Intan Tinjau Kesiapan Posko Satgas Ketenagakerjaan Untuk THR 2025

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, meninjau kesiapan Posko Satgas Ketenagakerjaan terkait pelayanan konsultasi dan penegakan hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 di Aula Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, dikutip Selasa, (11/03/2025).

Dalam kunjungannya, Wabup Intan menegaskan bahwa posko ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada para pekerja dan pengusaha terkait aturan serta waktu pembayaran THR Keagamaan di wilayah Kabupaten Tangerang. “Kami ingin memastikan kesiapan posko ini agar dapat memberikan pelayanan optimal bagi pekerja dan pengusaha,” ujar Wabup Intan.

Ia juga mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Tangerang untuk menaati regulasi yang telah ditetapkan Disnaker mengenai pembayaran THR. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya memastikan hak pekerja terpenuhi, tetapi juga menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

“Saya mengimbau agar semua perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang dapat mengikuti dan menaati ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Disnaker terkait pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja tahun 2025,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa posko THR akan beroperasi dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dan akan berakhir pada H+7 Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.

Baca Juga:  Pecahkan Rekor Dunia BTQ Serentak Pelajar Terbanyak

“Selain menyediakan layanan konsultasi, kami juga telah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan agar memenuhi kewajibannya membayar THR tepat waktu. Sejauh ini, delapan perusahaan telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan THR kepada pekerja,” ungkap Rudi.

Dengan adanya Posko Satgas Ketenagakerjaan ini, diharapkan para pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dapat memperoleh solusi yang tepat, serta memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi. (dam/ris)

Berita Terkait

Ratu Zakiyah: Festival Bubur Asyuro Selaras dengan Visi Kabupaten Serang
Wali Kota Tangerang Bagi-Bagi Umrah Gratis
Buka Liga FORSSEKOT 2025, Sachrudin: Sepakbola Bukan Sekedar adalah Tradisi
Bupati Tangerang Hadiri Santunan Yatim Baznas dan Pengajian Akbar Al-Munir
Maryono Ditunjuk sebagai Ketua Korwil ASWAKADA Banten
Pemkot Sambut Hangat RAPIMNAS dan SILAKNAS Akbar I DPP BKPRMI
Tinjau Aktivitas Koperasi Desa Merah Putih Ranjeng, Gubernur Andra Soni Optimis Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
18 Juta Warga Dapat Bansos Beras 20 Kg
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 11:31 WIB

Ratu Zakiyah: Festival Bubur Asyuro Selaras dengan Visi Kabupaten Serang

Senin, 7 Juli 2025 - 11:24 WIB

Wali Kota Tangerang Bagi-Bagi Umrah Gratis

Senin, 7 Juli 2025 - 11:15 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Santunan Yatim Baznas dan Pengajian Akbar Al-Munir

Senin, 7 Juli 2025 - 11:11 WIB

Maryono Ditunjuk sebagai Ketua Korwil ASWAKADA Banten

Senin, 7 Juli 2025 - 11:07 WIB

Pemkot Sambut Hangat RAPIMNAS dan SILAKNAS Akbar I DPP BKPRMI

Berita Terbaru

SERANG

Peringati 10 Muharam, Polda Banten Santuni 75 Anak Yatim

Senin, 7 Jul 2025 - 11:27 WIB

Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang Bagi-Bagi Umrah Gratis

Senin, 7 Jul 2025 - 11:24 WIB