Bakal Disegel Uji Tera di 12 SPBU Jalur Mudik

Rabu, 19 Mar 2025 - 11:58 WIB

Bola

Mees Hilgers Kami Tim Kuat dan Muda

Rabu, 19 Mar 2025 - 11:52 WIB