Kepala UPTD PPD Samsat Balaraja Bantah Adanya Pungli

Jumat, 8 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Kepala UPTD PPD Samsat Balaraja, M.Ali Hanafiah membantah tudingan adanya dugaan praktek terjadinya pungli yang beredar di lingkungan kantor UPTD PPD Bapenda Provinsi Banten terutama di Samsat Balaraja. Tudingan tersebut beredar di media online dan medsos.

Menurut Ali, apa yang dituduhkan kepada Samsat Balaraja, terkait adanya dugaan pungli adalah hanya opini saja. Buktikan dengan data dan fakta yang benar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak media tersebut perihal pemberitaan tersebut, bilamana staf kami terbukti bersalah, maka akan kami tindak tegas,” ujar Ali, Kamis (7/9/23).

“Pada intinya saya membantah adanya dugaan pungli di samsat balaraja dan sampai sekarang belum pernah di klarifikasi ataupun di konfirmasi baik samsat maupun polisi, adanya dugaan pungli untuk mengurus berkas, gesek nomer rangka mesin, ketok kaleng motor atau mobil, mengambil STNK dan BPKB motor atau mobil setelah membayar pajak, semua pemberkasan pembayaran melalui Bank Banten, dan kami serta petugas tidak menerima uang cash, karena semuanya mealui loket Bank Banten, Jadi di samsat terkena imbasnya saja karena harus melayani wajib pajak,” tegasnya.

Baca Juga:  Maryono: Pemkot Akan terus Merawat Sejarah

Kata Ali, Karena pihak UPTD PPD Samsat Balaraja telah mencanangkan tiga prinsip utama dalam pelayanan kepada para wajib pajak, yaitu, no pungli, no calo dan no lama.

Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pengecekn fisik kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Saya memberikan klarifikasi bahwa untuk pelayanan cek fisik dan TNKB tidak ada PNBP-nya (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” papar Ali.

Dirinya juga menyebut, pelayanan di Samsat Balaraja sudah sesuai dengan prosedur, yakni merujuk pada Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Juga sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara No 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” jelasnya.

Ali juga menjelaskan, pelayanan di Samsat Balaraja melibatkan Pemerintah Daerah (Bapenda Provinsi Banten), Kepolisian (Polda Banten), dan Jasa Raharja.

Menurut dia, pihaknya terus memaksimalkan pelayanan kepada para wajib pajak dengan membentuk tim khusus (timsus) dalam menanggapi pengaduan atau komplain.

Selain itu, pihaknya juga membuka pelayanan di beberapa gerai yang tersebar di sejumlah titik wilayah samsat balaraja, serta pelayanan mobil Keliling untuk memberikan pelayanan secara paripurna.

Baca Juga:  K3S KECAMATAN KOSAMBI GELAR BIMTEK MATEMATIKA DAN BAHASA INGGRIS

“Terkait gerai dan Samling, kami operasikan untuk memecah kepadatan di kantor Samsat Balaraja, dan menjemput bola, agar mempermudah para wajib pajak,” katanya.

Ali menambahkan, dalam melakukan pengurusan pajak kendaraan seperti pajak lima tahunan, idealnya hanya diurus selama satu jam sampai satu setengah jam. karena kepuasan wajib pajak akan menjadi skala prioritas.

Ia berharap, para wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya dengan membayar pajak, untuk pembangunan daerah dan negara. khususnya Pemerintah Provinsi Banten dan masing-masing wilayah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Banten.

“Pada prinsipnya semua masukan masyarakat sebagai bagian dari evaluasi untuk kami, agar terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terima kasih kepada masyarakat kabupaten tangerang khususnya, yang telah taat melakukan pembayaran pajak tepat waktu. Adapun kritik dan saran akan kami terima dengan baik, dan kami akan terus berupaya serta berusaha memberikan pelayanan prima dan terbaik untuk para wajib pajak,” tukasnya. (*)

Penulis : Edy/Dam

Editor : Hel

Berita Terkait

MUI Minta Penertiban Tempat Hiburan di Kawasan Telaga Biru Cigaru
Peralihan Air Bersih Karawaci Dimulai, Camat Awasi Ketat Pelayanan PDAM
Harison: BPN Banten Siaga Penuh, Tuntaskan Sisa Layanan Pertanahan Akhir Tahun 2025
Pemprov Banten Setop Petasan dan Kembang Api
PERUMDAM TKR Salurkan Pipa Air Bersih Gratis bagi Warga Terdampak TPA Jatiwaringin
Pengawasan Pangan Jelang Nataru di Pasar Tradisional Kota Tangerang: 93 Persen Sampel Aman
FKWT Rombak Pengurus, Harap Semakin Maju dan Solid
Bela Negara Lewat Prestasi, Pemkot Beri Bonus Atlet Peraih Medali POPNAS–PEPARPENAS
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:16 WIB

MUI Minta Penertiban Tempat Hiburan di Kawasan Telaga Biru Cigaru

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:04 WIB

Peralihan Air Bersih Karawaci Dimulai, Camat Awasi Ketat Pelayanan PDAM

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:00 WIB

Harison: BPN Banten Siaga Penuh, Tuntaskan Sisa Layanan Pertanahan Akhir Tahun 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 10:44 WIB

Pemprov Banten Setop Petasan dan Kembang Api

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:00 WIB

PERUMDAM TKR Salurkan Pipa Air Bersih Gratis bagi Warga Terdampak TPA Jatiwaringin

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Verifikasi Dokumen Kependudukan Kini Hanya Bisa Melalui Aplikasi IKD

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:16 WIB

Kota Tangerang

Pendaftaran Bimtek SIINas 2026 Gratis Dibuka

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:09 WIB

Kota Tangerang

Sarana Olahraga Tangerang: Pemkot Fokus Bangun di Tengah Pemukiman

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:06 WIB

Kota Tangerang

Pasar Anyar Tangerang Kian Lengkap Jelang Ramadan

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:01 WIB

Kota Tangerang

Rehabilitasi RTLH Tangerang: Pemkot Targetkan 1.000 Rumah di 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 12:57 WIB