Polres Tangsel Ungkap 40 Kg Sabu Siap Edar untuk Malam Tahun Baru

Rabu, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL |  TR.CO.ID

Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan dua wilayah, Sumatera dan Jawa. Tiga tersangka berinisial A (37), AG (28), dan YG (26) berhasil diamankan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang saat konferensi pers di halaman kantor, Selasa (19/11/2024) mengungkapkan, awal mula penangkapan pelaku bermula dari A (37) yang diamankan di dalam kontrakan yang berlokasi di wilayah Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 20 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 5,19 kilogram sabu beserta alat hisap dan timbangan digital,” ungkapnya.

Lanjut Kapolres, dari hasil penangkapan itu, pihak Kepolisian mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

“Didapati keterangan bahwa pengiriman narkotika jenis sabu ini dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera,” katanya.

Baca Juga:  Bareskrim Sita Aset Milik Terpidana Narkoba Rp221 Miliar

Masih Kapolres, setelah melakukan pendalaman, polisi menemukan kendaraan sesuai dengan ciri ciri target, kemudian diamankan dan menangkap dua orang berinisial AG dan YG di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

“Dari penangkapan, Polisi menyita sabu seberat 40,259 kilogram yang terbungkus dalam kemasan teh cina yang disimpan dalam cabin mobil dengan nopol B 1526 RKX,” terangnya.

Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40,2 kilogram diamankan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Selasa (19/11/2024).

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, dalam kasus peredaran narkotika para pelaku menggunakan jalur darat dan laut dengan menggunakan jasa ekspedisi pengiriman pengendaraan.

“Untuk narkotika jenis sabu ini biasanya mereka mempersiapkan untuk malam pergantian tahun. Para pelaku mengaku mendapat bayaran sekali kirim dengan minimal 30 kilogram sebanyak 80 sampai 90 juta rupiah, yang akan diberikan oleh pengendali ketika kerjaan mereka sudah selesai,” terangnya.

Baca Juga:  Kades dan Perangkat Desa Terancam Hukuman Penjara, Jika Dukung Paslon di Pemilu 2024

Lanjut AKP Bachtiar, dari hasil pemeriksaan (AG) dan (YG) mendapat perintah dari pelaku (S) dan (PW) yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tangerang Selatan.

“Apabila diakumulasikan barang bukti narkotika jenis sabu ini bernilai 80 Milyar rupiah. Dengan menyita narkotika sebanyak 40,2 kilogram ini Polres Metro Tangerang Selatan berhasil menyelamatkan 402.640 jiwa,” pungkasnya.

Lebih lanjut, AKP Bachtiar mengatakan, atas apa yang diperbuat oleh ketiga pelaku, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya. (det/dam)

Berita Terkait

756 WBP Rutan Tangerang Ikuti Pemungutan Suara
Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan
Said Didu Diperiksa Polisi, Apdesi: Jangan Sampai Adanya Perpecahan Masyarakat
Bos Penggilingan Padi Ditangkap Polresta Tangerang
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
DLH  Ingatkan Warga Tidak Bakar Sampah Sembarangan
PSI Laporkan Penyelenggara Pemilu Ke Bawaslu, Diduga Tidak Netralitas
Truk Tanah Pelanggar Perbup di Tindak Tegas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:34 WIB

756 WBP Rutan Tangerang Ikuti Pemungutan Suara

Kamis, 21 November 2024 - 15:16 WIB

Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan

Kamis, 21 November 2024 - 14:59 WIB

Said Didu Diperiksa Polisi, Apdesi: Jangan Sampai Adanya Perpecahan Masyarakat

Kamis, 21 November 2024 - 14:46 WIB

Bos Penggilingan Padi Ditangkap Polresta Tangerang

Rabu, 20 November 2024 - 16:15 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tangerang Gelar Jambore Sanitasi Sekolah SMP 2024

Selasa, 3 Des 2024 - 11:06 WIB

Bola

Calvin Verdonk Dapat Pujian Tinggi

Selasa, 3 Des 2024 - 10:48 WIB

PILKADA 2024

Logistik Pilkada Dari Tingkat Kecamatan Mulai Diambil

Selasa, 3 Des 2024 - 10:28 WIB

Pemerintahan

DPRD dan Pemkot Cilegon Sepakati APBD 2025 Rp 2,2 Triliun

Selasa, 3 Des 2024 - 10:15 WIB