LEBAK | TR.CO.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal sebesar Rp15 miliar yang diberikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli pada tahun 2020.
Pada hari Kamis, Puguh Raditya, Kasi Intel Kejari Lebak, mengungkapkan bahwa APBD Kabupaten Lebak telah memberikan dana sebesar Rp15 miliar kepada PDAM Tirta Multatuli dengan tujuan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan serta memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam penggunaan anggarannya tersebut, pihak PDAM diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah Kabupaten Lebak,” kata Puguh di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2024).
Menurut Puguh, Kejari Lebak telah memeriksa sekitar 30 orang saksi terkait dugaan korupsi tersebut. “Kita sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi, dan kemungkinan dalam waktu dekat ini akan menetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Puguh juga menyebutkan bahwa Kejari Lebak sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan besarnya kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. “Kejari Lebak masih menunggu hasil perhitungan kerugian dari BPKP, setelah hasilnya keluar maka Kejari Lebak pun akan menerapkan tersangka,” tambahnya.
Proses penyelidikan ini dimulai dari laporan masyarakat pada pertengahan tahun 2023 dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan. Penyelidikan kemudian berlanjut ke tahap penyidikan pada Desember 2023 setelah ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan.
“Penyelidikan dugaan korupsi ini sudah berlangsung cukup lama, dan saat ini sedang berada di tahap yang kritis untuk menetapkan tersangka,” tutup Puguh.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Lebak dalam memberantas korupsi di sektor publik, dengan harapan penegakan hukum ini dapat membawa efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (eem/ka6/ris/dam)