Kepala UPTD PPD Samsat Balaraja Bantah Adanya Pungli

Jumat, 8 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Kepala UPTD PPD Samsat Balaraja, M.Ali Hanafiah membantah tudingan adanya dugaan praktek terjadinya pungli yang beredar di lingkungan kantor UPTD PPD Bapenda Provinsi Banten terutama di Samsat Balaraja. Tudingan tersebut beredar di media online dan medsos.

Menurut Ali, apa yang dituduhkan kepada Samsat Balaraja, terkait adanya dugaan pungli adalah hanya opini saja. Buktikan dengan data dan fakta yang benar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak media tersebut perihal pemberitaan tersebut, bilamana staf kami terbukti bersalah, maka akan kami tindak tegas,” ujar Ali, Kamis (7/9/23).

“Pada intinya saya membantah adanya dugaan pungli di samsat balaraja dan sampai sekarang belum pernah di klarifikasi ataupun di konfirmasi baik samsat maupun polisi, adanya dugaan pungli untuk mengurus berkas, gesek nomer rangka mesin, ketok kaleng motor atau mobil, mengambil STNK dan BPKB motor atau mobil setelah membayar pajak, semua pemberkasan pembayaran melalui Bank Banten, dan kami serta petugas tidak menerima uang cash, karena semuanya mealui loket Bank Banten, Jadi di samsat terkena imbasnya saja karena harus melayani wajib pajak,” tegasnya.

Baca Juga:  Kolaborasi JMSI Kota Tangerang bersama KPU Sukseskan Pilkada Serentak

Kata Ali, Karena pihak UPTD PPD Samsat Balaraja telah mencanangkan tiga prinsip utama dalam pelayanan kepada para wajib pajak, yaitu, no pungli, no calo dan no lama.

Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pengecekn fisik kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Saya memberikan klarifikasi bahwa untuk pelayanan cek fisik dan TNKB tidak ada PNBP-nya (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” papar Ali.

Dirinya juga menyebut, pelayanan di Samsat Balaraja sudah sesuai dengan prosedur, yakni merujuk pada Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Juga sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara No 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” jelasnya.

Ali juga menjelaskan, pelayanan di Samsat Balaraja melibatkan Pemerintah Daerah (Bapenda Provinsi Banten), Kepolisian (Polda Banten), dan Jasa Raharja.

Menurut dia, pihaknya terus memaksimalkan pelayanan kepada para wajib pajak dengan membentuk tim khusus (timsus) dalam menanggapi pengaduan atau komplain.

Selain itu, pihaknya juga membuka pelayanan di beberapa gerai yang tersebar di sejumlah titik wilayah samsat balaraja, serta pelayanan mobil Keliling untuk memberikan pelayanan secara paripurna.

Baca Juga:  MTQ XXIII Tingkat Kota Tangerang Siap Digelar

“Terkait gerai dan Samling, kami operasikan untuk memecah kepadatan di kantor Samsat Balaraja, dan menjemput bola, agar mempermudah para wajib pajak,” katanya.

Ali menambahkan, dalam melakukan pengurusan pajak kendaraan seperti pajak lima tahunan, idealnya hanya diurus selama satu jam sampai satu setengah jam. karena kepuasan wajib pajak akan menjadi skala prioritas.

Ia berharap, para wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya dengan membayar pajak, untuk pembangunan daerah dan negara. khususnya Pemerintah Provinsi Banten dan masing-masing wilayah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Banten.

“Pada prinsipnya semua masukan masyarakat sebagai bagian dari evaluasi untuk kami, agar terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terima kasih kepada masyarakat kabupaten tangerang khususnya, yang telah taat melakukan pembayaran pajak tepat waktu. Adapun kritik dan saran akan kami terima dengan baik, dan kami akan terus berupaya serta berusaha memberikan pelayanan prima dan terbaik untuk para wajib pajak,” tukasnya. (*)

Penulis : Edy/Dam

Editor : Hel

Berita Terkait

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja
Tilang ETLE Handheld Resmi Berlaku di Kota Tangerang
Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas, Dorong Masyarakat Lebih Bijak Bertransaksi di Era Digital
Perbaikan Jalan di Perlintasan Stasiun Poris Dikebut, Pemkot Tangerang Tingkatkan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas
UPTD PPD Samsat Ciledug Siap Jalani Intruksi Bapenda Provinsi
Pengusaha Kota Tangerang Murka, Lelang Dispora Rp2,8 Miliar Minta Dibatalkan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:23 WIB

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:20 WIB

Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja

Kamis, 30 April 2026 - 16:13 WIB

Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal

Kamis, 30 April 2026 - 14:47 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas, Dorong Masyarakat Lebih Bijak Bertransaksi di Era Digital

Kamis, 30 April 2026 - 14:43 WIB

Perbaikan Jalan di Perlintasan Stasiun Poris Dikebut, Pemkot Tangerang Tingkatkan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas

Berita Terbaru

Bola

PSG 5-4 Bayern Munich, Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:32 WIB

Daerah

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:30 WIB

Daerah

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:23 WIB