KOTA TANGERANG | TR.CO.ID
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang membongkar sebuah gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat malam (11/10/2024).
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita ratusan dus berisi ribuan botol minuman keras dari berbagai merek dan mengamankan pemilik berinisial S.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini melibatkan ribuan botol dari 20 jenis minuman keras. Nilainya jika dirupiahkan hampir ratusan juta. Kami akan terus menindak tegas peredaran miras di Kota Berakhlakul Karimah ini,” tegas Irman pada Sabtu dini hari (12/10/2024) di Mako Satpol PP Kota Tangerang.
Irman menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol, dan didasari laporan dari masyarakat setempat.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran miras karena dapat merusak generasi penerus di Kota Tangerang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Irman menjelaskan bahwa pemilik gudang, berinisial S, awalnya merupakan pengecer sebelum akhirnya berkembang menjadi distributor besar sejak satu tahun terakhir.
“Pemilik akan dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring) dengan denda hingga Rp50 juta dan kurungan tiga bulan, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2005,” pungkasnya. (fj/dam)