Kapolres Cilegon Himbau Masyarakat Sukseskan Pemilu

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON | TR.CO.ID

Kapolres Cilegon, Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk bersama sukseskan Pemilu 2024 di Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan kepada awak media dan memohon bantuan kepada masyarakat Kota Cilegon untuk tidak menyebarkan berita hoax atau berita yang belum jelas kebenarannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepada masyarakat Kota Cilegon dimohon untuk lebih teliti kebenarannya dalam menerima informasi, saring sebelum shareing. Peran masyarakat sangatlah penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketentraman di kota Cilegon agar kegiatan masyarakat sehari hari berjalan lancar dan tidak ada konflik pada saat Pemilu 2024,” terang Eko, Senin, (17/12/23).

Baca Juga:  Pj Gubernur Tinjau Perayaan Natal 2024 di Tangerang

Eko menjelaskan berita Hoax dapat berdampak besar dan menimbulkan keresahan.

“Berita Hoax yang beredar menimbulkan keresahan dan perhatian oleh masyarakat, perbedaan antara Hoax dan berita bohong, Hoax merujuk pada informasi yang belum tentu kebenarannya ketika dipublikasikan, sementara berita bohong adalah informasi palsu yang dapat dikenakan pidana kepada pelakunya,” jelasnya.

Eko berharap masyarakat tidak menyebarkan berita dengan sembarang sebelum cek kebenarannya.

“Kami berharap di kota Cilegon masyarakatnya tidak menyebarkan berita hoaks atau berita bohong di Medsos dan perlu diingat di saring terlebih dahulu kebenaran beritanya serta jangan asal kirim atau di share ke medsos,” harap Eko.

Baca Juga:  DPRD Minta KPK Dampingi Proses Pembebasan Lahan Waduk Kamal

Hal ini dianggap penting untuk menghindari berita yang tidak terbukti kebenarannya dan akan terjadinya konflik pada masyarakat kota Cilegon.

Membuat dan menyebarkan konten berita hoax/ hate speech,Sara fitnah,adu domba dan menghasut dapat diancam hukuman penjara 9 bulan sampai dengan 6 tahun sesuai dengan undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang undang-undang ITE dan undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 KUHPidana.

“Boleh berbeda pendapat dan pilihan tetapi persatuan dan kesatuan adalah yang utama Mari sukseskan pemilu yang aman dan damai untuk menuju Indonesia maju,” pesannya.

Penulis : ian/mas

Editor : dam

Berita Terkait

Maryono: Penempatan Talenta Tepat Kunci Kinerja ASN Optimal
DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga
DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang
DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan, Krisis Daya Tampung SMP Negeri
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
SELEKSI, Seleksi Duta Pemuda Kota Tangerang 2026 Resmi Dibuka
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Bupati Lebak Tinjau Pengecoran Jalan Aweh–Leuwidamar, Pastikan Kualitas Sesuai Standar
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:30 WIB

Maryono: Penempatan Talenta Tepat Kunci Kinerja ASN Optimal

Kamis, 16 April 2026 - 16:22 WIB

DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga

Kamis, 16 April 2026 - 16:18 WIB

DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang

Kamis, 16 April 2026 - 15:57 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan, Krisis Daya Tampung SMP Negeri

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Berita Terbaru