TANGESEL | TR.CO.ID
Sindikat narkotika antar negara antar pulau Usman Sitorus akirnya di tuntut mati oleh jpu Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Banten senin 18 mei 2026 di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Jpu Eric membuktikan dalam dakwaanya melanggar pasal 112 dan 114 dan Perubahan undang undang no 1 tahun 2026 tentang kepemilikan dan penguasaan Narkotika sebanyak 30 bungkus seberat 31 kilo gram.
Terdakwa Usman Sitorus ketika Kasusnya masih di penyidik polres Tangerang Selatan di hebohkan hilangnya narkotika 3, sampai 4 bungkus di penyidik kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saksi Jordan, abdul ajis, adi kurniawan, tatang. Mengamanjan terdakwa berikur mobil Ruz warna hitam berikut 3 koper berisi saby sabu. Hasil lav
Barang Bukti no 1 samapai 36 terdakwa membenarkanya.
Pembuktian dakwaan Melanggar 114, di ubah lampiran uud no 1 berbuatan. Jahat prekusor telah terpenuhi, kejadian pada hari kamis 14 Agustus 2025 terdakwa di hubungi jhon DPO.
Usman Sitorus di suruh ambil sabu sabu yang di kirim dari kota medan. tujuan sukabumi. Jhon menjanjikan uang 2 milyar 500 juta kalau berhasil.
Terdakwa di berikan uang 500 juta lalu di suruh ambil Mobil akan bertukar mobil pajero mitsubisi Warna hitam. 3 koper besar berisi sabu sabu dijadikan barang bukti.

Senin 15 sepetember 2025,
Toyota Rus warna hitam akan di tukar dengan Toyota Ruz tang berisi narkotika.
Saksi Tatang menemukan Mobil yang di curigai ada di basemen parkiran di Jakarta utara.
Tatang mengamankan 3 koper dalam penguasaan terdakwa Usman sitorus
Unsur memiliki, menguasai, Menjual, Menukar. Perantara jual. Beli telah terpenuhi.
Mendengar tuntutan mati Usman Sitorus hanya bisa tertunduk memandangi bersihnya lantai ruang sidang pengadilan Negeri Tangerang bahkan istri terdakwa menangis karna suaminya di tuntut mati.
Kuasa hukum terdakwa minta waktu pembelaan 2 minggu karna terdakwa hari selasa juga menjalani sidang kasus yang sama di pengadilan jakarta Utara dengan barang bukti 24 kilo gram sabu sabu.(wil/dam)









