Hari Pertama, Ditlantas Polda Banten Lakukan Teguran, Himbauan, hingga Tilang

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Ditlantas Polda Banten dan Polres jajaran melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Maung 2025 dengan mengedepankan pola preemtif dan preventif untuk menekan tingkat pelanggaran serta korban fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2025 di hari pertama dilaksanakan di Jl Raya Serang – Jakarta tepatnya di Depan Univeristas Pamulang (UNPAM).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari ke pertama ini, Ditlantas Polda Banten memberikan teguran tertulis berupa tilang di tempat kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, kendaraan mobil yang tidak menggunakan sabuk pengamanan,” kata Leganek (14/7/25).

Baca Juga:  Polda Banten Bongkar Pengoplos Tabung Gas

Adapun kegiatan Operasi Patuh Maung 2025 dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2024 dengan sasaran perioritas yakni :

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi di bawah umur
3. Pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Pengemudi dalam pengaruh alkohol
7. Pengemudi yang melawan arus
8. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca Juga:  Polda Banten Ajak Orang Tua Waspada Kasus Penculikan Anak

“Adapun tujuan Operasi ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” terang Leganek.

Dengan penindakan berupa teguran berupa tilang ditempat terhadap pelanggaran tersebut, Leganek berharap tidak ada lagi pengemudi baik R2 maupun R4 melakuka pelanggaran lalu lintas.

“Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” tukasnya. (hed/mas/dam)

Berita Terkait

Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
PENGELOLAAN KEUANGAN, Belanja Daerah Wajib Selaras Asta Cita
Polisi Naikkan Status Kasus Rekaman di Untirta ke Penyidikan
Gubernur: Pencalonan Banten Jadi Tuan Rumah PON 2032 untuk Kemajuan Daerah
Ketua Harian Kwarcab Serang Targetkan Peningkatan Jumlah Pramuka Garuda
WFH ASN, WFH Jumat Resmi Berlaku bagi ASN
Penambang Ilegal di Kawasan Hutan Dijerat Hukum
Hari Terakhir Pelaksanaan TKA di SMPN 4 Kragilan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:14 WIB

Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM

Rabu, 15 April 2026 - 15:42 WIB

PENGELOLAAN KEUANGAN, Belanja Daerah Wajib Selaras Asta Cita

Selasa, 14 April 2026 - 20:52 WIB

Polisi Naikkan Status Kasus Rekaman di Untirta ke Penyidikan

Selasa, 14 April 2026 - 20:49 WIB

Gubernur: Pencalonan Banten Jadi Tuan Rumah PON 2032 untuk Kemajuan Daerah

Senin, 13 April 2026 - 10:16 WIB

Ketua Harian Kwarcab Serang Targetkan Peningkatan Jumlah Pramuka Garuda

Berita Terbaru

Bisnis

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:29 WIB

Daerah

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:26 WIB

Daerah

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:23 WIB