Kejari Lebak Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal sebesar Rp15 miliar yang diberikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli pada tahun 2020.

Pada hari Kamis, Puguh Raditya, Kasi Intel Kejari Lebak, mengungkapkan bahwa APBD Kabupaten Lebak telah memberikan dana sebesar Rp15 miliar kepada PDAM Tirta Multatuli dengan tujuan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan serta memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam penggunaan anggarannya tersebut, pihak PDAM diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah Kabupaten Lebak,” kata Puguh di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga:  Anies Bikin Partai?

Menurut Puguh, Kejari Lebak telah memeriksa sekitar 30 orang saksi terkait dugaan korupsi tersebut. “Kita sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi, dan kemungkinan dalam waktu dekat ini akan menetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Puguh juga menyebutkan bahwa Kejari Lebak sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan besarnya kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. “Kejari Lebak masih menunggu hasil perhitungan kerugian dari BPKP, setelah hasilnya keluar maka Kejari Lebak pun akan menerapkan tersangka,” tambahnya.

Baca Juga:  Gotong Toapekong Didorong Sebagai Daya Tarik Wisata Budaya

Proses penyelidikan ini dimulai dari laporan masyarakat pada pertengahan tahun 2023 dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan. Penyelidikan kemudian berlanjut ke tahap penyidikan pada Desember 2023 setelah ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan.

“Penyelidikan dugaan korupsi ini sudah berlangsung cukup lama, dan saat ini sedang berada di tahap yang kritis untuk menetapkan tersangka,” tutup Puguh.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Lebak dalam memberantas korupsi di sektor publik, dengan harapan penegakan hukum ini dapat membawa efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (eem/ka6/ris/dam)

Berita Terkait

Pj Walikota Beri Semangat Belajar kepada Anak Yatim, Kegiatan Jumat Berbagi
DPD Gerindra Banten Gelar Open House dan Makan siang Gratis Setiap Hari
Dishub Kota Tangerang Gelar Operasi ODOL, Pastikan Kendaraan Patuhi Aturan
Pj Walikota Berbagi Santunan untuk Anak Yatim di Malam Nisfu Syaban
Setahun Jadi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Padarincang Banyak Membawa Perubahan
2.000 Bibit Cabai Dibagikan Gratis, Gerakan Pangan Murah
Tiket Mudik Idul Fitri 2025 di Pelabuhan Merak Sudah Bisa Dibeli
Menteri PPPA Kunjungi Kampung Jimpitan di Kota Tangerang, Apresiasi Kolaborasi dan Sekolah Lansia
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 09:39 WIB

Pj Walikota Beri Semangat Belajar kepada Anak Yatim, Kegiatan Jumat Berbagi

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:01 WIB

Dishub Kota Tangerang Gelar Operasi ODOL, Pastikan Kendaraan Patuhi Aturan

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:53 WIB

Pj Walikota Berbagi Santunan untuk Anak Yatim di Malam Nisfu Syaban

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:15 WIB

Setahun Jadi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Padarincang Banyak Membawa Perubahan

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:12 WIB

2.000 Bibit Cabai Dibagikan Gratis, Gerakan Pangan Murah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dapur Gizi di Sodong Tigaraksa Diresmikan

Senin, 17 Feb 2025 - 10:15 WIB

Hukrim

LSMP Soroti Kasus Penggandaan APBDes 2024

Senin, 17 Feb 2025 - 09:54 WIB

Pemerintahan

Tangsel Efisiensi Rp 200 Miliar

Senin, 17 Feb 2025 - 09:44 WIB