TANGSEL | TR.CO.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan pada Senin (10/2/2025). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan jasa layanan angkutan dan pengelolaan sampah Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait
penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, kepada media, Senin (10/2/2025)..
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen yang diangkut menggunakan sedikitnya lima box kontainer. Selain kantor DLH Kota Tangsel, penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Ella Pratama Perkasa yang berlokasi di Jalan Salem 1 No 200 RT/RW 004/08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
“Kami menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan. Dokumen ini nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani,” tambah Rangga.
Kejati Banten mencium adanya dugaan persekongkolan dalam kontrak pengelolaan sampah antara DLH Kota Tangerang Selatan dan PT Ella Pratama Perkasa. Kontrak tersebut bernilai Rp 75,94 miliar, yang terdiri dari Rp 50,72 miliar untuk jasa pengangkutan dan Rp 25,21 miliar untuk layanan pengelolaan sampah.
Pelaksana Harian Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan warga di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang menggelar aksi protes karena adanya pembuangan sampah liar. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa sampah tersebut berasal dari Tangerang Selatan.
“Warga mengeluhkan tumpukan sampah yang dibuang sembarangan. Setelah kami telusuri, sampah tersebut berasal dari Kota Tangerang Selatan. Hal ini menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Aditya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Banten menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam kontrak pengelolaan sampah tersebut. Salah satu temuan penting adalah PT Ella Pratama Perkasa diduga tidak memiliki kapasitas dan fasilitas yang memadai untuk menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan ini tidak menerapkan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) dalam pengelolaan sampahnya. Selain itu, tidak ada fasilitas yang memadai untuk mendukung proses pengelolaan sampah secara optimal,” jelas Aditya.
Tim penyidik juga menemukan dugaan kongkalikong sebelum kontrak ditandatangani. “Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan indikasi bahwa sebelum kontrak disepakati, telah terjadi persekongkolan antara pihak-pihak terkait sehingga PT EPP, meskipun tidak memiliki kapasitas yang memadai, tetap memenangkan kontrak tersebut,” tambahnya.
Saat ini, penyidikan masih berlangsung dan Kejati Banten akan terus mendalami bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Pihak terkait yang terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kejati Banten mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini dan melaporkan segala indikasi penyimpangan yang ditemukan terkait pengelolaan sampah di wilayah mereka. (hrs/ka6/ris/dam)









