Kawalu, Baduy Dalam Ditutup Selama Tiga Bulan

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Kawasan wisata Baduy Dalam ditutup selama tiga bulan, terhitung tanggal 13 Februari sampai dengan 13 Mei 2024, penutupan tersebut dikarenakan memasuki bulan Kawalu atau bulan larangan. Sehingga pengunjung dilarang memasuki kawasan Baduy Dalam seperti Cibeo, Cikertawana dan Cikeusik.

Dikatakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadin, larangan kunjungan ke Baduy Dalam tersebut berdasarkan keputusan lembaga adat tangtu tilu jaro tujuh lembaga adat Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar. Hal itu dikarenakan masyarakat adat Baduy dalam memasuki bulan Kawalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama tiga bulan tidak diperbolehkan mengunjungi kawasan Baduy Dalam, karena memasuki Bulan Kawalu,” kata Imam Rismahayadin, kepada wartawan, Minggu (04/02/2024).

Baca Juga:  Relawan Prabowo - Gibran Bagikan Susu dan Makanan Gratis

Kata Imam, Bulan Kawalu mempunyai makna untuk pensucian diri dari nafsu jahat. Setiap tanggal 15 bulan kasa atau sebelum berpuasa seluruh warga Baduy Dalam wajib membersihkan lingkungan dan dilarang memakan atau mengolah hasil panen, mereka hanya diperkenankan menggiling padi dengan cara tradisional yang disebut nutu.

Untuk itu, demi menjaga kesucian bulan Kawalu, maka masyarakat luar tidak diperbolehkan mengunjungi kawasan wisata Baduy Dalam selama tiga bulan lamanya. Akan tetapi meski begitu, kata Imam, ada beberapa tamu yang diperbolehkan atau diizinkan masuk ke kawasan Baduy Dalam adalah unsur pemerintah sebanyak tiga orang saja, dan itupun dengan izin dari Kepala Desa Kanekes dan lembaga adat.

Baca Juga:  Pilihan Sajian Menu Spesial & Lezat dari Hotel Santika Premiere Bintaro

“Yang dikecualikan adalah unsur pemerintahan sebanyak tiga orang saja, itu pun atas izin dari Kepala Desa dan lembaga adat,” ucap Imam.

Kepala Desa Kanekes, Saija, telah mengirimkan surat pemberitahuan penutupan Saba Baduy dalam pada bulan Kawalu atau bulan larangan adat. Kawasan Baduy dalam yang dilarang untuk dikunjungi yakni Cibeo, Cikertawana dan Cikeusik, dengan nomor surat 430/02/Pem-des/2001/02/2024.

“Surat pemberitahuannya sudah dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten Lebak, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” kata Saija.

Penulis : jat/eem

Editor : ris

Berita Terkait

Banyak Jabatan Plt, DPRD Lebak Minta Segera Diisi
Sachrudin Tekankan Integritas Lewat Pelatihan SPIP
Pemkot Tangerang Dorong Budaya Hemat Dilingkup ASN
Wakil Menteri UMKM dan Bupati Hadiri HUT Perumdam TKR ke 50
Kemenpar Siap Kembangkan Wisata Sungai Cisadane
Bupati Lebak Tinjau Pengecoran Jalan Aweh–Leuwidamar, Pastikan Kualitas Sesuai Standar
KEGIATAN, SDI Al-Ikhlas Cipondoh Kota Tangerang Gelar Pentas Seni 2026
Pemkot Tangerang Ramaikan CFD di 13 Titik
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:23 WIB

Banyak Jabatan Plt, DPRD Lebak Minta Segera Diisi

Rabu, 15 April 2026 - 16:03 WIB

Sachrudin Tekankan Integritas Lewat Pelatihan SPIP

Rabu, 15 April 2026 - 15:55 WIB

Pemkot Tangerang Dorong Budaya Hemat Dilingkup ASN

Selasa, 14 April 2026 - 20:45 WIB

Wakil Menteri UMKM dan Bupati Hadiri HUT Perumdam TKR ke 50

Selasa, 14 April 2026 - 12:30 WIB

Kemenpar Siap Kembangkan Wisata Sungai Cisadane

Berita Terbaru

Bisnis

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:29 WIB

Daerah

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:26 WIB

Daerah

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:23 WIB