Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Kelapa Dua Tangerang Disidangkan

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID
Sidang perdana kasus dugaan penggelembungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Tangerang telah digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Kejadian tersebut mencuat setelah Akmaludin, Caleg petahana dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), melaporkan dugaan kecurangan di Kecamatan Kelapa Dua.

Akmaludin mengungkapkan, saat ini pihaknya telah memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk melakukan sidang perdana terkait kasus dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh oknum PPK Kelapa Dua untuk Caleg PDI-P lainnya, yakni atas nama Gita Swarantika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akmal menjelaskan, dugaan penggelembungan suara pertama kali ditemukan, saat dirinya mengetahui kalau suara partai PDI Perjuangan hilang pada pleno tingkat Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Setelah kami selidiki, ternyata suara partai tersebut bergeser ke suara Caleg PDIP Dapil 6 juga, yaitu Gita Swarantika,” bebernya kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Kecurangan tersebut, kata Akmal, juga dikuatkan oleh timnya saat sinkronisasi data pada C1 Plano dengan D Hasil Kecamatan, yang menunjukkan bukti adanya perpindahan suara partai ke Caleg Nomor urut 3 sebanyak 2.991 suara.

Berdasarkan data C1 Plano yang mereka miliki, Partai PDI Perjuangan di Kecamatan Kelapa Dua meraih 4.532 suara. Namun, setelah pleno di tingkat kecamatan hasilnya menjadi berkurang menjadi 2.494 suara.

Baca Juga:  Airin Raih Suara Tertinggi Caleg DPR RI Partai Golkar

Sedangkan, suara Caleg Nomor Urut 3 atas nama Gita Swalantika ditemukan bertambah dari 4.632 suara menjadi 7.664 suara.

“Dan otomatis perolehan suara saya yang tadinya selisih 149 suara tersusul oleh Caleg nomor urut 3,” tegasnya.

Ia merinci, suara partai PDIP di Kecamatan Kelapadua pada hasil C1 sebesar 4.532 suara. Lalu, pada hasil D1 tingkat kecamatan berkurang jadi 2.494 suara.

“Jadi kejanggalan ini bukan hasil karangan, tapi kami berdasarkan data C1 Plano. Suara partai bergeser ke sejumlah suara Caleg dan yang paling banyak bergeser ke suara Caleg nomor urut 3,” ungkap pria yang saat ini menjadi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang.

Akmal menegaskan, bila pihaknya sudah menyampaikan temuan data tersebut kepada tingkat pleno KPU Kabupaten Tangerang. Namun sayang, saksi dari partai hanya terdiam saat sidang pleno.

Padahal, lanjut Akmal, sebelum pleno saksi partai telah menyanggupi untuk memperjuangkan temuan hilangnya suara partai yang bergeser ke suara Caleg tersebut.

“Ini kecurangan terstruktur, sistematis dan massif, karena melibatkan semua penyelenggara pemilu dan juga lalainya panitia pengawas kecamatan. Ini mohon perhatian kepada pemerhati demokrasi di Kabupaten Tangerang,” harapnya.

Baca Juga:  BKD Provinsi Berhentikan Oknum Pegawai Pembuat Video Porno

“Jelas ini merugikan saya dan masyarakat yang sudah mempercayakan amanah kepada saya,” sambungnya.

Karenanya, Akmal meminta pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang dapat memprosesnya dengan tegas dan seadil-adilnya.

Tak hanya itu, dia juga bakal membawa kasus tersebut ke Mahkamah Partai.

“Sebagai wasit, bawaslu harus memberikan tindakan tegas. Jangan mendiamkan walaupun memang tidak bisa merubah angka-angka tersebut jangan cuma melihat dan menonton. Kami akan tempuh semua jalur, ke mahkamah partai ayo kita selesaikan termasuk ke gakumdu atau DKPP,” tandasnya.

Akmal juga menduga, ada keterlibatan dari internal PDI P dalam praktik kecurangan yang menimpa dirinya saat ini.

Perbuatan oknum PPK dan oknum kader PDIP ini, tambah dia, tentu merupakan tindakan pidana, karena diduga telah merubah data hasil perolehan suara.

“Dugaan pelakunya dari penyelenggara, dan jelas Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 6, Nomor Urut 3 terlibat,” katanya.

Terpisah, Ketua Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin mengatakan, ini merupakan sidang perdana, dimana proses dalam sidang ini hanya pembacaaan laporan dari pihak pelapor terhadap terlapor.

“Saat ini hanya pembacaan tuntutan dari pelapor. Nanti akan dilakukan sidang ke dua, lalu sidang ke tiga pembacaan hasil, dan ke empat penetapan hasil,” pungkasnya. (ali)

Berita Terkait

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer
Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA
Maryono: Penempatan Talenta Tepat Kunci Kinerja ASN Optimal
DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga
DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang
DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan, Krisis Daya Tampung SMP Negeri
Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Raya Sangego-Bayur Kecamatan Periuk
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:02 WIB

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer

Jumat, 17 April 2026 - 22:57 WIB

Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA

Jumat, 17 April 2026 - 13:30 WIB

Maryono: Penempatan Talenta Tepat Kunci Kinerja ASN Optimal

Kamis, 16 April 2026 - 16:22 WIB

DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga

Kamis, 16 April 2026 - 16:18 WIB

DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang

Berita Terbaru

Bisnis

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:29 WIB

Daerah

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:26 WIB

Daerah

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:23 WIB