Kejati Periksa Kadis LH Tangsel

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan sampah.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengonfirmasi bahwa Wahyunoto menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/3/2025) dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB bersama beberapa pegawai DLH lainnya. “Statusnya sebagai saksi. Saat ini total saksi yang diperiksa sekitar 38 orang,” ujar Rangga saat dihubungi media, Kamis (13/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahyunoto dimintai keterangan terkait kontrak jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah DLH Kota Tangsel senilai Rp75 miliar. Kontrak tersebut terdiri dari biaya pengangkutan sebesar Rp50 miliar dan pengelolaan sebesar Rp25 miliar, dengan penyedia jasa PT EPP.

Baca Juga:  Tolak Pj Walikota Bukan Pejabat Lokal

Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama, mengungkapkan bahwa sebelum kontrak berjalan, diduga terjadi persekongkolan antara DLH Tangsel dan PT EPP. “Penyedia jasa ini tidak memiliki kapasitas serta fasilitas yang memadai untuk mengelola sampah,” jelasnya.

Dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya demonstrasi warga Jatiwaringin, Kabupaten Serang, yang memprotes pembuangan sampah liar di wilayah mereka sebelum Pilkada 2024. Setelah diselidiki, sampah tersebut ternyata berasal dari Tangsel.

Baca Juga:  Pengawas Sekolah Dasar Kecamatan Kibin Menilai Kinerja Kepala Sekolah SDN Gambar Secara Obyektif

“Terdapat retribusi yang seharusnya digunakan untuk pengelolaan sampah, namun faktanya sampah dibuang secara ilegal,” tambah Aditya.

Saat ini, Kejati Banten masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk menghitung potensi kerugian negara dengan melibatkan auditor eksternal serta ahli lingkungan dari Institut Teknologi Bandung (ITB). “Tim penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp25 miliar,” kata Aditya.

Mengenai kemungkinan penetapan tersangka, Rangga menyebut proses tersebut masih dalam tahap penyidikan. “Nanti ya, sebentar lagi,” ujarnya. (hed/BN/ris/dam)

Berita Terkait

Nekat! Remaja Sembunyi di Plafon Saat Razia Kosan
PSU Dipastikan Hari Libur, Bupati Serang Terbitkan SE
Gubernur Imbau Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada
Oknum Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi
Gubernur Andra Soni Tinjau Uji Coba MBG di SMKN 1 Anyer
Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Penipuan
KPU Kabupaten Serang Mulai Kirim Logistik PSU
Wakil Ketua Dewan Provinsi Banten: Budi Prayogo Akan Perbaiki Keluhan Masyarakat Di Setiap Samsat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 11:30 WIB

Nekat! Remaja Sembunyi di Plafon Saat Razia Kosan

Kamis, 17 April 2025 - 11:14 WIB

PSU Dipastikan Hari Libur, Bupati Serang Terbitkan SE

Kamis, 17 April 2025 - 11:08 WIB

Gubernur Imbau Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada

Rabu, 16 April 2025 - 10:49 WIB

Oknum Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi

Rabu, 16 April 2025 - 10:22 WIB

Gubernur Andra Soni Tinjau Uji Coba MBG di SMKN 1 Anyer

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Trantib Ciledug OTT Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:55 WIB

Kabupaten Tangerang

Seluruh Kelurahan Diminta Aktif dalam Berikan Informasi

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:50 WIB