Kantah ATR/BPN bersama Bupati Serahkan Sertipikat PTSL,Secara Simbolis Kepada Masyarakat

Kamis, 28 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Kantor pertanahan (Kantah) Agraria dan tata ruang ATR/BPN Badan pertanahan nasional Kabupaten Serang menyerahkan puluhan sertipikat program tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada Masyarakat yang hadir-menerima sertipikat di pendopo bupati Serang pada hari rabu 27/12/23.

Kepala kantor pertanahan ATR/BPN Kabupaten Serang mengatakan bahwa sampai dengan hari ini sudah 6.900 sertipikat program tanah sistematis lengkap (PTSL) fiks sudah jadi. Dan sertipikat yang sedang ontheway sebanyak 18.818 sebetulnya kita sudah 99% hampir rampung karena kuota PTSL di tahun 2023 sebanyak 19.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Herlina mengatakan untuk itu kita berharap kepada semua Masyarakat untuk berbondong mendaftarkan tanahnya, siapkan persyaratannya serahkan kepada satgas yang ada di Desa masing agar kami bisa proses persyaratan-kelengkapan yang sudah siap untuk proses sertifikasi.

Baca Juga:  Datang Tak Diunggulkan, Pulang Juara

Program tanah sistematis lengkap resmi di biayayi oleh negara, Masyarakat hanya tinggal menyiapkan Materai dan patok sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri biaya yang dikeluarkan Masyarakat kurang lebih 180.000 ribu rupiah, tidak ada persyaratan khusus semua Masyarakat boleh mendaftarkan tanahnya yang pasti penetapan lokasi (penlok) yang utama. Tahun depan 2024 ditargetkan 460.000 sertipikat PTSL di kabupaten Serang “kata Lina

Dalam kesempatan yang sama “Sudaryanto kepala kantor wilayah ATR/BPN Banten mengatakan bahwa program sertifikasi tidak bisa dilakukan oleh BPN saja, perlu peran serta Bupati, Camat, Kepala Desa, ketua RT/RW dan kesadaran Masyarakat bahwa pentingnya sertipikat tanah agar, tanah kita memili legalitas hukum yang kuat “ujarnya.

Bupati Serang juga menghimbau kepada seluruh camat dan kepala Desa juga dinas terkait agar membantu mensosialiasikan kepada Masyarakat, bahwa pentingnya sertipikat dalam tanah agar memiliki legalitas hukum yang pasti. Dengan disertipikat tanah tentunya kita tidak khawatir akan keadaan tanah kita karena sudah di sertipikat “katanya.

Baca Juga:  Kepsek dan Pengawas Bahas Persiapan Workshop IKM

Untuk itu kita wajib manfaatkan program tanah sistematis lengkap ini agar semua Masyarakat kabupaten Serang tanahnya bersertipikat. Kepada semua kepala desa yang sudah mengajukan kuoata PTSL jangan macet di tengah jalan bilang tidak mampu, ini adalah PR bersama untuk Masyarakat tolong di segerakan “ujar Tatu.

Kita harus memanfaatkan betul sertifikasi PTSL ini, kepada Camat dan Kepala Desa maupun RT/RW se Kabupaten Serang, hayo bersama bahu membahu ajak Masyarakat agar mendaftarkan tanahnya yang belum memiliki sertipikat manfaatkanlah program ini “tuturnya.

Penulis : hed

Berita Terkait

Kasus PT ABM Jadi Sorotan, Mahasiswa Angkat Suara
BGN dan Pemprov Banten Perkuat Pengawasan MBG
Dimyati: Pengamanan May Day di Banten Sudah Siap
Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Andra Soni Paparkan Capaian Program Pemprov Banten di Hadapan Kader PSI
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
PENGELOLAAN KEUANGAN, Belanja Daerah Wajib Selaras Asta Cita
Polisi Naikkan Status Kasus Rekaman di Untirta ke Penyidikan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Kasus PT ABM Jadi Sorotan, Mahasiswa Angkat Suara

Kamis, 23 April 2026 - 12:38 WIB

BGN dan Pemprov Banten Perkuat Pengawasan MBG

Selasa, 21 April 2026 - 11:50 WIB

Dimyati: Pengamanan May Day di Banten Sudah Siap

Senin, 20 April 2026 - 14:07 WIB

Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Senin, 20 April 2026 - 13:48 WIB

Andra Soni Paparkan Capaian Program Pemprov Banten di Hadapan Kader PSI

Berita Terbaru