Kampanye di Tempat Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah Pemilu 2024

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra

Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra

TANGERANG | TR.CO.ID

Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra menegaskan, sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Sehingga, sambung Syailendra, Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengenai penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu serentak Tahun 2024. Sebagaimana dimaksud pada PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang dikecualikan, digunakan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak. Atribut Kampanye Pemilu ayat (1) huruf h merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi, dan program,” terangnya, kepada Wartawan, Kamis (2/11/23).

Ia menjelaskan, Fasilitas pemerintah : a. gedung; b. halaman; c. lapangan; dan/atau d. tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah. (3) Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf h meliputi: a. gedung; b. halaman, c. lapangan; dan/atau d. tempat lainnya.

Baca Juga:  Risma Nilawati, Memilih Tetap Menjanda

Tambah Syailendra , tempat pendidikan merupakan perguruan tinggi, yang meliputi: a. universitas; b. institut; c. sekolah tinggi; d. politeknik; e. akademi; dan/atau f. akademi komunitas. Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan/atau Hari Minggu.

“Tanpa Atribut, Atribut Kampanye di tempat Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah tidak diperbolehkan, kecuali yang memuat Citra diri, Visi misi dan Program. Metode Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan meliputi: a. pertemuan terbatas; dan b. pertemuan tatap muka,” bebernya.

Terang Syailendra, Peserta Kampanye Pemilu di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta Kampanye Pemilu di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan Kampanye Pemilu harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu Peserta Pemilu. Penanggung jawab tempat pendidikan a. rektor pada universitas dan institut; b. ketua pada sekolah tinggi; dan c. direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
Peserta Pemilu 2024.

“Sebagaimana dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2023, bahwa yang boleh hadir melaksanalkan kegiatan di Tempat Pendidikan adalah Peserta Pemilu 2024 yang terdiri dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon DPR RI, Calon DPD, Calon DPRD Provinsi dan Calon DPRD Kabupaten Kota,” jelasnya.

Baca Juga:  Pelaku Penipuan Modus Lowongan Kerja Diringkus

Kata dia, Mekanisme yang mesti di tempuh Petugas Kampanye meminta Izin kepada Pihak Pemerintah yang di berikan kewenangan dan Tempat Pendidikan, kedua Lembaga yang di maksud dimaksud harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu Peserta Pemilu.

Dalam hal Pihak Pemerintah dan Tempat Pendidikan memberikan izin, maka sesuai tingkatannya Petugas Kampanye Peserta Pemilu surat harus menyampaikan pemberitahuan jika Pasangan Calon Presiden dan wakil Presiden dan Calon DPR ke KPU, Bawaslu, Kepolisian Republik Indonesia sesuai tingkatannya.

Petugas Kampanye Peserta Pemilu Calon DPD dan DPRD Provinsi menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan Kepolisian Republik Indonesia sesuai Tingkatannya. Petugas Kampanye Peserta Pemilu Calon DPRD Kabupaten Kota mesti menyampaikan surat Pemberitahuan ke KPU Kabupaten Kota, Bawaslu Kabuapaten Kota dan Kepolisian Republik Indonesia sesuai tingkatannya. Surat pemberitahuan di sampaikan paling lambat satu (1) hari sebelum dilaksanakan kegiatan.

“Dengan demikian inklusivitas tempat Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah dalam menyambut tahun politik 2024 dapat memberikan warna yang berbeda, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalitas. Selain memberikan kemajemukan berpikir para sivitas akademika di dunia Pendidikan tinggi, selain memberikan kontribusi yang positif dalam menggali potensi visi dan misi serta program peserta pemilu dalam bingkai keindoneisiaan untuk lima tahun ke depan,” demikian Syailendra. (*)

Penulis : Fj/Mustopa Kamal Adam

Editor : Helmy Halim

Berita Terkait

Tegas! PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD
FPK dan Berbagai Yayasan Gelar Baksos Pengobatan Gratis
MUI Minta Penertiban Tempat Hiburan di Kawasan Telaga Biru Cigaru
Ahmad Yazid Pimpin DPW PERSADIN Jabar
Peralihan Air Bersih Karawaci Dimulai, Camat Awasi Ketat Pelayanan PDAM
Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Mundurkan Demokrasi
Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang Bagikan 1000 Paket Sembako Gratis
SPS Salurkan Bantuan Dewan Pers untuk Wartawan di Dataran Tinggi Aceh
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:19 WIB

Tegas! PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:23 WIB

FPK dan Berbagai Yayasan Gelar Baksos Pengobatan Gratis

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:16 WIB

MUI Minta Penertiban Tempat Hiburan di Kawasan Telaga Biru Cigaru

Senin, 12 Januari 2026 - 12:43 WIB

Ahmad Yazid Pimpin DPW PERSADIN Jabar

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:04 WIB

Peralihan Air Bersih Karawaci Dimulai, Camat Awasi Ketat Pelayanan PDAM

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Verifikasi Dokumen Kependudukan Kini Hanya Bisa Melalui Aplikasi IKD

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:16 WIB

Kota Tangerang

Pendaftaran Bimtek SIINas 2026 Gratis Dibuka

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:09 WIB

Kota Tangerang

Sarana Olahraga Tangerang: Pemkot Fokus Bangun di Tengah Pemukiman

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:06 WIB

Kota Tangerang

Pasar Anyar Tangerang Kian Lengkap Jelang Ramadan

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:01 WIB

Kota Tangerang

Rehabilitasi RTLH Tangerang: Pemkot Targetkan 1.000 Rumah di 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 12:57 WIB