Jelang Ramadhan 2026, Polres Metro Tangerang Kota Intensifkan Operasi Keselamatan Lalin

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Dalam rangka menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2026, Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan “Keselamatan Jaya 2026”. Senin (2/2/2026).

Operasi ini mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat” serta dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Jaya 2026 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.

“Operasi Keselamatan Jaya 2026 ini kami laksanakan sebagai langkah preventif dan preemtif menjelang Operasi Ketupat Jaya. Harapannya, masyarakat semakin disiplin berlalu lintas sehingga tercipta situasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pengguna jalan,” ujar Kombes Pol. Jauhari.

Baca Juga:  Kerugian Lakalantas Selama Mudik Lebaran Menurun

Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Jaya 2026 menargetkan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, antara lain:

  1. Pengendara Yang Menggunakan HP Saat Berkendara (PASAL 283 UU LLAJ);
  2. Pengendara Yang Masih Dibawah Umur (PASAL 281 JUNCTO 77 AYAT 1 UULLAJ);
  3. Penggunaan Rotator Tidak Sesuai Dengan Keperuntukannya (PASAL 287 AYAT 4 UULLAJ);
  4. Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Menggunakan Helm SNI (PASAL 291 AYAT 1 UULLAJ);
  5. Pengendara Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (PASAL 289 UULLAJ);
  6. Pengendara Dalam Pengaruh Alkohol (PASAL 311 UULLAJ);
  7. Pengendara Yang Melawan Arus (PASAL 287 AYAT 1 UULLAJ);
  8. Pengendara Yang Melebihi Batas Kecepatan (PASAL AYAT 5 JUNCTO PASAL 106 AYAT 4 UULLAJ);
  9. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot bising (BRONG) (PASAL 285 AYAT 1 UULLAJ);
  10. Pelanggaran Marka Berhenti (PASAL 287 UULLAJ);
  11. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuannya (PASAL 280 UULLAJ).
Baca Juga:  Kejati Periksa Mantan Pj Gubernur Banten, soal Kasus Minyak Goreng

Kapolres menegaskan, pelaksanaan operasi tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pendekatan edukatif kepada masyarakat.

“Kami mengedepankan langkah-langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat. Namun demikian, penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional, selektif, dan humanis,” tegasnya.

Dalam mendukung efektivitas operasi, Polres Metro Tangerang Kota meningkatkan kehadiran personel di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, serta memaksimalkan penggunaan ETLE statis, ETLE mobile, dan drone patrol presisi, yang didukung penindakan manual secara humanis.

Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2026, Polres Metro Tangerang Kota mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas demi keamanan bersama.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkas Kapolres. (wil/dam)

Berita Terkait

Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Tingkatkan Integritas, Dinsos Kota Tangerang Berhasil Lalui Pemantauan KPK dengan Predikat Bersih
Kota Tangerang Masuk Calon Kota Antikorupsi 2026
Cegah Korupsi Sejak Dini, Pelajar SMK Diberi Pembekalan Integritas
Pemkot Tangsel Perkuat Pengawasan Gratifikasi hingga Kelurahan
Polisi Tangkap DPO Red Notice Kasus Suap PTSL Tangerang
Polisi Dalami Dugaan Motif Istri Bunuh Suami di Tigaraksa
Januari–Februari 2026, 35 Kasus Narkoba Terbongkar di Banten
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:59 WIB

Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:03 WIB

Tingkatkan Integritas, Dinsos Kota Tangerang Berhasil Lalui Pemantauan KPK dengan Predikat Bersih

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:02 WIB

Kota Tangerang Masuk Calon Kota Antikorupsi 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:58 WIB

Cegah Korupsi Sejak Dini, Pelajar SMK Diberi Pembekalan Integritas

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:53 WIB

Pemkot Tangsel Perkuat Pengawasan Gratifikasi hingga Kelurahan

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sinergi Pemkot dan Polres Siapkan 6 Posko Mudik Lebaran

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:12 WIB

Kota Tangerang

Rambu Penunjuk Jalan Portable mulai Dipasang Jelang Mudik Lebaran

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:10 WIB

Kota Tangerang

Puncak Arus Mudik Terminal Poris Diprediksi 14 dan 18 Maret

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:09 WIB