Kejari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan korupsi APBDes Tahun 2024

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Kedua tersangka berinisial AI dan HK, yang berperan sebagai operator desa di Kecamatan Sepatan Timur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah pencairan ganda melalui Aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansa).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandinya mereka melakukan pencairan ganda melalui Aplikasi Sitansa,” ujar Doni, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga:  Polres Jaktim Ringkus Pelaku Penembakan di Jatinegara

AI merupakan operator Desa Pondok Kelor, sementara HK adalah operator Desa Kampung
Kelor. Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.271.596.502. Rinciannya, AI diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp789.810.815, sementara HK sebesar Rp481.785.687.

Mereka memanfaatkan akses ke sistem transaksi non tunai desa. Keduanya kini ditahan dan diyakini menyebabkan kerugian negara, jelas Doni.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang
RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Arus Mudik Lebaran 2025

Saat ini, AI dan HK ditahan di Rutan Kelas I Tangerang di Jambe untuk 20 hari ke depan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan akan terus mengusut kasus ini guna memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (cng/ka6/ris)

Berita Terkait

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Berita Terbaru