Jimly Asshiddiqie: Putusan MK Mestinya Diterapkan di Pilpres 2029

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama, Jimly Asshiddiqie memandang putusan MK yang membuat Walkota Solo, Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres sepatutnya diterapkan pada 2029. Sebab perubahan aturan Pemilu akibat putusan MK itu tergolong sangat dekat.

Menurutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden wajib sejalan dengan putusan MK. Tapi PKPU telah diterbitkan lebih dulu. Dengan demikian, KPU harus mengubahnya kalau ingin disesuaikan dengan putusan MK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesudah putusan MK kan ada perubahan PKPU dulu, nah masih sempet nggak KPU mengubah? Karena waktunya sudah pendek sekali, aturan main ini apakah harus diterapkan mulai dari sekarang?” ujarnya seperti dikutip kantor berita republika.co.id, Selasa (17/10/2023).

Jimly lalu mencontohkan Pilpres dengan pertandingan sepak bola. Putusan MK rawan menimbulkan perselisihan karena tiba-tiba ada aturan baru yang mengubah permainan secara drastis.

“Pemain sudah turun ke lapangan, nendang bola, tiba-tiba muncul aturan baru dari FIFA, pemain yang tinggi di atas 170 tidak boleh main, pemain yang pendeknya di bawah 150 tidak boleh main, padahal mereka sudah di lapangan, nendang bola, apa mau diterapkan di pertandingan hari itu? Kenapa nggak diterapkan untuk pertandingan yang tahun depannya?” katanya.

Baca Juga:  Lakukan Preventif Strike, Polri Waspadai Aksi Terorisme Jelang Natal dan Tahun Baru 2024

Dirinya menyebut proses Pemilu sudah berjalan. Partai pesertanya pun sudah didaftarkan. Lalu para bakal Capres sudah bermunculan dengan koalisinya. Pada kondisi ini, menurut Jimly seharusnya tak ada perubahan aturan Pemilu yang datang tiba-tiba.

“Pemilu ini sudah jalan, pendaftaran partai sudah. Memang pendaftaran Capres Cawapres belum, tapi partai pengusung yang sudah disahkan, yang sudah memenuhi syarat sudah disahkah. Jadi tahapan pemilu ini sudah disahkan,” katanya.

Oleh karena itu, Jimly dalam posisi menyarankan agar putusan MK dijalankan pada Pilpres 2029. Dengan demikian, tak ada perubahan drastis dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

“Maka aturan baru itu harus diberlakukan yang akan datang bukan pertandingan sekarang. Nah kalau Pemilu pertandingan selanjutnya ya 2029, mestinya kayak gitu,” ujar Jimly.

Sebelumnya, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga:  Libur Lebaran 2026, Wisatawan ke Kota Tangerang Tembus 119 Ribu Orang

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

“Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ujar Anwar.

Ketika pertimbangan hukum hakim MK dibacakan, ditegaskan bahwa putusan tersebut berlaku pada Pilpres 2024.

“Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Hakim MK Guntur Hamzah.

Penulis : RPB

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

FPRMI Serukan Kolaborasi Antarorganisasi Pers, Soroti Tingginya Aduan ke Dewan Pers
Jelang HKG PKK Nasional, Masturoh Sachrudin Perkuat Sinergi dengan Ketua PKK Banten di Makassar
Tiga Petinju Amatir Kota Tangerang Raih Medali Emas Kejuarnas
Cristiano Ronaldo Belum Putuskan Untuk Pensiun
Milad ke-3 dan Rakernas, Persadin Siapkan Lompatan Besar Organisasi
Lionel Messi Kembali Cetak Rekor
Penjurian Pemred Award 2026 Masuki Tahap Final, 67 Pemenang Diputuskan Meraih Pemred Award 2026 Akan Diserahkan di Yogyakarta
Harry Kane Motivasi Persaingan Top Skor
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:39 WIB

FPRMI Serukan Kolaborasi Antarorganisasi Pers, Soroti Tingginya Aduan ke Dewan Pers

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:39 WIB

Jelang HKG PKK Nasional, Masturoh Sachrudin Perkuat Sinergi dengan Ketua PKK Banten di Makassar

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:35 WIB

Tiga Petinju Amatir Kota Tangerang Raih Medali Emas Kejuarnas

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:26 WIB

Cristiano Ronaldo Belum Putuskan Untuk Pensiun

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:42 WIB

Milad ke-3 dan Rakernas, Persadin Siapkan Lompatan Besar Organisasi

Berita Terbaru