Kejati Periksa Kadis LH Tangsel

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan sampah.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengonfirmasi bahwa Wahyunoto menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/3/2025) dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB bersama beberapa pegawai DLH lainnya. “Statusnya sebagai saksi. Saat ini total saksi yang diperiksa sekitar 38 orang,” ujar Rangga saat dihubungi media, Kamis (13/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahyunoto dimintai keterangan terkait kontrak jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah DLH Kota Tangsel senilai Rp75 miliar. Kontrak tersebut terdiri dari biaya pengangkutan sebesar Rp50 miliar dan pengelolaan sebesar Rp25 miliar, dengan penyedia jasa PT EPP.

Baca Juga:  Jabatan Kepala OPD yang Kosong Didesak Segera Diisi

Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama, mengungkapkan bahwa sebelum kontrak berjalan, diduga terjadi persekongkolan antara DLH Tangsel dan PT EPP. “Penyedia jasa ini tidak memiliki kapasitas serta fasilitas yang memadai untuk mengelola sampah,” jelasnya.

Dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya demonstrasi warga Jatiwaringin, Kabupaten Serang, yang memprotes pembuangan sampah liar di wilayah mereka sebelum Pilkada 2024. Setelah diselidiki, sampah tersebut ternyata berasal dari Tangsel.

Baca Juga:  Bupati Serahkan 28 Mobil Ambulans Puskesmas Keliling

“Terdapat retribusi yang seharusnya digunakan untuk pengelolaan sampah, namun faktanya sampah dibuang secara ilegal,” tambah Aditya.

Saat ini, Kejati Banten masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk menghitung potensi kerugian negara dengan melibatkan auditor eksternal serta ahli lingkungan dari Institut Teknologi Bandung (ITB). “Tim penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp25 miliar,” kata Aditya.

Mengenai kemungkinan penetapan tersangka, Rangga menyebut proses tersebut masih dalam tahap penyidikan. “Nanti ya, sebentar lagi,” ujarnya. (hed/BN/ris/dam)

Berita Terkait

Dimyati: Pengamanan May Day di Banten Sudah Siap
Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Andra Soni Paparkan Capaian Program Pemprov Banten di Hadapan Kader PSI
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
PENGELOLAAN KEUANGAN, Belanja Daerah Wajib Selaras Asta Cita
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Naikkan Status Kasus Rekaman di Untirta ke Penyidikan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:50 WIB

Dimyati: Pengamanan May Day di Banten Sudah Siap

Senin, 20 April 2026 - 14:07 WIB

Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Senin, 20 April 2026 - 13:48 WIB

Andra Soni Paparkan Capaian Program Pemprov Banten di Hadapan Kader PSI

Jumat, 17 April 2026 - 15:14 WIB

Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Berita Terbaru