Kejati Periksa Kadis LH Tangsel

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan sampah.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengonfirmasi bahwa Wahyunoto menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/3/2025) dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB bersama beberapa pegawai DLH lainnya. “Statusnya sebagai saksi. Saat ini total saksi yang diperiksa sekitar 38 orang,” ujar Rangga saat dihubungi media, Kamis (13/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahyunoto dimintai keterangan terkait kontrak jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah DLH Kota Tangsel senilai Rp75 miliar. Kontrak tersebut terdiri dari biaya pengangkutan sebesar Rp50 miliar dan pengelolaan sebesar Rp25 miliar, dengan penyedia jasa PT EPP.

Baca Juga:  Warga Soroti Empat Proyek Strategis

Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama, mengungkapkan bahwa sebelum kontrak berjalan, diduga terjadi persekongkolan antara DLH Tangsel dan PT EPP. “Penyedia jasa ini tidak memiliki kapasitas serta fasilitas yang memadai untuk mengelola sampah,” jelasnya.

Dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya demonstrasi warga Jatiwaringin, Kabupaten Serang, yang memprotes pembuangan sampah liar di wilayah mereka sebelum Pilkada 2024. Setelah diselidiki, sampah tersebut ternyata berasal dari Tangsel.

Baca Juga:  Gelar Aksi Simpatik, Aktivis Desak Pemkot Segera Realisasikan PSEL

“Terdapat retribusi yang seharusnya digunakan untuk pengelolaan sampah, namun faktanya sampah dibuang secara ilegal,” tambah Aditya.

Saat ini, Kejati Banten masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk menghitung potensi kerugian negara dengan melibatkan auditor eksternal serta ahli lingkungan dari Institut Teknologi Bandung (ITB). “Tim penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp25 miliar,” kata Aditya.

Mengenai kemungkinan penetapan tersangka, Rangga menyebut proses tersebut masih dalam tahap penyidikan. “Nanti ya, sebentar lagi,” ujarnya. (hed/BN/ris/dam)

Berita Terkait

Respons Cepat Pencemaran Sungai, Kapolres Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan Mati
Presiden Gagal Datang di HPN
Pilar Hadiri HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
HPN 2026, JMSI Usulkan Perlindungan HAM Pekerja Pers
Operasi Pekat, Polisi Gagalkan Peredaran 49.500 Tramadol
Operasi Maung Hari Keempat, Polisi Ajak Warga Tertib Lalu Lintas
Tekan Pelanggaran Sejak Dini, Polisi Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas ke Pelajar
Pengelolaan Aset Masuk Fokus Evaluasi KPK
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:16 WIB

Respons Cepat Pencemaran Sungai, Kapolres Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan Mati

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

Presiden Gagal Datang di HPN

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:05 WIB

Pilar Hadiri HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

Senin, 9 Februari 2026 - 13:38 WIB

HPN 2026, JMSI Usulkan Perlindungan HAM Pekerja Pers

Senin, 9 Februari 2026 - 13:32 WIB

Operasi Pekat, Polisi Gagalkan Peredaran 49.500 Tramadol

Berita Terbaru

Kota Tangerang Selatan

Gubernur Andra Soni dan Wagub Dimyati Natakusumah Raih Tangerang Raya Award 2026

Jumat, 13 Feb 2026 - 18:20 WIB