Kejari Lebak Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal sebesar Rp15 miliar yang diberikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli pada tahun 2020.

Pada hari Kamis, Puguh Raditya, Kasi Intel Kejari Lebak, mengungkapkan bahwa APBD Kabupaten Lebak telah memberikan dana sebesar Rp15 miliar kepada PDAM Tirta Multatuli dengan tujuan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan serta memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam penggunaan anggarannya tersebut, pihak PDAM diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah Kabupaten Lebak,” kata Puguh di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga:  Polres Tangsel Ungkap 40 Kg Sabu Siap Edar untuk Malam Tahun Baru

Menurut Puguh, Kejari Lebak telah memeriksa sekitar 30 orang saksi terkait dugaan korupsi tersebut. “Kita sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi, dan kemungkinan dalam waktu dekat ini akan menetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Puguh juga menyebutkan bahwa Kejari Lebak sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan besarnya kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. “Kejari Lebak masih menunggu hasil perhitungan kerugian dari BPKP, setelah hasilnya keluar maka Kejari Lebak pun akan menerapkan tersangka,” tambahnya.

Baca Juga:  Seorang Pengendara Motor Tewas Usai Terperosok Kedalam Got

Proses penyelidikan ini dimulai dari laporan masyarakat pada pertengahan tahun 2023 dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan. Penyelidikan kemudian berlanjut ke tahap penyidikan pada Desember 2023 setelah ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan.

“Penyelidikan dugaan korupsi ini sudah berlangsung cukup lama, dan saat ini sedang berada di tahap yang kritis untuk menetapkan tersangka,” tutup Puguh.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Lebak dalam memberantas korupsi di sektor publik, dengan harapan penegakan hukum ini dapat membawa efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (eem/ka6/ris/dam)

Berita Terkait

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards
Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:21 WIB

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Berita Terbaru