Implementasi PP Tunas, Dindik Kota Tangerang Perkuat Peran Sekolah dan Orang Tua

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Dinas Pendidikan Kota Tangerang menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dan akses digital bagi anak-anak.

Regulasi ini dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital berjalan secara aman, tepat dan memberikan dampak positif bagi tumbuh kembang peserta didik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyampaikan, secara prinsip, PP Tunas mengatur penyelenggaraan sistem elektronik, khususnya terkait batasan usia, waktu, serta jenis konten yang dapat diakses oleh anak.

“PP Tunas ini tidak bertentangan dengan pembelajaran digital. Justru, regulasi ini menjadi filter agar anak-anak mengakses konten yang sesuai dengan usia dan kebutuhan edukasi mereka,” papar Wahyudi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/4/26).

Baca Juga:  Langkah Pemprov Tingkatkan Produktivitas Wilayah Konservasi, Kopi Gunung Karang

Ia menjelaskan, dalam praktiknya, pembelajaran digital di sekolah tetap berjalan dengan optimal. Materi yang disampaikan melalui media digital telah melalui proses verifikasi oleh tenaga pendidik, sehingga konten yang diterima siswa bersifat edukatif, terarah dan mendukung pembentukan karakter.

Dinas Pendidikan Kota Tangerang juga terus mendorong pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran, salah satunya melalui penyediaan ruang digital interaktif di sekolah.

“Fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran, sekaligus menuntut para guru untuk terus berinovasi dalam menyajikan materi yang menarik dan mudah dipahami,” katanya.

Baca Juga:  Cristiano Ronaldo Tegaskan Tidak Akan Pensiun dari Timnas Portugal

Ia menegaskan, Dindik juga telah mengatur penggunaan perangkat digital seperti telepon genggam di lingkungan sekolah. Selama proses pembelajaran berlangsung, siswa tidak diperkenankan menggunakan ponsel di dalam kelas.

“Sekolah telah menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan guna memastikan fokus belajar tetap terjaga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas tidak terlepas dari peran aktif orang tua. Pengawasan di lingkungan keluarga menjadi kunci utama dalam mengontrol akses digital anak, baik dari sisi waktu penggunaan maupun jenis konten yang dikonsumsi. (wil/dam)

Berita Terkait

Pemanfaatan Layanan Online Sobat Dukcapilhttps://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/ Permudah Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!
Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN
Waspada Virus Hanta, Pemkot Tangerang Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Bantu Warga Miliki Legalitas Rumah, Pemkot Tangerang Luncurkan Program SAHABAT MBR
Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Dukung Normalisasi Situ Bulakan Periuk
Sentuh 1.200 Titik, Pemkot Tangerang Tegaskan Perbaikan Jalan Jadi Agenda Prioritas
Mengenal Hantavirus: Ancaman Kesehatan dari Paparan Tikus yang Perlu Diwaspadai
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:49 WIB

Pemanfaatan Layanan Online Sobat Dukcapilhttps://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/ Permudah Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:03 WIB

Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:01 WIB

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:59 WIB

Waspada Virus Hanta, Pemkot Tangerang Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

Bantu Warga Miliki Legalitas Rumah, Pemkot Tangerang Luncurkan Program SAHABAT MBR

Berita Terbaru

Daerah

Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:03 WIB