SERANG | TR.CO.ID
Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menggelar proses pemberkasan dan verifikasi bagi penerima bantuan insentif yang merupakan pendidik non-Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Kibin pada Kamis (14/12/23).
Koordinator Pengawas Kecamatan Kibin, H. Umar Basri dan Fatmawati, menjelaskan bahwa para penerima bantuan insentif, termasuk guru non-PNS di Kecamatan Kibin, seperti guru honor murni, guru honor SMP Negeri, guru honor pada sekolah dasar negeri, guru Paud, dan Tenaga Administrasi Sekolah (Tas) di Kibin, mengumpulkan berkas pemberkasan untuk dilakukan verifikasi. Berkas yang telah dikumpulkan langsung dikirim ke Bidang GTK Dindikbud Kabupaten Serang.
“Yang hadir dalam proses pemberkasan ini mencakup sekitar 70 guru SD, puluhan guru SMP, dan tenaga administrasi sekolah,” ujar H. Umar Basri.
Ali Rahmatullah, Bidang GTK SD Dindikbud Kabupaten Serang, menambahkan bahwa berdasarkan salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyaluran insentif bagi guru non-PNS, terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi. “Proses pemberkasan dan verifikasi ini merupakan tahap penting dalam pengumpulan data persyaratan dan ketentuan bagi guru non-PNS yang akan diusulkan untuk menerima bantuan insentif,” terang Ali Rahmatullah.
Penulis : mur
Editor : dam









