Jimly Asshiddiqie: Putusan MK Mestinya Diterapkan di Pilpres 2029

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama, Jimly Asshiddiqie memandang putusan MK yang membuat Walkota Solo, Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres sepatutnya diterapkan pada 2029. Sebab perubahan aturan Pemilu akibat putusan MK itu tergolong sangat dekat.

Menurutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden wajib sejalan dengan putusan MK. Tapi PKPU telah diterbitkan lebih dulu. Dengan demikian, KPU harus mengubahnya kalau ingin disesuaikan dengan putusan MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesudah putusan MK kan ada perubahan PKPU dulu, nah masih sempet nggak KPU mengubah? Karena waktunya sudah pendek sekali, aturan main ini apakah harus diterapkan mulai dari sekarang?” ujarnya seperti dikutip kantor berita republika.co.id, Selasa (17/10/2023).

Jimly lalu mencontohkan Pilpres dengan pertandingan sepak bola. Putusan MK rawan menimbulkan perselisihan karena tiba-tiba ada aturan baru yang mengubah permainan secara drastis.

“Pemain sudah turun ke lapangan, nendang bola, tiba-tiba muncul aturan baru dari FIFA, pemain yang tinggi di atas 170 tidak boleh main, pemain yang pendeknya di bawah 150 tidak boleh main, padahal mereka sudah di lapangan, nendang bola, apa mau diterapkan di pertandingan hari itu? Kenapa nggak diterapkan untuk pertandingan yang tahun depannya?” katanya.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Pj Gubernur Banten Harap Partisipasi Pemilih Meningkat

Dirinya menyebut proses Pemilu sudah berjalan. Partai pesertanya pun sudah didaftarkan. Lalu para bakal Capres sudah bermunculan dengan koalisinya. Pada kondisi ini, menurut Jimly seharusnya tak ada perubahan aturan Pemilu yang datang tiba-tiba.

“Pemilu ini sudah jalan, pendaftaran partai sudah. Memang pendaftaran Capres Cawapres belum, tapi partai pengusung yang sudah disahkan, yang sudah memenuhi syarat sudah disahkah. Jadi tahapan pemilu ini sudah disahkan,” katanya.

Oleh karena itu, Jimly dalam posisi menyarankan agar putusan MK dijalankan pada Pilpres 2029. Dengan demikian, tak ada perubahan drastis dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

“Maka aturan baru itu harus diberlakukan yang akan datang bukan pertandingan sekarang. Nah kalau Pemilu pertandingan selanjutnya ya 2029, mestinya kayak gitu,” ujar Jimly.

Sebelumnya, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga:  Doa-doa Pendek Menjelang dan Saat Memasuki Bulan Suci Ramadhan

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

“Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ujar Anwar.

Ketika pertimbangan hukum hakim MK dibacakan, ditegaskan bahwa putusan tersebut berlaku pada Pilpres 2024.

“Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Hakim MK Guntur Hamzah.

Penulis : RPB

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

Menginspirasi Lewat Aksi: Emmy Kuswandari Terima Kartini Award 2024
Forum Asta Cita Indonesia Resmi Berdiri, Kawal Program Pemerintah Pasca Pilpres 2024
Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Revisi UU Pilkada, Kawal Putusan MK
Bank Mandiri Apresiasi 76 Paskibraka Nasional
Perayaan HUT RI ke-79 di Gading Serpong, Sinergi dalam Satu Harmoni
Karnaval Kemerdekaan dan Kebangsaan Semarakkan HUT RI ke-79 di Kecamatan Teluknaga
Barhum Meriahkan HUT RI Bersama Warga Kampung Kebon Kopi
Kakorlantas Cek Kendaraan dan Personel Jelang HUT RI di IKN
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:59 WIB

Menginspirasi Lewat Aksi: Emmy Kuswandari Terima Kartini Award 2024

Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:27 WIB

Forum Asta Cita Indonesia Resmi Berdiri, Kawal Program Pemerintah Pasca Pilpres 2024

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:33 WIB

Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Revisi UU Pilkada, Kawal Putusan MK

Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:40 WIB

Bank Mandiri Apresiasi 76 Paskibraka Nasional

Senin, 19 Agustus 2024 - 10:35 WIB

Perayaan HUT RI ke-79 di Gading Serpong, Sinergi dalam Satu Harmoni

Berita Terbaru