PANDEGLANG | TR.CO.ID
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Banten, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Banten (BPJN) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Aksi ini digelar untuk menuntut perbaikan dalam proyek pemeliharaan jalan dan jembatan yang sedang dilaksanakan oleh PT. Rama Abdi Pratama.
Ketua Umum HMI Pandeglang, Entis Sumantri, menyatakan bahwa proyek tersebut, yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai Rp78 miliar, diduga mengalami beberapa kegagalan selama pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Infrastruktur adalah modal publik yang penting untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Namun, infrastruktur jalan nasional di Pandeglang jauh dari harapan masyarakat,” tegas Entis, Selasa (13/8/2024).
Entis menjelaskan bahwa proyek ini mencakup pemeliharaan delapan titik jalan dan jembatan di Kabupaten Pandeglang dengan target penyelesaian selama 387 hari kalender.
Dana untuk proyek ini bersumber dari APBN dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2023 2024, serta melibatkan beberapa konsultan supervisi seperti PT. Gunung Giri Engineering Consultant KSO, PT. Mitrafacific Consulindo Internasional, dan PT. Endah Bangun Negara Consultant.
HMI menyoroti beberapa masalah terkait pelaksanaan proyek, termasuk dugaan ketidakpatuhan terhadap spesifikasi teknis dan kurangnya pengawasan dari konsultan.
“Kami menemukan banyak kegagalan dalam pemeliharaan dan pembangunan yang tidak memperhatikan kepentingan umum,” kata Entis.
Keluhan tersebut mencakup dugaan kegagalan konstruksi, serta kekhawatiran mengenai kesehatan dan keselamatan kerja selama proses pembangunan.
Korlap I HMI, M. Ilham, menambahkan bahwa pengerjaan proyek oleh PT. Rama Abadi Pratama tidak sesuai dengan spesifikasi pembangunan, yang menyebabkan kemacetan dan potensi kecelakaan.
“Ambruknya jalan di Kecamatan Cisata menunjukkan adanya dugaan kegagalan konstruksi,” ujarnya.
Korlap II, Fikri, meminta BPJN Provinsi Banten untuk lebih tegas dalam pengawasan dan menegaskan bahwa anggaran yang digunakan adalah uang rakyat, bukan uang pribadi.
“Kami minta BPJN untuk turun tangan dan bertanggung jawab atas dugaan kegagalan konstruksi dan perencanaan,” katanya.
HMI juga menuntut agar Kementerian PUPR RI memecat Kepala BPJN Provinsi Banten dan memblacklist konsultan perencanaan serta perusahaan pelaksana pekerjaan. Mereka juga menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyelidiki dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek ini.
Pihak BPJN dan Kementerian PUPR RI belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ini. HMI mengharapkan respons cepat dan tindakan yang tegas dari pihak berwenang untuk memastikan kualitas dan transparansi dalam proyek infrastruktur. (ian/ris)