Kasus Lakalantas Mahasiswi Untirta Dihentikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, menghentikan penuntutan terhadap Yosmaida Sophia Saldina (20), mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Penghentian perkara dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Kepala Kejari Serang I.G. Punia Atmaja di Serang, Senin (6/10/2025), mengatakan bahwa penghentian perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) setelah tercapainya kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah semua persyaratan terpenuhi, sudah ada perdamaian dan saling memaafkan, kami ajukan ke pimpinan. Setelah disetujui Jampidum, kami menerbitkan SKP2 sebagai tanda perkara selesai,” jelas Punia.

Ia menjelaskan proses perdamaian itu telah melalui musyawarah dan mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Banten hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Baca Juga:  Tugas ANBK Rampung

Sebagai bagian dari kesepakatan, Yosmaida diwajibkan menjalankan sanksi sosial berupa mengajar sukarela di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Serang dua kali seminggu selama satu bulan.

Selain itu, ia juga telah memberikan uang perdamaian sebesar Rp5 juta kepada korban.

“Motor dan barang bukti juga kami kembalikan. Ini bagian dari upaya menormalisasi hubungan sosial pascakejadian,” katanya dilansir Antara.

Punia menegaskan bahwa SKP2 dapat dicabut dan proses hukum dilanjutkan apabila tersangka tidak melaksanakan sanksi sosial yang telah disepakati.

Sebelumnya, Yosmaida berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang, 22 April 2025.

Baca Juga:  Penelantaran Anak Bisa Dibawa ke Jeruji Besi

Saat itu, motor yang dikendarainya bersenggolan dengan kendaraan Hasanuddin hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat di bagian kepala.

Upaya damai di tingkat kepolisian telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Keluarga korban menolak tawaran bantuan Rp1 juta dari Yosmaida karena biaya perawatan disebut mencapai puluhan juta rupiah.

Paman korban, Herman, sempat menyatakan kecewa karena merasa pihak Yosmaida tidak menunjukkan itikad baik. Namun, mediasi di kejaksaan berhasil mempertemukan kedua pihak.

Hingga awal Oktober 2025, Kejari Serang telah menyelesaikan delapan perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif. (hed/k6/dam)

Berita Terkait

Pemerintah Provinsi Banten Tegaskan , Mulai 1 Mai 2026 Bayar Pajak kendaraan Tak perlu KTP Pemilik Pertama
Elis Warningsih Jabat Plt Kepsek SDN Kukun Gantikan Hj.Tuti Pensiun
RTRW Direvisi, DPRD Tekankan Lindungi Lahan Sawah
Hadiri Musrenbang, Bupati Tangerang Siap Dukung Pembangunan Banten
Dimyati: KORPRI Harus Solid, Deden Apriandhi Resmi Pimpin
Kasus PT ABM Jadi Sorotan, Mahasiswa Angkat Suara
BGN dan Pemprov Banten Perkuat Pengawasan MBG
Dimyati: Pengamanan May Day di Banten Sudah Siap
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:56 WIB

Pemerintah Provinsi Banten Tegaskan , Mulai 1 Mai 2026 Bayar Pajak kendaraan Tak perlu KTP Pemilik Pertama

Senin, 27 April 2026 - 22:10 WIB

Elis Warningsih Jabat Plt Kepsek SDN Kukun Gantikan Hj.Tuti Pensiun

Jumat, 24 April 2026 - 15:01 WIB

RTRW Direvisi, DPRD Tekankan Lindungi Lahan Sawah

Jumat, 24 April 2026 - 14:54 WIB

Hadiri Musrenbang, Bupati Tangerang Siap Dukung Pembangunan Banten

Jumat, 24 April 2026 - 14:50 WIB

Dimyati: KORPRI Harus Solid, Deden Apriandhi Resmi Pimpin

Berita Terbaru

Bola

PSG 5-4 Bayern Munich, Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:32 WIB

Daerah

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:30 WIB

Daerah

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:23 WIB