PANDEGLANG | TR.CO.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah mengembalikan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebesar Rp4,3 miliar ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
Pengembalian ini dilakukan lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah, menyampaikan bahwa pengembalian anggaran tersebut telah dilakukan pada 28 Februari 2025. Meskipun aturan mengizinkan pengembalian dalam waktu tiga bulan setelah penetapan hasil Pilkada, pihaknya memilih untuk menyegerakan proses tersebut.
“Kami berinisiatif mengembalikan lebih cepat karena selain tahapan Pilkada telah selesai, seluruh pembiayaan juga sudah diselesaikan. Jadi, kami tidak menunda lagi,” ujar Nunung, Senin (3/3/2025).
Saat ini, KPU Pandeglang tengah fokus menyusun laporan yang akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Banten serta ke Pemkab Pandeglang. Selain itu, KPU juga mempersiapkan pengelolaan arsip dan dokumen Pemilu serta Pilkada, termasuk pemusnahan logistik Pemilu dan Pilkada sebelum masa sewa gudang berakhir pada pertengahan tahun ini.
Nunung menjelaskan bahwa anggaran yang dikembalikan merupakan hasil dari efisiensi yang dilakukan KPU Pandeglang sejak awal tahapan hingga pelaksanaan Pilkada.
“Total Silpa yang dikembalikan sebesar Rp4.375.237.964. Dana ini merupakan hasil penghematan dari berbagai kegiatan tahapan Pilkada,” pungkasnya.
Dengan pengembalian Silpa ini, diharapkan pengelolaan anggaran Pilkada ke depan dapat semakin transparan dan efisien, serta memberikan manfaat bagi daerah
.(ian/BN/ris/dam)









