SERANG | TR.CO.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan sampah.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengonfirmasi bahwa Wahyunoto menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/3/2025) dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB bersama beberapa pegawai DLH lainnya. “Statusnya sebagai saksi. Saat ini total saksi yang diperiksa sekitar 38 orang,” ujar Rangga saat dihubungi media, Kamis (13/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wahyunoto dimintai keterangan terkait kontrak jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah DLH Kota Tangsel senilai Rp75 miliar. Kontrak tersebut terdiri dari biaya pengangkutan sebesar Rp50 miliar dan pengelolaan sebesar Rp25 miliar, dengan penyedia jasa PT EPP.
Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama, mengungkapkan bahwa sebelum kontrak berjalan, diduga terjadi persekongkolan antara DLH Tangsel dan PT EPP. “Penyedia jasa ini tidak memiliki kapasitas serta fasilitas yang memadai untuk mengelola sampah,” jelasnya.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya demonstrasi warga Jatiwaringin, Kabupaten Serang, yang memprotes pembuangan sampah liar di wilayah mereka sebelum Pilkada 2024. Setelah diselidiki, sampah tersebut ternyata berasal dari Tangsel.
“Terdapat retribusi yang seharusnya digunakan untuk pengelolaan sampah, namun faktanya sampah dibuang secara ilegal,” tambah Aditya.
Saat ini, Kejati Banten masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk menghitung potensi kerugian negara dengan melibatkan auditor eksternal serta ahli lingkungan dari Institut Teknologi Bandung (ITB). “Tim penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp25 miliar,” kata Aditya.
Mengenai kemungkinan penetapan tersangka, Rangga menyebut proses tersebut masih dalam tahap penyidikan. “Nanti ya, sebentar lagi,” ujarnya. (hed/BN/ris/dam)