Kasus Penipuan Rp 1,8 Miliar, Tujuh Wanita Lapor ke Polda Metro

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Seseorang berinisial RAW dilaporkan oleh tujuh orang wanita lantaran diduga melakukan penipuan dengan berkedok arisan hingga mencapai Rp1,8 miliar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.

Salah satu korban berinisial LA, menjelaskan dirinya dan para pelapor lain melakukan arisan yang diselenggarakan oleh terlapor (RAW) dengan memberikan setoran awal bervariasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya sih, arisan berjalan dengan lancar. Tapi, sampai bulan Oktober 2024, harusnya itu banyak pencairan. Tapi, dia enggak transfer. Sudah mulai seret dan kita pun semua baru pada tahu,” katanya saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, kemarin.

Baca Juga:  Penggemar Bersiap! Linkin Park Akan Tampil di Jakarta pada 16 Februari 2025

Korban LA juga menjelaskan dirinya dan para pelapor menyebutkan bahwa terlapor mengimingi keuntungan 3 – 5 persen dari uang yang telah disetor.

“Ada keuntungan 3 – 5 persen, keuntungan berbeda-beda setiap orang, karena saya percaya juga dia punya toko berlian, dia juga di sosmed IG kelihatannya suka bermewah-mewah, jalan-jalan ke luar negeri jadi saya percaya,” ucapnya.

LA yang mengaku telah mengenal terlapor sejak tahun 2021 tersebut juga menyebutkan ada ratusan orang yang masih belum melaporkan kasus ini dan diperkirakan kerugian mencapai Rp30 miliar.

Baca Juga:  Brigjen Pol Hengki Dilantik Kapolri Jadi Kapolda Banten

Dia juga mengaku mulai merasa tertipu setelah tanggal 4 Februari 2025, akun Instagram terlapor menghilang dan dia juga melihat terlapor banyak yang mencarinya karena menipu.

“Sebelum bikin laporan kami juga sudah komunikasi ke rumahnya, sudah somasi, sudah chat WA, ketemu keluarganya, dan tidak ada tanggapan baik,” katanya.

LA dan para pelapor berharap kasus ini akan cepat diselesaikan dan uang yang telah disetor ke terlapor dapat dikembalikan.

Laporan tersebut sendiri telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 24 Maret 2025 pukul 15.27 WIB.(JR)

Berita Terkait

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Tingkatkan Integritas, Dinsos Kota Tangerang Berhasil Lalui Pemantauan KPK dengan Predikat Bersih
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 13 April 2026 - 12:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri

Berita Terbaru