SERANG | TR.CO.ID
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil)Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Banten, Sudaryanto mengungkapkan bahwa program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu strategi pemerintah dalam membantu melindungi masyarakat dari mafia tanah dengan memberikan kepastian hukum dan bukti kepemilikan yang sah melalui sertifikat tanah resmi.
ATR/BPN Provinsi Banten, Sudaryanto mengungkapkan bahwa program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu strategi pemerintah dalam membantu melindungi masyarakat dari mafia tanah dengan memberikan kepastian hukum dan bukti kepemilikan yang sah melalui sertifikat tanah resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya sertifikat, kata Sudaryanto, hak atas tanah menjadi kuat dan sulit dipalsukan atau diserobot oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kalau seluruh bidang tanah sudah terdaftar dan bersertifikat, mafia tahan itu sudah tidak bisa bergerak lagi. Makanya dalam hal ini kita gencarkan PTSL,” kata Sudaryanto didampingi Kabag TU, Maria Iriana Puji Lestari usai memimpin Apel Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) di Halaman Kantor Wilayah ATR/BPN Banten, Kota Serang, Rabu 24 September 2024.
Dari data yang berhasil dihimpun, target PTSL tahun 2025 di Provinsi Banten sebanyak 61.243 bidang meliputi Kantor Pertanahan yakni Kabupaten Serang 16.833 bidang; Kabupaten Pandeglang 9.185 bidang; Kabupaten Lebak 29.500 bidang; Kabupaten Tangerang 4.500 bidang; dan Kota Serang 1.225 bidang.
“Satu yang menggembirakan pada momen Hantaru ini ialah capaian PTSL di kantor pertanahan kabupaten/kota cukup memuaskan. Seperti Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang itu sudah tercapai hingga 100 persen, Kota Serang tinggal sedikit lagi dan kantah lainnya yang terus berprogres,” ucapnya.
7 Layanan Prioritas ATR/BPN Banten
Pada peringatan Hantaru tahun 2025 ini, Kakanwil juga menekankan kepada seluruh jajaran pejabat dan pegawai ATR/BPN di Provinsi Banten untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Ia menyebut ada tujuh layanan prioritas yang harus menjadi perhatian yaitu Pengecekan Sertipikat, Surat Keterangan, Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Elektronik
Peralihan Hak, Pendaftaran Surat Keputusan (SK) dan Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM).
Dikatakan bahwa tujuan dari 7 layanan prioritas ATR/BPN ialah untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan pertanahan dengan mempercepat, menyederhanakan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan.
“Ini juga bagian dari upaya kami dalam mendorong transformasi digital serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat melalui layanan yang lebih efisien dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan” tukasnya. (Hed)









