KAB.TANGERANG | TR.CO.ID
Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, meninjau kesiapan Posko Satgas Ketenagakerjaan terkait pelayanan konsultasi dan penegakan hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 di Aula Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, dikutip Selasa, (11/03/2025).
Dalam kunjungannya, Wabup Intan menegaskan bahwa posko ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada para pekerja dan pengusaha terkait aturan serta waktu pembayaran THR Keagamaan di wilayah Kabupaten Tangerang. “Kami ingin memastikan kesiapan posko ini agar dapat memberikan pelayanan optimal bagi pekerja dan pengusaha,” ujar Wabup Intan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Tangerang untuk menaati regulasi yang telah ditetapkan Disnaker mengenai pembayaran THR. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya memastikan hak pekerja terpenuhi, tetapi juga menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
“Saya mengimbau agar semua perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang dapat mengikuti dan menaati ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Disnaker terkait pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja tahun 2025,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa posko THR akan beroperasi dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dan akan berakhir pada H+7 Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.
“Selain menyediakan layanan konsultasi, kami juga telah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan agar memenuhi kewajibannya membayar THR tepat waktu. Sejauh ini, delapan perusahaan telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan THR kepada pekerja,” ungkap Rudi.
Dengan adanya Posko Satgas Ketenagakerjaan ini, diharapkan para pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dapat memperoleh solusi yang tepat, serta memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi. (dam/ris)