KAB.TANGERANG | TR.CO.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Kedua tersangka berinisial AI dan HK, yang berperan sebagai operator desa di Kecamatan Sepatan Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah pencairan ganda melalui Aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansa).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modus operandinya mereka melakukan pencairan ganda melalui Aplikasi Sitansa,” ujar Doni, Kamis (13/2/2025).
AI merupakan operator Desa Pondok Kelor, sementara HK adalah operator Desa Kampung
Kelor. Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.271.596.502. Rinciannya, AI diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp789.810.815, sementara HK sebesar Rp481.785.687.
Mereka memanfaatkan akses ke sistem transaksi non tunai desa. Keduanya kini ditahan dan diyakini menyebabkan kerugian negara, jelas Doni.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang
RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, AI dan HK ditahan di Rutan Kelas I Tangerang di Jambe untuk 20 hari ke depan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan akan terus mengusut kasus ini guna memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (cng/ka6/ris)









