Kejari Kota Tangerang Tetapkan TAW Tersangka Dugaan Korupsi Rp8 Miliar

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten menetapkan TAW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan oleh PT. APK pada kurun waktu 2020 hingga 2024. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp8 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Made Suwarna mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti penting terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap TAW sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” jelas Agung Teja. Selasa (14/10/2025).

Peningkatan status ini tertuang dalam Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: TAP-2875/M.6.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Baca Juga:  Kejari Tangerang Tetapkan Mantan ASN Kecamatan Solear Tersangka Korupsi


TAW diduga menerima hasil tindak pidana korupsi dari pekerjaan pengangkutan dari PT. Hutama Karya (HK) yang diserahkan kepada PT. APK. Selanjutnya, PT. APK memberikan pekerjaan tersebut kepada PT. ASM.


“Pekerjaan yang diberikan kepada PT. ASM ini ternyata fiktif, namun tetap dibayarkan oleh PT. APK. Akibatnya, timbul kerugian negara hingga miliaran rupiah,” tambah Agung Teja.



Dari hasil pemeriksaan, diketahui TAW berperan sebagai broker yang mentransfer sejumlah uang kepada beberapa rekan-rekannya selama periode 2020 hingga 2024 atas perintah seseorang berinisial H.


Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Tim Penyidik Kejari Kota Tangerang telah melakukan penahanan terhadap TAW selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025, di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.

Baca Juga:  Bos Penggilingan Padi Ditangkap Polresta Tangerang


TAW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Agung Teja menegaskan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Di atas segala kepentingan pribadi, ada kepentingan negara dan rakyat yang harus dijaga. Korupsi bukan cuma soal uang yang hilang, tapi juga kepercayaan publik yang rusak. Dan itu harus kita lawan bersama,” tutupnya. (wil/tmn/dam)

Berita Terkait

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Tingkatkan Integritas, Dinsos Kota Tangerang Berhasil Lalui Pemantauan KPK dengan Predikat Bersih
Kota Tangerang Masuk Calon Kota Antikorupsi 2026
Cegah Korupsi Sejak Dini, Pelajar SMK Diberi Pembekalan Integritas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 13 April 2026 - 12:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri

Minggu, 12 April 2026 - 13:54 WIB

Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:59 WIB

Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko

Berita Terbaru